PFI: "Tax Credit" dorong kepatuhan dan penyaluran zakat terorganisir

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menilai penetapan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit) akan mendorong kepatuhan dan penghimpunan dana sosial keagamaan secara signifikan, sekaligus mendorong penyaluran zakat yang lebih terorganisir.

PFI menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar pemerintah menetapkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini.

Ketua Dewan Pakar PFI Prof Amelia Fauzia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa kebijakan tax credit akan mendorong donasi lebih besar dari kelas menengah dan kelas atas yang memiliki kapasitas finansial signifikan, namun kerap menyalurkan zakat secara informal.

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” ujar Amelia.

Survei Nasional Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) oleh STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia, mencatat total filantropi muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun.

Namun demikian, sebesar 73 persen disalurkan langsung ke penerima manfaat, lembaga yang belum teregistrasi dan jalur informal lainnya, artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola lembaga zakat profesional.

Amelia meyakini bahwa kebijakan tax credit zakat sebagai instrumen strategis akan mendorong partisipasi kelas menengah dalam pembangunan sosial, yang mana ketika wajib pajak melihat zakat yang dibayarkan langsung mengurangi kewajiban pajak, maka kepatuhan berzakat melalui lembaga resmi akan meningkat.

Ia menegaskan bahwa insentif itu bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan pengakuan negara atas kontribusi sosial umat Islam.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” ujar Amelia.

Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Ning Rahayu menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tax credit bagi sumbangan, termasuk zakat, bukanlah praktik yang asing di kancah internasional.

Berbagai negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Perancis, Inggris Raya, Spanyol, dan negara-negara lainnya telah lama menerapkan insentif pajak, untuk kegiatan filantropi dengan skema yang beragam, katanya menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan penerapannya dimaksudkan sebagai sebagai instrumen untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.

“Pengalaman mancanegara memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan,” kata Ning Rahayu menjelaskan.

Di sisi lain, ia mengatakan salah satu kekhawatiran utama yang kerap muncul dalam penerapan kebijakan tax credit adalah potensi berkurangnya penerimaan pajak negara.

Namun, berbagai hasil riset dan praktik di berbagai negara justru menunjukkan hal sebaliknya, yang mana kebijakan tax credit, baik untuk zakat maupun donasi secara umum, justru tidak terbukti mengurangi penerimaan pajak secara signifikan, bahkan dalam banyak kasus meningkatkan penerimaan negara.

“Temuan-temuan ini mengkonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial Masyarakat,” ujar Ning Rahayu.

Sebagai informasi, regulasi pajak di Indonesia saat ini hanya mengizinkan zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g jo PMK 114 Tahun 2025.

Perbedaan mendasar itu membuat insentif bagi wajib pajak untuk berzakat menjadi tidak maksimal. Adapun, Usulan DSN-MUI untuk mengubahnya menjadi tax credit akan menjadikan zakat langsung mengurangi tagihan pajak, sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata dan setara.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya