BPK sebut LK IMO dan WIPO Tahun 2025 telah disajikan secara wajar

2 jam yang lalu 5
Selain opini laporan keuangan, BPK memberikan rekomendasi strategis terkait penguatan kebijakan akuntansi, praktik pengadaan, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) dan Kinerja International Maritime Organization (IMO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2025 telah disajikan secara wajar.

Dalam Sidang Dewan IMO (IMO Council Meeting) ke-137 yang berlangsung di London, Inggris, Direktur Pemeriksaan Organisasi Internasional (Direktur POI) BPK sekaligus Deputy Auditor in Charge Kusuma Ayu Rusnasanti menyatakan LK IMO Tahun 2025 sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan Financial Regulations and Financial Rules IMO.

“Selain opini laporan keuangan, BPK memberikan rekomendasi strategis terkait penguatan kebijakan akuntansi, praktik pengadaan, dan pengelolaan sumber daya manusia,” katanya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Dalam pemeriksaan kinerja, pihaknya memberikan perhatian khusus pada aspek pengelolaan kas (cash management). BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kas pada IMO telah dilaksanakan secara efektif dalam mendukung likuiditas organisasi.

Untuk mengoptimalkan capaian tersebut, BPK mengidentifikasi peluang perbaikan pada kebijakan manajemen risiko, pengelolaan investasi, serta mekanisme pemantauan likuiditas.

BPK juga memberikan apresiasi atas komitmen IMO yang telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya dengan tingkat penyelesaian mencapai 78 persen.

Pada Sidang WIPO Assemblies ke-68 di Jenewa, Swiss, BPK turut menyampaikan LK WIPO Tahun 2025 telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar IPSAS dan Financial Regulations and Rules WIPO.

Untuk memperkuat tata kelola, BPK merekomendasikan peningkatan pada sistem informasi pelaporan keuangan, pengawasan pemasok, serta tata kelola investasi dan aset.

Pada aspek pemeriksaan kinerja, BPK memfokuskan evaluasi pada Madrid System dan Database Global. BPK menyimpulkan kedua layanan strategis tersebut telah dikelola secara efektif dalam mendukung sistem kekayaan intelektual global.

Dalam rangka memperkuat capaian positif tersebut, BPK menekankan urgensi integrasi sistem informasi yang lebih solid, penyempurnaan indikator kinerja, serta penguatan kualitas data pada database global WIPO melalui koordinasi yang lebih erat dengan kantor-kantor kekayaan intelektual nasional di berbagai negara.

“BPK juga memberikan apresiasi atas komitmen WIPO yang telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen,” ujar Kusuma Ayu.

Menurut dia, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan atas LK IMO dan WIPO Tahun 2025 dan rekomendasi strategis yang disampaikan oleh BPK menunjukkan BPK hadir tidak sekadar sebagai pemeriksa internasional, melainkan sebagai mitra strategis yang memberikan nilai tambah bagi tata kelola global.

Apresiasi atas tindak lanjut rekomendasi IMO yang mencapai 78 persen dan WIPO mencapai 88 persen menjadi bukti hasil pemeriksaan BPK telah berstandar internasional dan diimplementasikan secara serius oleh organisasi dunia.

“Penyampaian hasil pemeriksaan pada kedua forum bergengsi ini merupakan wujud nyata komitmen BPK dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencerminkan kontribusi nyata Indonesia-baik di sektor maritim maupun kekayaan intelektual dunia-dalam memastikan praktik pengelolaan keuangan yang kredibel dan memperkuat tata kelola global secara berkelanjutan,” ujar dia pula.

Baca juga: BPK: Laporan keuangan WIPO disajikan secara wajar

Baca juga: BPK: LK World Intellectual Property Organization tersaji secara wajar

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya