Negara, Maslahat, dan Kebijakan yang Salah Arah

2 jam yang lalu 1

Belum lama ini, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis laporan evaluasi terhadap kinerja kabinet pemerintahan saat ini. Hasilnya cukup mengejutkan. Dari skala 10, akumulasi performa kebijakan pemerintah hanya memperoleh skor 3. Selisih tujuh angka dari nilai maksimal bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan adanya jarak yang lebar antara kebijakan yang dibuat pemerintah dan harapan masyarakat yang merasakan dampaknya secara langsung.

Apa arti angka tersebut? Sederhana. Banyak kebijakan publik dinilai belum mampu menjawab kebutuhan rakyat. Bahkan dalam beberapa kasus, justru menambah beban kehidupan masyarakat. 

Kita dapat melihatnya dari berbagai polemik yang muncul belakangan ini: rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, wacana pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera, kenaikan harga bahan pangan akibat persoalan tata niaga yang tak kunjung selesai, hingga berbagai regulasi ketenagakerjaan yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor industri.

Di sini terlihat bahwa persoalan kebijakan tidak semata-mata soal administrasi negara. Ia menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa sebenarnya negara bekerja?

Dalam perspektif Islam, pertanyaan tersebut sesungguhnya telah dijawab sejak lama. Para ulama menegaskan bahwa orientasi utama kekuasaan adalah kemaslahatan rakyat. Kekuasaan bukanlah instrumen untuk melayani kepentingan penguasa, melainkan sarana untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Al-Juwaini menjelaskan tugas pokok seorang pemimpin sebagai berikut:

مُهِمَّتُهَا حِفْظُ الْحَوْزَةِ، وَرِعَايَةُ الرَّعِيَّةِ... وَكَفُّ الْخَيْفِ وَالْحَيْفِ، وَالِانْتِصَافُ لِلْمَظْلُومِينَ مِنَ الظَّالِمِينَ، وَاسْتِيفَاءُ الْحُقُوقِ مِنَ الْمُمْتَنِعِينَ، وَإِيفَاؤُهَا عَلَى الْمُسْتَحِقِّينَ.

Artinya, "Seorang pemimpin memiliki tugas berupa menjaga teritorial, mengelola masyarakat... memberikan rasa aman dari ancaman, berpihak pada orang-orang yang ditindas dari para penindas, mengambil hak dari orang-orang yang menolaknya, serta menunaikannya kepada pihak yang berhak.” (Ghiyatsul Umam, [Mekkah, Maktabah Imama Haramain: 1981], halaman 121).

Perhatikan. Yang disebut pertama kali bukanlah pembangunan megaproyek, bukan pula pertumbuhan investasi. Yang disebut justru perlindungan terhadap rakyat, pemenuhan hak-hak mereka, serta keberpihakan kepada kelompok yang tertindas.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan pemerintahan dalam Islam bukan pertama-tama terletak pada besarnya kekuasaan yang dimiliki, melainkan sejauh mana kekuasaan itu menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, para ulama menggambarkan hubungan pemimpin dan rakyat dengan analogi yang sangat menarik. Seorang pemimpin diposisikan layaknya wali yang mengurus anak yatim.

Imam Syafi'i mengatakan:

مَنْزِلَةُ الْوَالِي مِنْ الرَّعِيَّةِ: مَنْزِلَةُ الْوَلِيُّ مِنْ الْيَتِيمِ

Artinya, “Posisi pemimpin terhadap rakyat sama dengan posisi wali terhadap seorang yatim.” (Badruddin Az-Zarkasyi, Al-Mantsur fil Qawaid, [Kuwait, At-Tijariyah: 1982], Juz 1, halaman 309).

Mengapa anak yatim? Karena anak yatim adalah sosok yang membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pengelolaan yang bertanggung jawab. Ia tidak boleh ditelantarkan. Hartanya tidak boleh disalahgunakan. Hak-haknya tidak boleh diabaikan. Seorang wali berkewajiban memastikan seluruh kebutuhan dasarnya terpenuhi.

Begitu pula seorang pemimpin. Kekuasaan yang berada di tangannya bukanlah hak milik pribadi. Ia adalah amanah untuk mengelola kepentingan publik. Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat harus diarahkan pada perlindungan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan secara ekonomi dan sosial.

Selesaikah sampai di situ? Ternyata tidak. Islam bahkan memberikan batasan moral yang jauh lebih tegas dalam pengelolaan keuangan negara. Harta publik tidak boleh didistribusikan berdasarkan kedekatan politik, hubungan kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu. Prioritasnya harus diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.

Jalaluddin As-Suyuthi menegaskan:

أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُقَدِّمَ فِي مَالِ بَيْتِ الْمَالِ غَيْرَ الْأَحْوَجِ عَلَى الْأَحْوَجِ.

Artinya, “Bahwasannya seorang pemimpin tidak dibolehkan mendahulukan alokasi kas negara dari baitul Mal bukan kepada yang membutuhkan.” (Asybah wan Nadzair, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1983], halaman 121).

Di sini terlihat dengan jelas bahwa orientasi anggaran negara menurut Islam adalah keberpihakan kepada kelompok yang paling membutuhkan. Bukan kepada mereka yang sudah kuat secara ekonomi. Bukan pula kepada kelompok yang memiliki akses lebih dekat terhadap pusat kekuasaan.

Karena itu, ketimpangan ekonomi yang masih terjadi hari ini layak menjadi bahan refleksi bersama. Menurut data INDEF, sekitar 10 persen kelompok masyarakat teratas menguasai kurang lebih 60,2 persen kekayaan nasional. Sementara sebagian besar masyarakat lainnya harus berbagi porsi yang tersisa.

Lebih jauh lagi, kajian CELIOS menunjukkan bahwa sebagian besar kelompok terkaya di Indonesia memperoleh akumulasi kekayaannya dari sektor pertambangan dan industri ekstraktif. Pada saat yang sama, berbagai sektor tersebut juga mendapatkan beragam fasilitas dan insentif yang mempercepat pertumbuhan keuntungan mereka.

Sebaliknya, masyarakat kelas menengah dan bawah justru sering kali berhadapan dengan situasi yang berbeda. Pendapatan tidak banyak berubah, harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara berbagai beban ekonomi tetap harus ditanggung. Bahkan wilayah-wilayah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar masih banyak yang belum memperoleh perhatian yang memadai.

Tentu saja ketimpangan ekonomi tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor. Namun fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa distribusi manfaat pembangunan belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil.

Padahal, ukuran utama sebuah kebijakan dalam Islam adalah maslahat yang dihasilkannya. Semakin besar manfaat yang dirasakan rakyat, semakin dekat kebijakan tersebut dengan tujuan syariat. Sebaliknya, ketika kebijakan justru menghadirkan kesulitan bagi masyarakat luas dan lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu, maka semangat kemaslahatan patut dipertanyakan.

Karena itu, seluruh kebijakan pemerintah pada dasarnya wajib berasaskan maslahat umat. Kekuasaan harus diletakkan sebagai sarana pelayanan, bukan instrumen pemenuhan hasrat politik.

Sebab pada akhirnya, legitimasi moral sebuah pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilannya mempertahankan kekuasaan, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpinnya. Wallahu a'lam.

-----------
Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri

Baca Artikel Selengkapnya