Hukum Panitia Kurban Mengambil Bagian Daging Kurban, Bolehkah?

4 jam yang lalu 4

Setiap kali Hari Raya Idul Adha tiba, kesibukan penyembelihan hewan kurban selalu mencapai puncaknya. Di tengah ramainya prosesi tersebut, masyarakat memiliki pola dan tradisi tersendiri dalam mendistribusikan daging kurban. 

Salah satu yang belakangan menarik perhatian publik ialah skema pembagian daging berdasarkan bagian tubuh hewan, sebagaimana tampak dalam sebuah unggahan Instagram yang sempat viral.

Dalam unggahan tersebut, area kepala dan leher dialokasikan untuk panitia, bagian perut dan jeroan diperuntukkan bagi warga bersama panitia, paha depan dibagikan kepada masyarakat umum, sedangkan paha belakang secara khusus dicadangkan untuk Ketua RT setempat. Pola semacam ini kerap dianggap lumrah dalam tradisi masyarakat.

Namun pertanyaannya, apakah literatur fiqih klasik memang mengenal pembagian anggota tubuh tertentu untuk golongan tertentu? Ataukah syariat sebenarnya memiliki konsep lain dalam mekanisme distribusi daging kurban?

Ketentuan Pembagian Daging Kurban dalam Fiqih

Sejatinya, di  mazhab Syafi'i, skema pembagian dan siapa saja yang berhak menerima daging kurban tergantung bagaimana status hukum ibadah kurban itu sendiri. Secara garis besar, kurban dibagi menjadi dua jenis, yaitu kurban sunnah dan kurban wajib. Kedua jenis kurban ini memiliki skema pembagian masing-masing.

Pertama, dalam kurban sunnah, syariat memberikan kelonggaran bagi orang yang berkurban (mudlahhi) untuk ikut mencicipi dan mengambil bagian dari hewan yang ia kurbankan. Bagian yang diambil ini diniatkan sebagai bentuk tabarruk atau mengharap keberkahan dari ibadah tersebut.

Terkait porsinya, sebagian para ulama memberikan skema ideal, yaitu membaginya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga sisanya dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga, meskipun mereka tergolong orang kaya atau berkecukupan.

Sebagai ilustrasi, apabila total daging bersih 90 kg, maka sekitar 30 kg boleh disimpan dan dimakan oleh orang yang berkurban beserta keluarganya. 30 kg dibagikan kepada orang miskin sebagai sedekah. Dan Sekitar 30 kg dihadiahkan kepada tetangga, kerabat, warga sekitar, atau bahkan panitia.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Manhaji:

وإن كانت الأَضحية مسنونة: جاز له أن يأكل قليلاً منها للبركة، ويتصدق بالباقي، وله أن يأكل ثلثها، ويتصدق بثلثها على الفقراء، ويهدي ثلثها لأصحابه وجيرانه وإن كانوا أغنياء.

Artinya, “Bila kurbannya adalah sunnah, maka boleh bagi yang berkurban untuk memakannya sebagai bentuk mengharap keberkahan, dan bersedekah dengan sisanya. Idealnya, ia mengambil untuk dirinya dan keluarganya sebanyak sepertiga bagian, bersedekah dengan sepertiga bagian kepada fakir miskin, dan memberikan hadiah dengan sepertiga kepada tetangganya meskipun mereka berkecukupan.” (Dr. Musthafa al-Khin dkk, Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid I, halaman 231)

Meski demikian, yang lebih utama adalah menyedekahkan semua daging kurban atau sebagian besarnya kecuali beberapa suapan untuk keluarga sendiri. Misalnya pihak pekurban hanya mengambil 10% dari total daging kurban dan sisinya disedekahkan semua.

Dalam hal ini KH. Afifuddin Muhajir menjelaskan:

والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya, “Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Kedua, dalam kurban wajib, pekurban tidak lagi memiliki hak atas hewan tersebut, sehingga seluruh bagian hewan kurban wajib disedekahkan. Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal disebutkan:

وَأَمَّا الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا نِيئًا كَمَا تَقَدَّمَ ا هـ مِنْ شَرْحَيْ م ر وحج

Artinya, “Adapun kurban yang dinazari maka harus disumbangkan seluruhnya, sebagaimana disebutkan di atas dalam penjelasan Ar-Ramli dan Ibnu Hajar.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VIII, halaman 226).

Oleh karena itu, orang yang berkurban tidak boleh mengambil bagian dan memakan daging kurban. Pun demikian juga tidak memberikannya kepada orang kaya. Apabila ia tetap mengambil dan mengonsumsinya, maka ia berkewajiban mengganti bagian tersebut sebagai hak fakir miskin.

Syekh Abdul Hamid as-Syirwani menjelaskan:

فَلَا يَجُوْزُ الْأَكْلُ مِنْهَا يَنْبَغِي وَلَا إِطْعَامُ الْأَغْنِيَاءِ اهـ سم قَالَ الْمُغْنِي فَإِنْ أَكَلَ أَيْ الْمُضَحِّي مِنْهَا شَيْئًا غَرَمَ بَدَلَهُ اهـ

Artinya, “(Tidak boleh memakannya) dan mestinya tidak boleh diberikan kepada orang kaya, demikian penjelasan Ibnu Qasim. Dalam kitab Al-Mughni disebutkan, "Dan jika orang yang berkurban memakannya, maka dia didenda untuk menggantinya".” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz XII, halaman 280).

Bagaimana dengan Panitia Kurban?

Dalam kajian fiqih, panitia maupun penjagal tidak boleh menerima daging kurban sebagai bentuk upah kerja. Sebab, praktik tersebut dipandang menyerupai jual beli bagian hewan kurban yang dilarang dalam Islam.

Namun apabila panitia mengambil bagian dari kurban atas nama sedekah atau hadiah maka hukumnya boleh, karena panitia sejatinya juga berhak atas daging kurban atas nama sedekah jika tergolong fakir miskin, dan atas nama ith’am (pemberian hidangan) dalam kurban sunah jika tergolong orang yang mampu atau kaya.

Ketentuan ini sebagaimana diuraikan oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri:

 (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya, “(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika pekurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. 

Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa syariat Islam pada dasarnya tidak mengatur pembagian daging kurban berdasarkan anggota tubuh tertentu untuk kelompok tertentu. Yang menjadi perhatian utama syariat ialah keadilan distribusi, terpenuhinya hak fakir miskin, serta terjaganya nilai ibadah dan solidaritas sosial dalam pelaksanaan kurban.

Oleh karena itu, skema pembagian berdasarkan anggota tubuh sebagaimana yang banyak beredar di masyarakat pada dasarnya boleh dilakukan selama menjaga hak fakir miskin dan tidak menyalahi ketentuan syariat dalam pembagian daging kurban wajib.

Yang perlu menjadi perhatian utama juga adalah jangan sampai bagian terbaik dari hewan kurban justru lebih banyak berputar di kalangan panitia, tokoh tertentu, atau masyarakat yang telah berkecukupan, sementara fakir miskin hanya memperoleh bagian sisa atau bagian yang kurang layak. 

Sebab, ruh utama ibadah kurban terletak pada dimensi sosialnya, yaitu menghadirkan kebahagiaan dan kecukupan bagi orang-orang yang membutuhkan. Wallahu 'alam

-----------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Baca Artikel Selengkapnya