Hukum Mengonsumsi Daging Kurban Nazar

2 jam yang lalu 1

Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan oleh kaum Muslimin sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Penyembelihan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari-hari Tasyrik, yakni tanggal 13 Dzulhijjah.

Dalam kajian fiqih, para ulama membagi kurban menjadi dua macam yaitu kurban sunah dan kurban nazar. Kurban sunah merupakan kurban yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya janji tertentu, sementara kurban nazar ialah kurban yang menjadi wajib lantaran seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya.

Perbedaan status hukum ini ternyata juga bisa berpengaruh terhadap ketentuan pembagian dan konsumsi daging kurban. Pada kurban sunah, orang yang berkurban justru dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Sebaliknya, dalam kurban nazar terdapat ketentuan yang lebih ketat karena seluruh dagingnya pada dasarnya diperuntukkan bagi fakir miskin.

Di tengah masyarakat, persoalan ini sering kali belum dipahami secara utuh. Tidak sedikit orang yang menganggap seluruh hewan kurban memiliki ketentuan yang sama, sehingga daging kurban nazar kerap tercampur dengan kurban sunah tatkala proses distribusi dilakukan. Akibatnya, orang yang bernazar terkadang ikut memakan bagian dari hewan kurbannya sendiri tanpa mengetahui hukumnya. Lalu, bagaimana hukum memakan daging kurban wajib?

Hukum Mengonsumsi Daging Kurban Nazar

​​​​​​​     
Merujuk sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, dalam hal ini ada dua pendapat;

Pendapat pertama, yang paling kuat menyatakan bahwa orang yang bernazar tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging kurban wajibnya. Larangan itu berlaku baik hewan kurban itu telah ditentukan secara khusus maupun masih berupa tanggungan nazar yang belum ditetapkan hewannya.

Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya mengungkapkan bahwa kurban nazar memiliki kedudukan yang serupa dengan dam penebus dalam ibadah haji. Maka, bisa dipahami larangan memakan daging kurban nazar ini didasarkan pada pertimbangan yang bersifat Ma’qūlah al-Ma’nā, yaitu ‘illat yang dapat dipahami secara rasional.

‘Illat tersebut ialah bahwa nazar memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan kafarat serta dam penebus dalam konteks ibadah haji. Kafarat merupakan kewajiban harta yang menjadi hak pihak lain, yaitu fakir miskin.

Dengan begitu, seseorang tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari sesuatu yang wajib ia keluarkan sebagai kafarat atau sebagai bentuk ganti rugi. Sehingga, orang yang bernazar tidak diperkenankan mengambil bagian dari daging kurbannya untuk dikonsumsi sendiri:

وَلَا يَأْكُلُ مِنَ الْأُضْحِيَةِ الْمَنْذُوْرَةِ وَالْهَدْيِ الْمَنْذُوْرِ كَدَمِّ الْجَبَرَانَاتِ فِي الْحَجِّ شَيْئًا أَيْ يَحْرُمُ عَلَيْهِ ذَلِكَ فَإِنْ أَكَلَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا غَرِمَهُ

Artinya, “Dan tidak boleh memakan sedikit pun dari hewan kurban yang dinazarkan maupun hadyu yang dinazarkan, sebagaimana dam penebus dalam ibadah Haji. Maksudnya, haram baginya memakan bagian dari semua itu. Jika memakannya, maka ia wajib untuk menggantinya.” (Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid II, halaman 592)

Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya. Ia menerangkan bahwa seluruh bagian hewan kurban nazar wajib disedekahkan, termasuk bagian yang sering dianggap tidak bernilai seperti tanduk dan kuku. Oleh sebab itu, orang yang berkurban maupun orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya tidak diperkenankan memakan daging kurban.
     
Bilamana ada bagian yang terlanjur dimakan, maka ia wajib mengganti bagian daging yang telah dikonsumsi tersebut untuk disalurkan kembali kepada fakir miskin. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kurban nazar dipandang sebagai ibadah wajib yang seluruh manfaatnya harus diberikan kepada pihak yang berhak menerima sedekah:

وَيَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَّةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. قَوْلُهُ: (وَيَحْرُمُ الْأَكْلُ إِلْخ) أَيْ يَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي مِنْ ذَلِكَ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا، حَتَّى قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا. فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرِمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاءِ

Artinya, “Diharamkan memakan hewan kurban atau hadyu yang menjadi wajib akibat nazar. Maksud perkataan haram memakan disini ialah haram bagi orang yang berkurban atau mempersembahkan hadyu untuk memakan bagian dari hewan tersebut.

Ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan itu, bahkan termasuk tanduk dan kukunya. Jika memakan sebagian darinya, maka ia wajib mengganti bagian itu untuk diberikan kepada fakir miskin.” (Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid II, halaman 378).

Meski begitu, dalam praktik di lapangan sering muncul kesulitan terutama ketika jumlah hewan kurban nazar cukup banyak dan proses pendistribusian dilakukan secara kolektif. Tidak jarang daging kurban nazar tercampur dengan daging kurban lainnya sehingga sulit memastikan apakah orang yang bernazar ikut menerima bagian dari hewan kurbannya sendiri atau tidak.

Berangkat dari kondisi demikian, sebagian ulama memberikan alternatif solusi dengan mengikuti pendapat kedua dalam mazhab Syafi’i yang membolehkan seseorang memakan daging kurban nazarnya. Pendapat ini diusung oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini (wafat 478 H) dalam kitab Nihayatul Mathlab, Ia menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat mengenai hukum memakan daging kurban nazar. 

Pendapat pertama melarangnya, lantaran kurban nazar telah menjadi kewajiban yang menyerupai dam penebus. Sementara itu, pendapat kedua membolehkan laiknya kurban biasa.
     
Menurut Imam Al-Haramain, pendapat yang membolehkan dinilai lebih kuat secara argumentasi fiqih. Sebab, yang dinazarkan pada hakikatnya tetaplah ibadah kurban sedangkan hukum asal kurban sendiri boleh dimakan oleh orang yang berkurban. 

Menurutnya, perbedaan antara kurban nazar dan kurban sunnah hanya terletak pada kewajiban menunaikan nazarnya, bukan pada hukum memakan dagingnya:

وَالضَّحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ إِذَا أَدَّاهَا النَّاذِرُ بِالنِّيَّةِ، فَفِي جَوَازِ الْأَكْلِ مِنْهَا وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا الْمَنْعُ؛ مِنْ جِهَةِ أَنَّهَا مُلْتَزِمَةٌ فِي الذِّمَّةِ، فَشَابَهَتْ دِمَاءَ الْجَبْرَانَاتِ. وَالثَّانِي أَنَّ الْأَكْلَ مِنْهَا كَالْأَكْلِ مِنَ الضَّحِيَّةِ الْمَنْوِيَّةِ، وَهَذَا هُوَ الْأَفْقَهُ؛ فَإِنَّهُ نَذَرَ الضَّحِيَّةَ، وَالضَّحِيَّةُ يَجُوزُ الْأَكْلُ مِنْهَا، فَلَا تَتَمَيَّزُ الْمَنْذُورَةُ عَنِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا إِلَّا مِنْ جِهَةِ أَنَّ الْإِقْدَامَ عَلَى الْوَفَاءِ بِالنَّذْرِ وَاجِبٌ، وَلَا يَجِبُ ذَلِكَ دُوْنَهُ

Artinya, “Hewan kurban yang dinazarkan, bila ditentukan oleh orang yang bernazar dengan niat maka terdapat dua pendapat mengenai boleh tidaknya memakan sebagian darinya. Pendapat pertama melarangnya, sebab hewan tersebut telah menjadi tanggungan yang wajib dipenuhi sehingga disamakan dengan dam penebus. 

Pendapat kedua, membolehkan memakannya, sebagaimana memakan hewan kurban yang diniatkan biasa. Pendapat ini dinilai lebih kuat secara fiqih, lantaran yang dinazarkan merupakan kurban sedangkan kurban pada asalnya boleh dimakan.

Maka kurban nazar tidak berbeda dengan kurban sunah, kecuali dari sisi bahwa memenuhi nazar itu hukumnya wajib, sementara kurban biasa tidak harus demikian.” (Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini, Nihayatul Mathlab Fi Dirayatil Mazhab, [Jeddah: Dar al-Minhaj], jilid XVIII, halaman 201).

Pendapat yang membolehkan ini juga didukung oleh Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi (wafat 365 H), sebagaimana dinukil oleh Imam Ar-Rafi’i (wafat 623 H) dalam kitabnya Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz. Ia menjelaskan bahwa sebagian kalangan Syafi’iyyah memang memilih pendapat yang membolehkan memakan daging kurban nazar, kendati pendapat yang menjadi pegangan utama dalam mazhab Syafi’i tetaplah pendapat pertama yang melarangnya:

وَقَوْلُهُ فِي الْكِتَابِ: (وَفِي جَوَازِ الْأَكْلِ مِنَ الْمَنْذُورَةِ وَجْهَانِ) يَقْتَضِي ظَاهِرُهُ التَّسْوِيَةَ بَيْنَ نَذْرِ الْمُجَازَاةِ وَغَيْرِهِ، وَبَيْنَ الْمُلْتَزَمِ الْمُعَيَّنِ وَالْمُرْسَلِ وَلِذَلِكَ أَطْلَقَ جَمَاعَةٌ، وَبِالْمَنْعِ قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ، وَذَكَرَ الْمَحَامِلِيُّ أَنَّهُ الْمَذْهَبُ، وَالْجَوَازُ هُوَ اخْتِيَارُ الْإِمَامِ وَالْقَفَّالِ

Artinya, “Perkataan penulis dalam kitab ini, tentang boleh tidaknya memakan hewan kurban yang dinazarkan terdapat dua pendapat. Secara literal menunjukkan adanya kesamaan antara nazar mujazah dan selainnya, serta antara nazar yang telah ditentukan secara khusus dan yang masih bersifat umum. Karenanya, sejumlah ulama menyebutkannya secara mutlak. 

Pendapat yang melarang ini dikemukakan oleh Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi. Imam Al-Mahamili menyebutkan bahwa itulah pendapat yang dipegang dalam mazhab. Adapun pendapat yang membolehkan merupakan pendapat Imam Al-Haramain Al-Juwaini dan Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi.” (Abu Al-Qasim Ar-Rafi’i, Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], jilid XII, halaman 107).

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa memakan daging kurban nazar menurut pendapat pertama (mu’tamad) dalam mazhab Syafi’i hukumnya tidak diperbolehkan bagi orang yang bernazar memakan daging kurban wajibnya sendiri. Malahan, jika terlanjur memakannya maka ia berkeharusan mengganti bagian tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin.

Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan seperti daging kurban nazar tercampur dengan daging kurban lainnya sehingga panitia kurban sulit memastikan apakah orang yang bernazar ikut menerima bagian dari hewan kurbannya sendiri atau tidak.

Dalam konteks ini, maka orang yang menunaikan nazar dapat mengikuti pendapat kedua yang dikemukakan oleh Imam Al-Haramain Al-Juwaini serta Imam Al-Qaffal Asy-Syasyi, keduanya membolehkan memakan daging kurban nazar. 

Meski begitu, sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyath) dalam beribadah sebaiknya orang yang bernazar tetap berusaha menghindari memakan daging kurban tersebut sebisa mungkin guna keluar dari perkhilafan para ulama serta lebih menjaga kesempurnaan ibadahnya. Wallahu a’lam bisshawab.

---------------
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

Baca Artikel Selengkapnya