Hukum Mengolah Daging Kurban Menjadi Makanan Kaleng, Bolehkah? 

4 jam yang lalu 5

Setiap kali gema takbir Hari Raya Idul Adha berkumandang, umat Islam di berbagai belahan dunia menyambutnya dengan pelaksanaan ibadah kurban. Dalam waktu yang relatif singkat, sejak 10 Zulhijah hingga akhir hari Tasyrik, jutaan hewan kurban disembelih dan menghasilkan distribusi daging dalam jumlah besar.

Di tengah perkembangan teknologi pangan dan sistem distribusi modern, muncul berbagai inovasi untuk memperluas manfaat daging kurban. Salah satunya ialah pengolahan daging kurban menjadi makanan kaleng, seperti rendang, kornet, atau gulai siap saji yang dikemas secara steril dan tahan lama.

Inovasi ini menawarkan sejumlah kemaslahatan. Daging kurban dapat bertahan hingga bertahun-tahun tanpa memerlukan penyimpanan dingin, lebih mudah dikirim ke daerah terpencil, serta efektif digunakan untuk kebutuhan bantuan kemanusiaan dan penanganan bencana. Selain itu, pengolahan semacam ini juga memungkinkan masyarakat fakir miskin menikmati makanan olahan berbahan daging dengan kualitas dan cita rasa yang lebih baik.

Nah, bagaimana inovasi daging kurban kaleng ini dalam kacamata fiqih? Solusi terbait atau justru tidak sesuai ketentuan syariat? Berikut ulasannya

Pandangan Ulama Syafi’iyah

​​​​​​​

Dalam mazhab Syafi'i, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk makanan kaleng memiliki perincian tersendiri. Untuk bagian daging kurban yang wajib disedekahkan kepada fakir miskin, pembagiannya tidak boleh dilakukan dalam bentuk makanan kaleng. Hal ini karena tujuan utama pemberian daging kurban kepada fakir miskin adalah memberikan hak kepemilikan penuh (tamlik) kepada mereka.

 Oleh karena itu, daging yang diserahkan harus dalam keadaan mentah agar penerima memiliki kebebasan untuk mengelola, mengolah, atau memanfaatkannya sesuai kebutuhan mereka.

Sementara untuk sisa daging kurban lainnya, maka orang yang berkurban memiliki kebebasan dalam pendistribusiannya baik dalam bentuk mentah atau diolah menjadi makanan kaleng demi kemaslahatan distribusi.

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan Imam Syamsuddin ar-Ramli:

وَيَجِبُ دَفْعُ الْقَدْرِ الْوَاجِبِ نِيئًا لَا قَدِيدًا، وَالْأَوْجَهُ عَدَمُ الِاكْتِفَاءِ بِالشَّحْمِ إذْ لَا يُسَمَّى لَحْمًا، وَلِلْفَقِيرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوذِ بِبَيْعٍ وَغَيْرِهِ: أَيْ لِمُسْلِمٍ

Artinya, “Dan wajib menyerahkan kadar (daging kurban) yang wajib dalam keadaan mentah, bukan dalam bentuk dendeng (daging olahan/awetan). Dan pendapat yang kuat adalah tidak mencukupi jika hanya menyerahkan lemak, karena lemak tidak bisa dinamakan daging.

Dan bagi orang fakir (penerima) boleh mentasharrufkan (mengalokasikan) daging yang ia terima dengan cara menjualnya atau cara lainnya, yaitu dijual kepada sesama Muslim.” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], jilid VIII, halaman 142).

Lebih lanjut, kadar yang wajib diserahkan dalam bentuk mentah kepada fakir miskin sebenarnya tidak harus seluruhnya. Para ulama menjelaskan kadar yang wajib diberikan adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan bagi fakir miskin, seperti satu plastik daging.

Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan:

وَالْأَصَحُّ وُجُوبُ التَّصَدُّقِ بِبَعْضِهَا) وَلَوْ جُزْءًا يَسِيرًا مِنْ لَحْمِهَا بِحَيْثُ يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ عَلَى الْفُقَرَاءِ، وَلَوْ وَاحِدًا

Artinya, “Dan pendapat yang paling sahih adalah wajib bersedekah dengan sebagian daging kurban, meskipun hanya bagian yang sedikit dari dagingnya, sekira nama 'daging' masih bisa disematkan padanya, untuk diberikan kepada orang-orang fakir, meskipun hanya kepada satu orang fakir.” (Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazi al-Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], Jilid VI, halaman 135)

Perlu digaris bawahi bahwa Ketentuan di atas berlaku pada kurban sunnah. Apabila berupa kurban wajib, maka tidak boleh didistribukan dalam bentuk makanan kaleng, karena semua dagingnya harus diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.

Sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal:

 وَأَمَّا الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا نِيئًا كَمَا تَقَدَّمَ ا هـ مِنْ شَرْحَيْ م ر وحج

Artinya, “Adapun kurban yang dinazari maka harus disumbangkan seluruhnya, sebagaimana disebutkan di atas dalam penjelasan Ar-Ramli dan Ibnu Hajar.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VIII, halaman 226)

Pandangan Ulama Malikiyah

​​​​​​​

Berbeda dengan mazhab Syafi'i, mazhab Maliki menawarkan perspektif yang jauh lebih longgar dan fleksibel. Menurut pandangan ulama Maliki, daging kurban tidak disyaratkan harus didistribusikan dalam bentuk daging mentah. Seorang yang berkurban memiliki kebebasan mendistribusikan daging kurban baik dalam keadaan mentah, sudah dimasak, maupun diolah menjadi makanan kaleng seperti kornet atau rendang siap saji.

Pandangan mazhab Maliki ini tentu memberikan ruang kemudahan yang sangat besar bagi lembaga-lembaga sosial untuk mengalengkan daging kurban demi kemaslahatan umat yang lebih luas, seperti menjamin ketersediaan pangan jangka panjang di daerah-daerah yang terisolasi atau rawan pangan.

Pandangan mazhab Maliki ini disampaikan oleh Ibnu al-Hajib dalam kitab Jami’ul Ummahat:

وَيَأْكُلُ الْمُضَحِّي وَيُطْعِمُ نِيئًا وَمَطْبُوخًا وَيَدَّخِرُ وَيَتَصَدَّقُ، وَلَوْ فَعَلَ أَحَدَهَا جَازَ وَإِنْ تَرَكَ الأَفْضَلُ

Artinya, “Dan orang yang berkurban boleh memakan (daging kurbannya), memberi makan (orang lain) baik dalam keadaan mentah maupun matang, menyimpan (mengawetkannya), dan bersedekah. Seandainya ia melakukan salah satu dari perkara tersebut saja, maka hukumnya boleh, walaupun ia meninggalkan hal yang lebih utama (afdal).” (Ibnu al-Hajib, Jami'ul Ummahat, [Al-Yamamah: 2000], Jilid I, halaman 230)

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa pengalengan daging kurban pada dasarnya merupakan bentuk inovasi distribusi yang memiliki nilai kemaslahatan besar, terutama dalam konteks modern. Hanya saja, ulama antar mazhab memiliki cara pandang berbeda mengenai hukum pendistribusiannya.

Dalam pandangan ulama Syafi’iyyah, pengolahan daging kurban menjadi makanan kaleng diperbolehkan selama kadar daging yang wajib diberikan kepada fakir miskin tetap disalurkan dalam keadaan mentah. 

Sementara itu, ulama Malikiyah memberikan kelonggaran kepada pekurban dengan membagikan dalam bentuk mentah, dimasak, maupun diolah menjadi makanan kaleng demi kemaslahatan yang lebih luas.

Oleh karena itu, penulis menyarankan agar kadar wajib daging kurban yang harus disedekahkan kepada fakir miskin tetap diserahkan dalam bentuk daging mentah. Dengan demikian, hak kepemilikan penuh (tamlik) dapat terpenuhi, dan mereka bebas mengelola serta memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Adapun sisa daging kurban lainnya dapat diolah menjadi makanan kaleng. Cara ini memiliki berbagai manfaat, seperti memperpanjang masa simpan, mempermudah distribusi, serta memperluas jangkauan penerima manfaat, terutama di daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, dan kawasan yang membutuhkan bantuan pangan.

Praktik semacam ini juga telah banyak dilakukan oleh berbagai lembaga filantropi di Indonesia. Mereka mengolah sebagian daging kurban menjadi produk kaleng agar lebih mudah disalurkan ke daerah pedalaman maupun lokasi bencana yang memerlukan bantuan pangan secara cepat dan efektif.

-----

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Baca Artikel Selengkapnya