Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir

1 jam yang lalu 1

Pada tanggal 3 Juni 2026 kemarin, sehari setelah mengisi Pelatihan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren bagi para musyrif dan musyrifah yang diinisiasi oleh RMI dan SAKA (Satuan Anti Kekerasan) Pesantren PBNU di Pesantren Al-Yasini Pasuruan, saya bersama KH Imam Nakha’i berkesempatan sowan kepada KH. Afifuddin Muhajir di ndalem beliau di Pondok Pesantren Salafiyyah Syafi’iyyah Sukorejo. Seperti biasa, sowan kepada beliau tidak hanya menghadirkan suasana teduh khas pesantren, tetapi juga percakapan yang penuh kedalaman fiqih, hikmah, dan kegelisahan terhadap masa depan jam’iyyah yang kami cintai.


Dalam sowan ini, beliau menyampaikan gagasannya tentang keniscayaan penggunaan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan pengurus jam’iyyah Nahdhatul Ulama, baik untuk Rais Aam maupun untuk Ketua Umum. Sebuah gagasan yang sesungguhnya bukan hal baru yang lahir dari romantisme masa lalu semata, tetapi dari pembacaan mendalam terhadap realitas mutakhir yang sedang dihadapi NU.


Beliau tampak prihatin dan sedih mendengar berbagai informasi tentang praktik-praktik yang dinilai tidak sehat dalam pemilihan pengurus NU belakangan ini, baik di tingkat pusat maupun wilayah dan cabang. Praktik yang sering disebut sebagai money politics (risywah) itu hadir dalam berbagai bentuk dan alasan. Ada yang dilakukan secara vulgar, ada pula yang dibungkus dengan bahasa silaturahim, penggantian transportasi, konsolidasi, atau dukungan organisatoris. Tetapi substansinya tetap sama, yakni menggeser ruh jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah menjadi arena kontestasi kekuasaan dengan cara yang tidak etis.


Menurut beliau, salah satu upaya menyelamatkan Nahdlatul Ulama dari kehancurannya sekarang ini adalah menghalangi terjadinya suap politik pada Muktamar mendatang atau Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang di masa berikutnya.


Beliau menyetujui pandangan bahwa salah satu faktor yang membuka ruang praktik tersebut adalah mekanisme pemilihan langsung one man one vote dalam pemilihan Ketua Umum PBNU, Ketua PWNU, atau Ketua PCNU. Menurut beliau, mekanisme ini membawa efek negatif yang makin terasa dari waktu ke waktu. Karena itu, praktik tersebut harus diakhiri, karena bertentangan dengan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyyah yang kita anut. 


Kiai Afifuddin Muhajir menawarkan gagasan yang kalau bisa diterapkan pada Muktamar ke-35 NU pada Agustus 2026 mendatang tentu lebih baik. Namun bila belum memungkinkan karena membutuhkan legalitas dan prakondisi tertentu, maka paling tidak harus menjadi agenda serius untuk diterapkan pada Muktamar berikutnya sebagai salah satu ikhtiar sistemik untuk menghentikan praktik buruk tersebut.


Dalam konteks itulah, beliau menawarkan kembali konsep AHWA yang sudah dipraktikkan. Menurut beliau, pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus melibatkan pengasuh-pengasuh pesantren sebagai ahl al-ikhtiyar. Sebab secara historis dan sosiologis, NU lahir, tumbuh, dan berkembang dari rahim pesantren. Para ulama pesantrenlah yang mendirikan, menjaga, mengembangkan, dan merawat jam’iyyah ini sejak awal hingga sekarang memasuki abad kedua. 


Karena itu, beliau berpandangan bahwa pemilihan pengurus besar NU tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin. Pemilihan pengurus NU dipercayakan saja kepada AHWA melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat, bukan voting. Bahkan beliau menegaskan bahwa voting sedapat mungkin harus dihindari. Dalam tradisi pesantren dan fiqh siyasah, keputusan penting semestinya ditempuh melalui tasyāwur yang mendalam, disertai pertimbangan rasional sekaligus spiritual, termasuk melalui ikhtiar istikharah.


Mekanismenya, menurut beliau, dilakukan bertahap. Pertama, AHWA menentukan Rais Aam Syuriyah  terlebih dahulu melalui musyawarah hingga tercapai mufakat atau aklamasi. Setelah Rais Aam terpilih, barulah AHWA menentukan Ketua Umum Tanfidziyah dengan cara yang sama. Namun calon Ketua Umum terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan atau ridla dari Rais Aam terpilih. Dengan demikian, Ketua Umum tidak mungkin terpilih tanpa restu (ridla) dari Rais Aam. Dalam konstruksi ini, posisi Ketua Umum berada di bawah kuasa moral dan otoritas Rais Aam sebagai marja’ tertinggi jam’iyyah NU.


Pola serupa, menurut beliau, juga dapat diterapkan dalam pemilihan pengurus di tingkat wilayah, cabang, bahkan MWCNU.


Tentang siapa yang berhak menjadi anggota AHWA, beliau menjelaskan bahwa anggota AHWA tidak diusulkan dan tidak dipilih oleh PWNU atau PCNU sebagaimana selama ini dilakukan. Anggota AHWA ditentukan oleh para pengasuh pesantren pendiri NU. 


Yang dimaksud pesantren pendiri NU ialah pesantren yang didirikan oleh tokoh-tokoh pendiri NU, seperti Pesantren Tebuireng yang didirikan oleh Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, Pesantren Tambakberas yang didirikan oleh KH. Abdul Wahab Hasbullah, Pesantren Denanyar yang didirikan oleh KH. Bisri Syansuri, maupun pesantren Pesantren Syaikhona Kholil yang berhubungan erat dengan Syaikhona Kholil Bangkalan sebagai mata rantai spiritual lahirnya NU, dan pesantren-pesantren lainnya.


Selain itu, anggota AHWA juga dapat ditentukan oleh pengasuh pesantren pengembang NU, yaitu pesantren yang secara historis berjasa mengembangkan NU dan hingga kini menunjukkan komitmen serta kesetiaan terhadap jam’iyyah. Bahkan beliau juga mengusulkan agar pesantren-pesantren besar pendukung NU dengan jumlah santri minimal 10.000 untuk wilayah Jawa dan 5.000 wilayah luar Jawa dapat dipertimbangkan menjadi anggota AHWA.


Adapun nama-nama pesantren yang berhak menentukan anggota AHWA beserta jumlah representasinya diputuskan melalui Munas Alim Ulama atau Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, sebelum Muktamar diselenggarakan. Penentuan anggota AHWA bukan dipilih, tetapi diminta amanah dan tanggungjawab moralnya untuk merawat dan mewujudkan jam’iyyah NU lebih baik sesuai dengan cita-cita luhurnya. 


Menariknya, menurut beliau, tugas AHWA tidak berhenti pada menentukan pengurus NU saja. AHWA juga harus menjadi lembaga moral yang mengawal, mengontrol, dan mengawasi perjalanan kepengurusan NU. Karena itu AHWA secara otomatis menjadi Mustasyar NU. Bahkan beliau menyebut Mustasyar adalah “AHWA plus”, yakni AHWA yang ditambah unsur-unsur lain sesuai kebutuhan organisasi.


Beliau juga menegaskan prinsip penting dalam fiqh siyasah bahwa idealnya anggota AHWA tidak memilih dirinya, baik sebagai Rais Aam ataupun Ketua Umum. Orang yang memiliki hak memilih idealnya tidak boleh memilih dirinya sendiri menjadi pemimpin. Dalam istilah beliau, ahl al-imamah la yakunu min ahl al-ikhtiyar. Orang yang menjadi pemimpin tidak boleh berasal dari pihak yang memilih atau menyeleksi dirinya sendiri. 


Untuk menjaga integritas dan marwah AHWA, calon anggota AHWA sebaiknya dipersyaratkan berusia minimal 70 tahun atau di bawah usia 70 tahun tetapi memiliki martabat keilmuan yang diakui luas serta kebijaksanaan yang dirasakan umat.


Dari seluruh penjelasan itu, tampak bahwa gagasan AHWA yang beliau tawarkan bukan semata soal teknis pemilihan organisasi. Ada visi besar yang ingin dikembalikan. Pertama, NU tidak boleh dipisahkan dari pesantren dan ulama pengasuhnya. NU harus dikembalikan kepada pesantren sebagai basis ruhani, keilmuan, dan moralitas.


Kedua, model ini menurut beliau memiliki landasan dalam sejarah politik Islam klasik mengenai mekanisme pemilihan khalifah melalui ahl al-halli wa al-‘aqdi, yakni sekelompok tokoh yang memiliki otoritas keilmuan, kebijaksanaan, dan legitimasi moral (ahl al-ikhtiyar) untuk menentukan pemimpin umat (ahl al-imamah). Penjelasan beliau tentang hal ini pernah disampaikan dalam beberapa forum dan potongan pengajian yang beredar luas. Di antaranya adalah Tiktok @kiaiafifofficial.


Ketiga, dengan model semacam ini, ruang bagi praktik money politics akan jauh lebih kecil, bahkan bisa dihindarkan. Sebab proses pemilihan tidak lagi menjadi arena mobilisasi suara secara terbuka, melainkan forum musyawarah para masyayikh yang berangkat dari amanah keilmuan dan tanggung jawab moral.


Percakapan siang itu terasa seperti pengingat bahwa NU sesungguhnya bukan sekadar organisasi modern dengan struktur administratif, tetapi mata rantai sanad keilmuan dan adab pesantren yang panjang. Dan mungkin, kegelisahan terbesar para masyayikh hari ini bukan tentang siapa yang akan memimpin NU, melainkan bagaimana proses pemilihan pengurus NU itu wajib benar dan bermartabat, tidak melanggar syari’at, agar ruh jam’iyyah NU yang menjunjung tinggi moralitas dan etika politik tetap hidup di tengah zaman yang semakin bising oleh hasrat kuasa.

“Hasil pemilihan bisa saja salah, tetapi proses pemilihan wajib benar dan tidak boleh melanggar syari’at Islam,” pungkas Kiai Afifuddin Muhajir dengan penuh kebijaksanaan. Wallahu a‘lam bi al-shawab.


Marzuki Wahid, Santri dan Warga NU, tinggal di Cirebon


*) Isi tulisan ini menjadi tanggung jawab penulis dan apabila ada kesalahan dalam penuturan gagasan KH Afifuddin Muhajir juga menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel Selengkapnya