Bolehkah Menghadap Kiblat saat Buang Hajat dan Istinja?

11 jam yang lalu 3

Ka’bah bukan sekadar bangunan tua yang berdiri di tengah kota Makkah. Ia adalah titik sentral penghambaan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Jutaan manusia menghadapkan wajah ke arahnya saat shalat, ke arahnya pula setiap hati yang rindu terus tertuju sepanjang waktu. Maka wajar jika Islam–sebagai agama yang sangat memperhatikan adab–merumuskan ketentuan tentang bagaimana seorang Muslim harus bersikap terhadap arah kiblat ini, bahkan di tempat yang paling pribadi sekalipun: di dalam toilet.

Adapun hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat dan kencing sudah banyak dikenal. Namun, ada dua pertanyaan lanjutan yang lebih spesifik dan jarang dibahas, yaitu hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat istinja (cebok) dan buang angin (kentut). 

Apakah keduanya memiliki aturan yang sama dengan buang hajat dan kencing? Atau justru berbeda? Jawaban dari pertanyaan ini sekaligus akan menegaskan betapa Islam sangat cermat dalam menempatkan rasa hormat kepada kiblat secara proporsional.

Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat saat Buang Hajat dan Kencing

Untuk memahami hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat istinja dan buang angin, kita perlu terlebih dahulu mengenal hadist tentang larangan menghadap dan membelakangi kiblat saat buang hajat dan kencing. Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يُوَلِّيَهَا ظَهْرَهُ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Artinya, “Apabila salah seorang dari kalian hendak buang hajat, janganlah ia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Menghadaplah ke timur atau ke barat.” (Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, [Damaskus, Dar Ibni Katsir: 1414 H/1993 M], juz 1, hlm. 66).


Hadits ini mengandung larangan yang cukup tegas. Dan, alasan di balik larangan itu pun cukup jelas. Imam Abu Hanifah dan para ulama lainnya secara eksplisit menyebut bahwa larangan itu bertujuan memuliakan kiblat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Badruddin al-‘Aini (w. 855 H) dalam ‘Umdatul Qari:

وَلِأَنَّ الْمَنْعَ لِأَجْلِ تَعْظِيْمِ الْقِبْلَةِ 

Artinya, “Dan, karena larangan itu bertujuan memuliakan kiblat.” (Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-‘Aini, ‘Umdatul Qari Syarh Shahih al-Bukhari, [Beirut, Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi: t.t.], juz 2, hlm. 278).

Di sinilah kata kunci dari pembahasan ini. Jika alasan di balik larangan adalah pemuliaan kiblat, maka pertanyaan yang perlu dijawab untuk kasus istinja dan buang angin menjadi lebih terarah: apakah istinja dan buang angin berada dalam konteks yang sama dengan buang hajat dan kencing, sehingga pemuliaan kiblat menuntut larangan yang sama? Atau justru keduanya berbeda, sehingga hukumnya pun berbeda?

Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat saat Istinja


Imam Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H) menjawab pertanyaan tentang istinja ini dengan tegas. Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab ia menulis:

إِذَا تَجَنَّبَ اسْتِقْبَالَ الْقِبْلَةِ وَاسْتِدْبَارَهَا حَالَ خُرُوجِ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ ثُمَّ أَرَادَ اسْتِقْبَالَهَا حَالَ الاْسْتِنْجَاءِ فَمُقْتَضَى مَذْهَبِنَا وَإِطْلَاقُ أَصْحَابِنَا جَوَازُهُ لِأَنَّ النَّهْيَ وَرَدَ فِي اسْتِقْبَالِهَا وَاسْتِدْبَارِهَا بِبَوْلٍ أَوْ غَائِطٍ وَهَذَا لَمْ يَفْعَلْهُ

Artinya, “Apabila seseorang telah menghindari menghadap dan membelakangi kiblat saat keluarnya kencing dan kotoran, kemudian ia ingin menghadap kiblat saat beristinja, maka menurut mazhab kami dan pernyataan umum para ulama kami hal itu diperbolehkan, karena larangan itu hanya berlaku saat menghadap atau membelakangi kiblat dalam keadaan kencing atau buang hajat, sedangkan Nabi tak melakukannya saat istinja.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo, Idarah al-Thiba’ah al-Muniriyyah: 1344–1347 H], juz 2, hlm. 80).

Penjelasan Imam an-Nawawi ini sangat mencerahkan sekaligus sangat logis. Larangan dalam Hadist Abu Ayyub secara spesifik hanya berlaku pada kondisi saat keluarnya air kencing dan kotoran, bukan pada proses setelahnya. Ketika seseorang sudah selesai buang hajat dan beralih ke proses istinja, maka konteks yang menjadi alasan larangan sudah tidak ada lagi. 


Karena pada dasarnya ia bukan sedang mengarahkan aurat ke arah kiblat, melainkan sedang membersihkan diri. Dan, menghadap atau membelakangi kiblat dalam hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan. Sebab, keduanya berbeda secara substantif.

Ini adalah contoh bagaimana para ulama membaca hadits secara cermat, di mana mereka tidak memperluas larangan ke hal-hal yang tidak disebutkan, namun juga tidak menyempitkan larangan dari yang semestinya. Ketika teks hadits berbunyi “saat buang hajat”, maka larangan itu terikat pada kondisi tersebut, tidak merembet ke kondisi lain yang berbeda secara substantif.


Hukum Menghadap dan Membelakangi Kiblat saat Buang Angin 


Adapun hukum menghadap dan membelakangi kiblat saat buang angin, Imam an-Nawawi menjawabnya dalam paragraf yang sama, seolah beliau menduga pertanyaan ini pasti akan muncul setelah pernyataan sebelumnya. Ia menulis:

وَلَا كَرَاهَةَ أَيْضًا فِي إِخْرَاجِ الرِّيحِ إِلَى الْقِبْلَةِ لِمَا ذَكَرْنَاهُ

Artinya, “Dan tidak makruh pula ketika seseorang buang angin ke arah kiblat, berdasarkan alasan yang telah kami sebutkan (di atas).” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo, Idarah al-Thiba’ah al-Muniriyyah: 1344–1347 H], juz 2, hlm. 80)

Kasus kedua ini juga memiliki alasan yang sama, sebab larangan dalam hadist di atas tidak menyebut buang angin secara eksplisit. Dan, analogi terhadap buang hajat dan kencing pun tidak bisa diterapkan begitu saja, karena keduanya memiliki substansi yang berbeda: buang angin bukan proses membuang najis sebagaimana dalam pengertian yang ada.

Di sini tampak sangat jelas sebuah prinsip yang konsisten tentang ijtihad para ulama, di mana rasa hormat kepada kiblat dijaga pada tempatnya, tidak dikembangkan secara berlebihan hingga melampaui batas yang telah ditetapkan oleh teks hadits. Memang memuliakan Ka’bah adalah kewajiban, tetapi sikap pemuliaan juga harus diletakkan pada konteks yang tepat, sebagaimana yang telah dicontohkan Baginda Nabi SAW dan dirumuskan oleh para imam mazhab.

Pada akhirnya, yang tak kalah penting, selain soal aturan menghadap dan membelakangi kiblat saat dalam toilet adalah kesadaran yang ada di baliknya, bahwa Ka’bah yang berdiri di jantung Makkah itu adalah arah yang kita muliakan dan rindukan. Maka, rasa hormat kepada kiblat bahkan di balik pintu toilet adalah cerminan dari rasa hormat kepada Allah SWT yang tidak pernah mengenal batas ruang dan waktu. Wallahu a’lam bisshawab.


------------
Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma’had Aly Situbondo, pengajar di Ponpes Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya