Benarkah Bulan Safar Pembawa Kesialan dan Musibah? Simak Penjelasan Ulama

10 jam yang lalu 4

Salah satu keyakinan yang masih melekat kuat dan dianut oleh sebagian masyarakat hingga saat ini adalah anggapan bahwa bulan Safar merupakan bulan pembawa sial. Kepercayaan semacam ini telah mengakar kuat dalam sebagian tradisi masyarakat, dan terus diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Akibat dari keyakinan ini, berbagai aktivitas penting seperti pernikahan, membangun rumah, bepergian, hingga memulai usaha harus ditunda hanya karena takut dan khawatir terkena dampak buruk dan kesialan yang senantiasa dikaitkan dengan bulan Safar.


Kepercayaan semacam ini tentu perlu dibahas hukumnya dan diluruskan kembali, sebab dampaknya bisa membuat seseorang ragu untuk bertindak melakukan sesuatu, menunda kebaikan karena khawatir sial, hingga menjauh dari kepercayaan penuh kepada Allah swt semata. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum percaya bulan Safar pembawa sial? Mari kita bahas.

Asal Usul Bulan Safar Dianggap Membawa Sial

Sebelum membahas hukum mempercayai bulan Safar sebagai pembawa sial, penting untuk memahami terlebih dahulu dari mana keyakinan tersebut berasal. Dengan mengetahui latar belakang sejarahnya, kita dapat melihat persoalan ini secara lebih utuh dan tidak terjebak pada anggapan yang berkembang di masyarakat tanpa dasar yang jelas.

Untuk menelusuri asal-usul keyakinan tersebut, kita perlu memahami makna kata Safar dalam tradisi Arab. Sebab, istilah ini memang berasal dari bahasa Arab dan telah dikenal jauh sebelum Islam datang.

Dalam penjelasannya, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menyebutkan bahwa kata Safar memiliki beberapa makna yang dikenal oleh masyarakat Arab pada masa lampau.

Pertama, Safar diartikan sebagai penyakit yang menyerang perut manusia maupun hewan ternak. Masyarakat Arab kala itu meyakini bahwa penyakit tersebut sangat berbahaya, bahkan dianggap lebih menular daripada kudis. Karena tingkat bahayanya yang dipercaya sangat tinggi, mereka beranggapan bahwa orang yang terkena penyakit tersebut akan berakhir dengan kematian.

Kedua, Safar juga digunakan untuk menyebut sejenis ular berbisa. Dalam kepercayaan masyarakat Arab, gigitan ular tersebut hampir pasti berakibat fatal. Karena itu, nama Safar kemudian dikaitkan dengan sesuatu yang menakutkan dan membawa malapetaka.

Ketiga, Safar merujuk pada nama bulan Safar yang dikenal dalam kalender Arab. Pada masa Jahiliyah, sebagian masyarakat Arab memiliki keyakinan bahwa bulan ini membawa kesialan dan berbagai pertanda buruk.

Mereka bahkan melakukan praktik manipulasi kalender (an-nasī’), yaitu mengubah ketentuan bulan-bulan haram. Bulan Safar yang semestinya tidak memiliki keistimewaan tertentu kemudian dikaitkan dengan berbagai mitos dan kepercayaan yang tidak berdasar.

Simak penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani berikut ini:

الصفر وهو بفتحتين.. حية تكون في البطن تصيب الماشية والناس وهي أعدى من الجرب عند العرب.. وقيل في الصفر قول آخر وهو أن المراد به شهر صفر وذلك أن العرب كانت تحرم صفر وتستحل المحرم كما تقدم في كتاب الحج فجاء الإسلام برد ما كانوا يفعلونه من ذلك

Artinya, “Safar dengan dua harakat fathah.. adalah sejenis cacing di dalam perut yang dapat menyerang hewan ternak maupun manusia, dan ia lebih menular daripada kudis menurut masyarakat Arab. Dikatakan menurut pendapat lain perihal Safar, bahwa yang dimaksud dengannya adalah bulan Safar itu sendiri.
 


Hal ini karena bangsa Arab dahulu mengharamkan bulan Safar dan menghalalkan bulan Muharram (memindahkan ketentuan larangan), sebagaimana telah dijelaskan dalam bab haji. Maka Islam datang untuk membatalkan apa yang biasa mereka lakukan tersebut.” (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, [Mesir: Maktabah as-Salafiyah, 1390 H], jilid X, halaman 171).

Beberapa penafsiran perihal bulan Safar di atas telah dikenal luas oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam. Dan dari sinilah kemudian berkembang keyakinan bahwa bulan Safar identik dengan kesialan dan hal-hal yang buruk, sehingga mereka menunda melakukan berbagai aktivitas pada bulan tersebut.

Oleh sebab itu, Rasulullah dengan ajaran yang dibawanya meluruskan pemahaman yang keliru itu, serta menegaskan bahwa anggapan sial pada bulan Safar sama sekali tidak memiliki dasar yang benar. Tidak ada waktu maupun bulan yang membawa keburukan atau keberuntungan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam riwayat yang berasal dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ وَفِرَّ مِنْ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنْ الْأَسَدِ

Artinya, “Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya), tidak ada pertanda buruk, tidak ada burung (pembawa sial), juga tidak ada sial pada bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit judam, sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR. Bukhari).

Setelah kita mengetahui asal munculnya keyakinan di atas, berikutnya penulis akan kembali menegaskan bahwa bulan Safar bukanlah bulan pembawa sial, kemudian hukum percaya bulan Safar sebagai bulan sial, dan berikut uraiannya.

Bulan Safar tidak Membawa Sial

​​​​​​​


Perlu diketahui, bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan yang membawa kesialan sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Justru sebaliknya, Islam menghapus keyakinan-keyakinan yang mengaitkan datangnya suatu musibah, keberuntungan, maupun sial dengan waktu-waktu tertentu.

Sebab pada hakikatnya, semua kejadian di alam semesta berlangsung atas kehendak dan ketetapan dari Allah swt, bukan karena suatu bulan tertentu, termasuk bulan Safar. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ


Artinya, “Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hadid, [57]: 22).


Selain ayat di atas, penjelasan secara eksplisit bahwa bulan Safar bukanlah bulan yang membawa sial juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (795 H). Dalam kitabnya ia menjelaskan bahwa mengkhususkan kesialan pada waktu tertentu, baik bulan Safar maupun bulan lainnya, merupakan anggapan yang tidak benar.

Ibnu Rajab kemudian memberikan penegasan bahwa sial dan tidaknya suatu bulan tidak ditentukan oleh bulan itu sendiri, melainkan dari bagaimana seseorang mengisi dan menjalaninya. Jika diisi dengan perbuatan baik, ketaatan, dan amal saleh, maka ia menjadi bulan yang diberkahi. Tetapi jika diisi dengan kemaksiatan dan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam, maka itulah yang disebut bulan kesialan.

Simak penjelasan Imam Ibnu Rajab berikut ini:


وأما تخصيص الشؤم بزمان دون زمان كشهر صفر أو غيره فغير صحيح و إنما الزمان كله خلق الله تعالى، وفيه تقع أفعال بني آدم فكل زمان شغله المؤمن بطاعة الله فهو زمان مبارك عليه، وكل زمان شغله العبد بمعصية الله فهو مشؤم عليه فالشؤم في الحقيقة هو معصية الله تعالى

Artinya, “Adapun mengkhususkan kesialan pada suatu waktu tertentu, seperti bulan Safar atau selainnya, maka anggapan tersebut tidaklah benar. Sebab, seluruh waktu adalah ciptaan Allah Ta’ala, yang di dalamnya terdapat berbagai perbuatan manusia. Maka, setiap waktu yang diisi oleh seorang mukmin dengan ketaatan kepada Allah merupakan waktu yang berkah baginya.
 

Dan setiap waktu yang diisi oleh seorang hamba dengan kemaksiatan kepada Allah merupakan waktu yang membawa sial baginya. Oleh sebab itu, kesialan yang sesungguhnya adalah bermaksiat kepada Allah.” (Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am min al-Wazhaif, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2004 M], halaman 75).

Hukum Percaya Bulan Safar Membawa Sial

​​​​​​​


Mempercayai atau meyakini suatu bulan atau waktu dapat mendatangkan kesialan hukumnya tidak diperbolehkan atau haram, karena keyakinan semacam itu termasuk dari bentuk tathayyur (menganggap sial terhadap sesuatu) yang tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk meyakini bulan Safar sebagai bulan pembawa sial.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi ketika membahas tantang hukum meyakini hari Rabu sebagai pembawa sial. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa hukumnya sangat diharamkan (syadid at-tahrim). Alasannya adalah karena semua waktu sama-sama diciptakan oleh Allah swt, yang tidak dapat memberikan manfaat maupun mudarat dengan sendirinya.

Simak penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi berikut ini:


والحاصل أن توقي يوم الأربعاء على جهة الطيرة وظن اعتقاد المنجمين حرام شديد التحريم إذ الأيام كلها لله تعالى لا تضر ولا تنفع بذاتها وبدون ذلك لا ضير ولا محذور. ومن تطير حاقت به نحوسته ومن أيقن بأنه لا يضر ولا ينفع إلا الله لم يؤثر فيه شئ من ذلك

Artinya, “Intinya, menghindari hari Rabu karena menganggapnya sebagai hari sial dan mengikuti keyakinan ahli nujum hukumnya haram, sangat diharamkan. Sebab, seluruh hari adalah milik Allah yang tidak dapat mendatangkan mudarat maupun manfaat dengan sendirinya. Dan tanpa keyakinan keliru itu, tidak ada bahaya maupun larangan pada hari tersebut.
 


Siapa saja mempercayai anggapan sial, maka kesialan itu akan membelenggu dirinya. Sebaliknya, siapa saja yang meyakini bahwa tidak ada yang dapat mendatangkan mudarat dan manfaat selain Allah, maka anggapan semacam itu tidak akan memberikan pengaruh apa pun terhadap dirinya.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1356 H], jilid I, halaman 45).

Meski penjelasan al-Munawi di atas secara khusus membahas tentang keyakinan terhadap hari Rabu, tetapi cakupan hukumnya tidak terbatas pada hari tersebut, ia juga mencakup semua bentuk keyakinan yang menganggap adanya hari, bulan, atau tahun sebagai pembawa kesialan, termasuk anggapan bahwa bulan Safar membawa sial.

Sebab sebagaimana yang telah dijelaskan oleh al-Munawi di atas, seluruh waktu merupakan ciptaan Allah (makhluk) yang tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat maupun mudarat dengan sendirinya. Karenanya, mengaitkan kesialan dengan bulan Safar atau waktu lainnya merupakan keyakinan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Wallahu a’lam bisshawab.


-----------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya