Jakarta, NU Online
Peristiwa ledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatra Barat, terjadi pada Selasa (14/7/2026) siang saat jam istirahat. Seorang pelajar berinisial R meletakkan satu bom yang dirakitnya sendiri di bawah meja dekat ruang kelas, lalu memicunya menggunakan korek api.
Ledakan berdaya rendah (low explosive) itu menimbulkan dentuma cukup keras hingga memicu kepanikan di lingkungan sekolah.
Mendengar suara ledakan, siswa dan guru berhamburan keluar kelas. Ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan ringan pada sejumlah barang di dalam ruangan. Tim Gegana Polda Sumatra Barat berhasil mengamankan tiga bom rakitan lainnya sebelum sempat diledakkan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa insiden tersebut bukan merupakan aksi teror bom, melainkan dipicu persoalan perundungan yang dialami seorang siswa serta lemahnya pengawasan terhadap paparan konten berbahaya di media digital.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Kantor Wilayah Kemenag Sumatra Barat mengenai duduk perkara tersebut.
"Itu bukan teror bom. Jadi memang ada kasus di sana, problem perundungan. Jadi, ada siswa yang menjadi korban perundungan, dan kemudian menurut laporan yang saya terima, itu terjadi karena pelaku merasa menjadi orang yang termarjinalkan gara-gara dirundung,” ujarnya saat ditemui NU Online di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan bahwa pelaku diduga merakit bom secara otodidak selama sekitar empat bulan dengan mempelajarinya melalui media sosial, yaitu YouTube.
Suyitno menambahkan, insiden tersebut juga menunjukkan bahwa dunia digital belum sepenuhnya aman sehingga diperlukan pengawasan yang lebih kuat.
“Dan akhirnya membuat semacam mercon lah ya, dan itu ternyata diperoleh dari Youtube, dari media sosial," katanya.
Ia mengatakan akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada siswa yang bersangkutan beserta lingkungan sekolah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Sehingga tentu anak ini kita edukasi, kita berdampingan, meskipun tetap kita proses sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Suyitno menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman kekerasan terhadap peserta didik tidak hanya hadir dalam bentuk perundungan langsung, tetapi juga melalui akses terhadap konten berbahaya di media sosial.
"Itu juga sebagai penanda bahwa ternyata pentingnya antikekerasan juga tidak kalah pentingnya, kita mencegah antikekerasan di dunia digital, di dunia medsos. Karena memang kasus seperti ini ternyata tidak belajar dengan cara-cara yang konvensional, yang lewat offline," pungkasnya.

6 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·