MK Putuskan Prioritas Izin Tambang Wajib Berdasarkan Penilaian Objektif

5 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagian Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya saat membacakan poin kesepuluh amar putusan tersebut di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa prioritas izin usaha tambang wajib mematuhi parameter dalam penilaian yang transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan secara langsung.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan terkait cara pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak ditentukan secara jelas maksud cara penentuan pemberian prioritas oleh negara. 

"Mahkamah menilai terbuka ruang penilaian yang luas dan cenderung “subjektif” dalam memberikan diskresi untuk menentukan lembaga/badan/entitas yang akan diberi WIUP tersebut," katanya.

Selain itu, Enny menjelaskan bahwa meskipun menggunakan mekanisme pemberian prioritas, tidak semua pemohon izin WIUP otomatis akan mendapatkannya karena jumlah wilayah pertambangan terbatas. 

Menurutnya, persoalan utama adalah UU Minerba tidak mengatur parameter yang jelas mengenai siapa yang berhak memperoleh prioritas tersebut. Akibatnya, tidak ada jaminan bahwa pemberian WIUP benar-benar akan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Enny mengatakan, pemberian prioritas WIUP seharusnya ditujukan untuk memperkuat koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) UU Minerba. 

Ia menegaskan, harus ada proses seleksi dengan kriteria yang jelas agar setiap pemohon memperoleh kesempatan yang adil. 

“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.

Baca Artikel Selengkapnya