Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejauh ini belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai sekarang sih belum,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu merespons aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satu perubahan mengatur bahwa Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.
Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).
Pada Pasal 8 ayat (1), BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tulis Pasal 8 ayat (4) UU P2SK.
Selanjutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Pengamat: Ada risiko konflik kepentingan jika Kemenkeu-BI masuk bursa
Baca juga: Kemenkeu, BI dan Danantara bisa jadi pemegang saham BEI
Baca juga: Pengamat: IHSG turun imbas investor defensif nantikan klasifikasi MSCI
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·