Kemenkeu sebut anggaran TKD pada 2027 sebesar 2,5-2,7 persen dari PDB

4 jam yang lalu 3
Alokasi TKD ini kami utamakan untuk mendukung belanja pokok daerah, yaitu untuk belanja pegawai...

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan rasio dana Transfer Ke Daerah (TKD) pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027 ditetapkan berkisar antara 2,5-2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Alokasi TKD ini kami utamakan untuk mendukung belanja pokok daerah, yaitu untuk belanja pegawai, operasional pemda (pemerintah daerah), dan pelayanan dasar publik,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan anggaran tersebut juga akan difokuskan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, mendorong sinergi fiskal yang semakin baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung daya saing daerah untuk pembangunan yang lebih berkualitas.

Anggaran TKD disalurkan dalam sejumlah bentuk, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

Askolani menyampaikan, pemerintah pusat akan menyelaraskan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dengan kebijakan belanja negara untuk mendukung operasional pemerintah daerah.

Pihaknya pun berencana memperkuat kualitas data serta formula perhitungan DBH menggunakan sistem teknologi informasi yang memadai.

Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan khusus untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan dasar publik, serta pembangunan di berbagai daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T).

Hal tersebut mencakup penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah, rehabilitasi sekolah dan prasarana pendidikan lainnya, penyediaan fasilitas dan alat-alat kesehatan, hingga pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai oleh pemerintah.

“Ini komitmen kami supaya daerah-daerah yang terluar itu betul-betul mendapatkan perhatian dari pemerintah, dari lintas KL nyata untuk penguatan pembangunan di wilayahnya masing-masing,” ujar Askolani.

Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), ia menyatakan pemerintah mengutamakan anggaran tersebut untuk merealisasikan berbagai program prioritas nasional, peningkatan layanan publik, dan afirmasi daerah.

Sementara Dana Otonomi Khusus (Otsus) dialokasikan sejalan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua. Selain dana otsus, tambahan dana infrastruktur juga disiapkan bagi daerah otonom baru (DOB) di Papua.

Pemerintah juga tengah menyusun regulasi tata kelola untuk mendukung keberlanjutan penyaluran dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Kemudian, untuk kebijakan dana keistimewaan, khususnya untuk DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), kami akan pertajam fokus penggunaannya untuk penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, serta mengatasi kesenjangan antarwilayah,” ucap Askolani.

Terakhir, mengenai Dana Desa, ia menuturkan bahwa anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penanganan kemiskinan, program ketahanan pangan, hingga pembangunan infrastruktur pedesaan.

Selain itu, dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan prioritas pemerintah pusat.

“Harapan kami (peran KDMP) akan lebih nyata, lebih implementatif, dan betul-betul bisa memperkuat ekonomi sampai dengan yang di desa,” imbuh Askolani.

Baca juga: Kemenkeu terapkan harmonisasi fiskal 2026 dengan turunkan alokasi TKD

Baca juga: Presiden serahkan DIPA-TKD 2025 serta luncurkan e-katalog versi 6.0

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya