POJK demutualisasi BEI ditargetkan tuntas tiga bulan ke depan

5 jam yang lalu 7

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa saat ini tengah proses perancangan POJK tersebut dan telah memasukannya ke program legislasi (proleg) mendesak OJK.

"Targetnya tahun ini, kami sudah masukkan di proleg mendesak di OJK. Jadi, karena tidak lagi menunggu PP (peraturan pemerintah), sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” ujar Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.

Setelah POJK resmi diterbitkan, Hasan mengatakan tentunya BEI juga akan menyesuaikan peraturan di internalnya dengan mengikuti peraturan demutualisasi yang telah ditetapkan.

Ia melanjutkan, proses demutualisasi tetap harus memperhatikan aspek tata kelola yaitu melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.

“Setelah itu, praktis sebetulnya sudah dapat dilakukan pengaturan di bursa yang juga harus merubah karena ada perubahan pengaturan terkait demutualisasi ini. Lalu tentu aksi korporasi demutualisasi ini harus dijalankan sesuai tata kelola yang ada melalui forum RUPS atau RUPS Luar Biasa,” ujar Hasan.

Sebagai informasi, POJK demutualisasi yang tengah dirancang oleh OJK akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari saat ini dengan sistem mutual menjadi demutual.

Selain aspek kelembagaan, regulasi tersebut juga akan mengatur tata kelola, manajemen risiko, hingga perubahan karakteristik infrastruktur Bursa setelah beralih dari sistem mutual menjadi demutual.

OJK akan mengawali proses demutualisasi BEI melalui private deal antar Anggota Bursa, yang mana tahapannya masih menunggu terbitnya peraturan POJK sebagai dasar pelaksanaannya.

Adapun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2026 yang telah diundangkan sebagai UU Nomor 4 Tahun 2026, telah melakukan perubahan bahwa proses demutualiasi BEI akan menjadi kewenangan OJK dan tidak perlu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu.

Baca juga: OJK serius sikapi peringatan MSCI soal risiko ke "frontier market"

Baca juga: IHSG ditutup melemah, pasar nantikan sentimen positif domestik-global

Baca juga: BEI cetak laba bersih tumbuh 59,4 persen jadi Rp1,07 triliun di 2025

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya