Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima bank perekonomian rakyat (BPR) yang tersebar di Pulau Sumatera untuk bergabung ke dalam PT BPR Mangatur Ganda (Sumatera Utara), sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan.
Kelima BPR tersebut antara lain PT BPR Mindosari (Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Jambi), PT BPR Tiurganda (Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Lampung).
“Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Triyoga menambahkan bahwa penerapan tata kelola, manajemen risiko dan aspek kepatuhan yang kuat, serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan lembaga keuangan jasa (LJK) lainnya.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, total aset BPR hasil penggabungan diproyeksikan akan melebihi Rp400 miliar. Selanjutnya, modal inti berada di atas Rp135 miliar serta rasio permodalan (KPMM) di atas 50 persen.
Indikator tersebut menjadi salah satu keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk, optimalisasi teknologi informasi serta penguatan sumber daya manusia dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Adapun persetujuan penggabungan dari OJK tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Triyoga menambahkan bahwa penggabungan tersebut mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurut OJK, aksi korporasi penggabungan itu menjadi salah satu wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah serta menjadi BPR yang sehat dan tangguh.
Hal itu juga sejalan dengan salah satu pilar pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2024-2027 yaitu penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah, ujar dia.
OJK pun terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri.
Langkah terebut bertujuan untuk menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Selain itu, OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·