Pakar dorong tata kelola-kepastian hukum untuk sukseskan Patriot Bond

3 jam yang lalu 8

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam mendorong penguatan tata kelola, kepastian hukum, serta transparansi dalam implementasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond karena akan menentukan keberhasilan obligasi dari Danantara tersebut.

Kedua instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Namun, manfaatnya baru bisa optimal apabila didukung regulasi turunan yang jelas.

"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," kata Radian di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan dari perspektif hukum tata negara, pengaturan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang. Artinya, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan guna memperluas sumber pembiayaan negara.

Meski demikian, implementasi kebijakannya nanti menjadi faktor penentu keberhasilan.

Radian juga menilai tujuan pemerintah menarik repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri merupakan langkah yang rasional dan serius.

Masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional akan meningkatkan likuiditas domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.

"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," katanya.

Radian memandang kebijakan itu merupakan langkah progresif pemerintah.

Maka menurutnya, anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya menjadi tempat parkir dana sungguh tidak tepat. Radian justru mendukung adanya regulasi yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Radian sendiri mengaku optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan mendapat respons positif dari investor apabila pemerintah mampu menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Sebab, faktor utama yang dipertimbangkan investor bukan hanya tingkat keuntungan, tetapi juga keamanan investasi dan kepastian regulasi.

"Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan. Saya optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menarik minat investor, baik investor asing, domestik, maupun diaspora Indonesia, apabila pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," kata Radian.

Baca juga: Dony Oskaria akan awasi langsung kepatuhan LHKPN direksi BUMN

Baca juga: Danantara Housing akan bangun rusun subsidi di lahan hibah Meikarta

Baca juga: Danantara minta bantuan KPK dampingi proyek hilirisasi

Baca juga: Danantara ingin integrasikan WBS BUMN dengan KPK

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya