Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pengaturan yang melarang pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghimpun dana atau menerima simpanan masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC).
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK memandang, pengembangan PFII sebagai pusat finansial internasional perlu tetap dilaksanakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, ujar Dian, kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII harus tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.
Lebih lanjut, ketika menjawab pertanyaan wartawan usai RDPU, Dian menjelaskan pembatasan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.
Menurutnya, pelaku usaha di PFII tidak seharusnya menghimpun dana dari masyarakat di luar kawasan PFII dalam wilayah NKRI karena hal tersebut berpotensi mengalihkan dana dari sektor jasa keuangan domestik ke PFII. Risiko tersebut dinilai semakin besar apabila PFII menawarkan insentif seperti fasilitas perpajakan.
“Apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in. Dalam pengertian, kita menarik dana masuk ke dalam, kemudian dana ini dipakai pembiayaan pembangunan di kita,” jelas Dian.
Pada kesempatan yang sama dalam RDPU, Bank Indonesia (BI) mengusulkan kejelasan pengaturan terkait tiga aspek sistem pembayaran, yakni penggunaan valuta asing (valas), penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, dan pembawaan uang kertas asing (UKA).
“Usulan ini diajukan untuk stabilitas penguatan operasionalitas PFII supaya tetap berdaya saing tinggi dengan tetap menjaga sistem pembayaran Indonesia,” kata Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi.
Terkait penggunaan valas, BI mendukung pengaturan bahwa penggunaan valas untuk transaksi di PFII dibatasi hanya untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah PFII.
Selain itu, BI juga mendukung pengaturan yang melarang pelaku usaha di PFII menghimpun dana dari NKRI serta melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII.
“Pengaturan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BI dan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta otoritas sektor keuangan dalam menjaga sistem keuangan,” jelas Rika.
BI juga mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII memberikan kejelasan mengenai penggunaan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk apakah PFII akan memanfaatkan infrastruktur yang telah ada atau membangun sistem tersendiri.
Adapun terkait pembawaan uang kertas asing, BI menyatakan bahwa sepanjang pembawaan uang kertas asing dari luar wilayah Indonesia ke PFII atau sebaliknya dilakukan melalui pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia, maka ketentuannya tetap mengikuti hukum Indonesia.
Baca juga: OJK dukung pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan di wilayah PFII
Baca juga: Pemerintah sebut bisa serap investasi Rp300-500 triliun dari PFII
Baca juga: OJK sebut PFII perkuat posisi RI di ekosistem keuangan global
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·