Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan pembentukan lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan (LPJK) di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai regulator yang kredibel, independen, dan selaras dengan praktik internasional.
“Kami meyakini bahwa pembentukannya memang harus memiliki mandat yang tegas, serta fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas. Itu utamanya dari lembaga dimaksud,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengalaman berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa kualitas kelembagaan regulator merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya tarik suatu yurisdiksi.
Oleh karena itu, apabila pemerintah dan DPR RI memandang perlu membentuk LPJK di PFII, OJK berpandangan bahwa lembaga tersebut sewajarnya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Pertama, LPJK PFII harus memiliki mandat, fungsi, tugas, dan kewenangan yang jelas serta didukung kepastian hukum yang kuat.
Kedua, independen dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan dengan tetap menerapkan mekanisme checks and balances yang memadai.
Ketiga, memiliki sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas untuk mengawasi aktivitas keuangan internasional yang semakin kompleks.
Keempat, LPJK PFII harus mampu melaksanakan koordinasi dan pertukaran informasi secara efektif dengan otoritas dalam negeri maupun regulator internasional.
“OJK mendukung pemerintah dan DPR RI dalam menentukan desain kelembagaan yang paling tepat bagi penyelenggaraan PFII, termasuk apabila dipandang perlu membentuk lembaga pengatur dan pengawas jasa keuangan yang baru,” kata Dian.
Ia menambahkan, yang terpenting adalah memastikan bahwa kelembagaan yang dibangun memiliki tata kelola yang baik, kapasitas kelembagaan, SDM dan sumber daya pendukung yang memadai, serta mampu memenuhi standar dan praktik terbaik internasional sehingga memperoleh kepercayaan investor dan pelaku pasar global.
Mengingat aktivitas jasa keuangan di wilayah PFII akan tetap memiliki keterkaitan dengan sistem keuangan nasional, OJK berpandangan perlu terdapat mekanisme koordinasi yang jelas dan efektif antara LPJK PFII dengan OJK maupun otoritas terkait lainnya.
Menurut Dian, mekanisme tersebut penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, mendukung pengawasan yang efektif, mencegah regulatory arbitrage, menjaga integritas pasar, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, terdapat kebutuhan agar LPJK PFII juga memiliki mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di wilayahnya, karena hal tersebut dapat berimplikasi bagi stabilitas sistem keuangan di wilayah Indonesia lainnya.
Dian mengatakan koordinasi sekurang-kurangnya mencakup penyelarasan kebijakan pengaturan dan pengawasan (surveillance), pertukaran data dan informasi, koordinasi perizinan, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang terafiliasi lintas wilayah, perlindungan konsumen, serta mekanisme lead supervisor bagi konglomerasi keuangan.
Apabila tetap dipandang perlu adanya keterwakilan OJK pada LPJK PFII melalui mekanisme ex-officio atau mekanisme lainnya, OJK berpandangan bahwa penugasan tersebut lebih tepat dilakukan pada tingkat selain Anggota Dewan Komisioner OJK.
Menurut Dian, hal ini mengingat pelaksanaan tugas pada LPJK PFII memerlukan fokus dan dedikasi penuh dalam menjalankan fungsi kelembagaan tersebut, sehingga tidak dapat bersifat ex-officio.
Di sisi lain, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII, Dian menyatakan bahwa OJK siap menjalankan amanah tersebut.
Hal ini mengingat OJK telah memiliki SDM dan infrastruktur yang memadai, sehingga layanan keuangan dapat tersedia dalam waktu cepat guna memfasilitasi arus dana masuk.
Baca juga: RI terapkan pengawasan ketat di PFII guna cegah praktik round-tripping
Baca juga: OJK sebut PFII perkuat posisi RI di ekosistem keuangan global
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·