OJK minta bank blokir 36 ribu rekening terindikasi judi online

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa, mengatakan hingga saat ini OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Terhadap pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sekitar 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian.

Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi, Dian mengatakan OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Baca juga: OJK kembangkan aplikasi identifikasi entitas keuangan legal dan ilegal

Ia menambahkan bank juga telah diminta menerapkan EDD terhadap rekening-rekening tersebut untuk memastikan profil dan aktivitas nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dian menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian.

Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.836 rekening. Dengan demikian, terdapat penambahan sekitar 2.355 rekening yang masuk dalam daftar tindak lanjut berdasarkan data dari Komdigi.

Di sisi lain, Komdigi juga menggandeng Meta membentuk tim untuk menekan penyebaran konten promosi judi online di media sosial, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring.

Baca juga: OJK dan Satgas PASTI hentikan 278 entitas gadai ilegal sejak 2019

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya