Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar, serta delapan dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, menyampaikan seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Action plan tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro.
Baca juga: AFTECH catat sekitar 40 persen nasabah aktif pindar adalah pelaku UMKM
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Adapun per Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,19 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen (yoy).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·