OJK dalami dugaan 15 entitas pialang asuransi-reasuransi tanpa izin

4 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin melalui informasi yang diperoleh dari source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.

“OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.

Dari pendalaman tersebut, OJK mengungkapkan terdapat potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta pelaku industri perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat dan sehat.

Baca juga: Askrindo perkuat implementasi GCG hadapi dinamika industri

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, selama semester I 2026, OJK telah membatalkan tiga surat tanda terdaftar (STTD) agen asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK.

Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD agen asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela.

Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.

Selain itu, OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus. Hingga 29 Juni 2026, pengawasan tersebut dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.

Baca juga: OJK: Premi asuransi komersial capai Rp139,54 triliun per Mei 2026

Menurut OJK, pengawasan senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.

Terkait pemenuhan ekuitas, OJK mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi (81,38 persen) telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Sementara itu, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan (79,17 persen) telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama pada 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya