Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini, yang mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, maupun skala ekonomi.
"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang telah dibubarkan dan mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dengan program pensiun manfaat pasti atau PPMP," kata Ogi.
Menurut Ogi, kondisi tersebut sejalan dengan kecenderungan global berupa peralihan skema manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution).
Baca juga: OJK: Aset dana pensiun capai Rp1.699 triliun per Juli 2026
Namun demikian, Ogi menegaskan pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan.
"Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan," ujarnya.
Ogi mengatakan perluasan kepesertaan diperlukan agar dana pensiun dapat semakin optimal menjadi solusi finansial bagi masyarakat pada masa purnabakti sekaligus membantu memutus rantai sandwich generation.
Untuk itu, OJK terus mendorong inovasi program dana pensiun yang dapat menjangkau pekerja informal, pelaku UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya, termasuk melalui digitalisasi.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·