Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah untuk turut menyiapkan mitigasi risiko bila ingin menerbitkan obligasi atau surat utang daerah.
Purbaya merujuk pengalaman negara lain yang membolehkan pemda untuk menerbitkan obligasi. Menurut dia, ketika pemda negara tersebut mengalami kendala penerbitan utang, risikonya turut ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Kalau lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya, itu dulu daerahnya, provinsi boleh ambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Tapi ketika ramai, yang ditunjuk pusat juga. Begitu jadi problem, akhirnya negara terganggu juga,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.
Pemda yang telah mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Purbaya mengaku tidak melarang Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi. Hanya saja, ia berharap pemda bisa menekan risiko penerbitan obligasi tersebut terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Purbaya sebut cicilan utang Whoosh berkisar Rp1 triliun per tahun
Baca juga: Setahun menjabat Menkeu, Purbaya: Ekonomi sudah siap tumbuh 6 persen
“Nggak apa-apa, nanti kita lihat seperti apa. Tapi, pada dasarnya gitu. Hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ya ngapain pinjam? Tapi, kalau butuh ya nggak apa-apa, pinjam saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan dirinya akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Pramono dalam menanggapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta agar pemerintah daerah (pemda) tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.
“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Pramono mengatakan meski ia mendengarkan dan mematuhi hal tersebut, dirinya akan tetap mengajukan obligasi daerah untuk Jakarta.
Ia pun meminta agar dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dikembalikan ke jumlah semula, jika memang pemerintah daerah diminta untuk tidak terburu-buru menerbitkan obligasi.
“Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja,” ungkap Pramono.
Baca juga: Menkeu: Program Kemenkeu upaya jaga APBN sebagai instrumen pembangunan
Baca juga: DPR setujui anggaran Kemenkeu Rp49,80 triliun pada 2027
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·