OJK: Peraturan demutualisasi BEI masuk tahap harmonisasi di Kemenkum

1 jam yang lalu 4

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan rancangan Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki tahap finalisasi, dan kini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

"Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," ujar Hasan saat diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu.

Hasan memastikan penomoran dan penerbitan POJK tersebut tetap sesuai target yaitu pada bulan September 2026.

Untuk diketahui, demutualisasi bursa efek merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas.

Lebih lanjut Hasan Fawzi menjelaskan, aturan tersebut nantinya menjadi landasan hukum untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi PT BEI.

"Jadi, doakan mudah-mudahan sesuai target, InsyaAllah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek. Yang kalau dibaca materinya mengatur pengaturan-pengaturan yang kita harapkan cukup memadai untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ini," ujar Hasan.

Sampai saat ini, Hasan memastikan tidak terdapat kendala dalam proses penyusunan POJK tersebut.

Sebagaimana diketahui, BEI telah melakukan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya pada 15 September 2026, karena masih menunggu terbitnya POJK Demutualisasi.

"Enggak ada, kalau POJK-nya saya kira enggak ada. Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK, yang mudah-mudahan sebentar lagi terbukti," kata Hasan.

Setelah POJK diterbitkan, Hasan mengatakan bahwa BEI akan melakukan sejumlah persiapan, termasuk perubahan Anggaran Dasar (AD) karena struktur kepemilikannya akan berubah.

"Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Aksi korporasi kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah, dulu misalnya hanya diizinkan atau tidak diizinkan untuk membagikan dividen, sekarang dimungkinkan," ujar Hasan.

Adapun, perubahan sifat struktur kepemilikan BEI tersebut nantinya perlu mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB yang akan dihadiri pemegang saham eksisting, yakni Anggota Bursa (AB).

Selanjutnya, BEI juga dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa.

Baca juga: Danantara masih bahas besaran saham BEI yang akan dimiliki

Baca juga: OJK batasi kepemilikan BEI usai demutualisasi maksimal 5 persen

Baca juga: OJK targetkan aturan demutualisasi BEI terbit September ini

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya