OJK beri izin delapan BPR gabung ke BPR Pusaka Dana

2 jam yang lalu 3
OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin penggabungan delapan bank perekonomian rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Pusaka Dana yang berlokasi di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebagai bagian dari agenda konsolidasi.

Kedelapan BPR tersebut antara lain PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.

Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan implementasi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan industri BPR melalui konsolidasi kelembagaan.

Ia menambahkan, penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan.

Selain itu, penggabungan ini diharapkan dapat memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor UMKM.

Melalui penggabungan tersebut, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas dengan kantor yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dengan demikian, BPR terkait diharapkan mampu meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat serta memperkuat kontribusi BPR dalam mendorong inklusi keuangan di berbagai daerah.

Adapun izin penggabungan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.

Seluruh aset, kewajiban, hak, serta kegiatan usaha masing-masing BPR kini beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan.

Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan atas perubahan status jaringan kantor dari seluruh BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana Hasil Penggabungan.

Adi menyampaikan, keberhasilan proses konsolidasi tidak hanya diukur dari penyelesaian aspek administratif penggabungan.

Lebih dari itu, keberhasilan juga diukur dari kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional dan berkelanjutan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal,” kata Adi.

Baca juga: OJK mendorong penguatan modal industri BPR lewat POJK 7 Tahun 2026

Baca juga: OJK cabut izin BPR Ceper Permata Artha di Jateng usai gagal disehatkan

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya