OJK batalkan batas pendanaan 3 pindar, ini alasannya

43 menit yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Rencana pembatasan pendanaan masyarakat pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring atau pindar batal diberlakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan ketentuan tersebut tidak diterapkan setelah mempertimbangkan perkembangan industri serta kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan.

Keputusan itu disampaikan OJK dalam perkembangan terbaru sektor jasa keuangan. OJK menegaskan batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan selama penyelenggara memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan regulator.

Baca juga: OJK: Pembiayaan pindar kepada UMKM tumbuh 23,25 persen per Juni 2026

Baca juga: Pengawasan pindar perlu diperketat guna cegah penyalahgunaan dana

Rencana awalnya batasi pendanaan di tiga pindar

Ketentuan pembatasan tersebut sebelumnya disiapkan untuk membatasi jumlah penyelenggara pindar tempat seseorang dapat memperoleh pendanaan. Kebijakan itu berkaitan dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mengendalikan risiko masyarakat memiliki pinjaman dari terlalu banyak platform.

Namun, dalam perkembangannya OJK melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Pada Agustus 2026, OJK sebelumnya menyatakan ketentuan batas maksimum pendanaan pada tiga penyelenggara pindar telah disesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan pembiayaan alternatif.

Kenapa OJK membatalkan batas tersebut?

Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi. Akses pembiayaan melalui pindar dinilai dapat menjadi alternatif, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan sumber pendanaan di luar lembaga keuangan konvensional.

Dengan tidak diberlakukannya batas tiga penyelenggara, masyarakat tidak lagi dibatasi hanya berdasarkan jumlah platform ketika membutuhkan pendanaan. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti masyarakat dianjurkan mengambil pinjaman sebanyak mungkin.

Baca juga: PWI dan AFPI perkuat literasi masyarakat soal industri pindar

Fintech tetap wajib terapkan prinsip kehati-hatian

OJK menegaskan pencabutan batas tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara pindar dalam menerapkan manajemen risiko.

Penyelenggara tetap diwajibkan meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menjalankan tata kelola yang baik. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting agar pelonggaran akses pendanaan tidak meningkatkan risiko gagal bayar maupun persoalan perlindungan konsumen.

Artinya, penghapusan batas tiga penyelenggara lebih tepat dipahami sebagai perubahan kebijakan akses pendanaan, bukan pelonggaran seluruh aturan bagi industri pindar.

Risiko tetap perlu diperhatikan masyarakat

Bagi masyarakat, kemudahan memperoleh pendanaan dari lebih banyak platform tetap perlu diikuti kemampuan mengelola utang. Pengguna sebaiknya memperhitungkan kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan pinjaman baru.

Hal tersebut penting karena pertumbuhan industri pindar juga diikuti dengan risiko kredit. Data OJK yang diberitakan pada Juni 2026 menunjukkan terdapat 19 penyelenggara fintech lending dengan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 di atas 5 persen berdasarkan data April 2026.

Akses pembiayaan tetap diawasi OJK

Perubahan kebijakan ini tidak berarti pengawasan terhadap industri pindar dihentikan. OJK tetap mengawasi penyelenggara dan mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kualitas pembiayaan serta perlindungan konsumen.

Dalam perkembangan sektor jasa keuangan Agustus 2026, OJK menyatakan kondisi sektor jasa keuangan nasional secara umum tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dengan demikian, pembatalan batas pendanaan maksimal pada tiga penyelenggara pindar dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembiayaan masyarakat dan perkembangan industri. Di sisi lain, penyelenggara tetap harus memenuhi kewajiban regulator dan masyarakat perlu mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pendanaan.

Baca juga: OJK: Batas pendanaan maksimal tiga pindar tidak jadi diberlakukan

Baca juga: OJK catat pembiayaan pinjol capai Rp105,63 triliun pada Juli 2026

Baca juga: OJK doroog akses dana produktif sikap lonjakan pindar

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya