Indef: Gaji PPPK dialihkan ke APBN, ruang fiskal daerah bisa membesar

1 jam yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat belanja produktif.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK merupakan langkah yang cukup signifikan dalam mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.

“Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Rizal menjelaskan tambahan ruang fiskal tersebut bersifat penting karena banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja pegawai setelah penambahan PPPK.

Di sisi lain, kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemerintah daerah menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.

Rizal berpendapat ruang fiskal yang terbentuk dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar apabila diarahkan ke belanja produktif, terutama infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, serta penguatan ekonomi lokal.

Dengan demikian, pengalihan pembiayaan PPPK tidak hanya berpotensi meringankan beban APBD, tetapi juga membuka kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung aktivitas ekonomi.

Meski begitu, lanjut Rizal, kecukupan anggaran Rp23 triliun tetap perlu diperjelas. Dengan simulasi biaya rata-rata sekitar Rp70 juta hingga Rp84 juta per pegawai per tahun, anggaran tersebut diperkirakan dapat membiayai sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK.

Pemerintah didorong untuk membuka data jumlah PPPK yang akan ditanggung APBN serta rata-rata biaya per pegawai untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cakupan pembiayaan.

Rizal menggarisbawahi urgensi transparansi tersebut mengingat sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, lebih tinggi dibandingkan alokasi Rp23 triliun yang disepakati.

Perbedaan tersebut, kata Rizal, perlu dijelaskan, terutama terkait jumlah pegawai dan komponen gaji serta tunjangan yang masuk dalam pembiayaan pemerintah pusat.

“Pengalihan PPPK ke APBN jangan berhenti sebagai pemindahan pos pengeluaran dari daerah ke pusat,” ujarnya.

Dia pun menyarankan pemerintah untuk memastikan ruang fiskal yang terbentuk di daerah benar-benar diterjemahkan menjadi peningkatan belanja produktif dan kualitas pelayanan publik.

Dengan begitu, dia menuturkan kebijakan pembiayaan PPPK melalui APBN dapat memberikan manfaat ganda, yakni menjaga kepastian pembayaran pegawai sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah sebelumnya menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan kesepakatan tersebut merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, ia meminta para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.

Baca juga: Pemkot Batam genjot PAD perkuat kapasitas fiskal daerah

Baca juga: KLH utamakan pembangunan PSEL di tiga daerah dengan fiskal tinggi

Baca juga: Pemerintah rilis sistem ukur dampak bencana ke risiko fiskal daerah

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya