Nikah Ipar dengan Ipar dalam Pandangan Islam

5 jam yang lalu 4

Beberapa hari yang lalu, suatu unggahan di media sosial menarik perhatian banyak orang tentang pernikahan ipar dengan ipar. Unggahan ini sebagaimana diposting oleh akun Instagram atas nama @jktlogy yang membagikan sebuah video pasangan suami istri yang menceritakan pernikahan adiknya yang menikah dengan adik suaminya, disertai dengan tulisan: “Adikku menikah dengan adik suamiku.”
 

Postingan ini kemudian menuai banyak komentar dari netizen. Sebagian menilai tidak seharusnya terjadi, karena keduanya masih dalam ikatan kekeluargaan disebabkan pernikahan sang kakak, tetapi sebagian yang lain menyepakatinya disertai dengan komentar: “Jodoh memang tidak ke mana.”
 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan ipar dengan ipar sebagaimana dalam kejadian yang viral akhir-akhir ini menurut pandangan Islam? 
 

Hukum Pernikahan Ipar dengan Ipar

Sebelum membahas lebih jauh perihal hukum pernikahan ipar dengan ipar sebagaimana dalam kejadian ini, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah tidak adanya hubungan mahram antara calon suami dan calon istri.
 

Dengan kata lain, pernikahan hanya bisa dilangsungkan apabila kedua mempelai tidak termasuk orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan hubungan mahram karena keturunan (nasab), persusuan (radha), maupun hubungan disebabkan adanya pernikahan (mushaharah). Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Dr. Musthafa al-Khin, dkk, dalam karya kolektifnya, yaitu:
 

اَلرُّكْنُ الرَّابِعُ: الزَّوْجُ. وَيُشْتَرَطُ فِيْهِ الشُّرُوطُ التَّالِيَةُ: أَنْ يَكُونَ مِمَّنْ يَحِلُّ لِلزَّوْجَةِ التَّزَوُّجُ بِهِ، وَذَلِكَ بِأَن لاَ يَكُونَ مِنَ الْمُحَرَّمِينَ عَلَيْهَا
 

Artinya, “Rukun nikah keempat adalah suami. Dan disyaratkan kepadanya syarat-syarat berikut, di antaranya adalah ia termasuk orang yang halal dinikahi oleh calon istri, yaitu tidak termasuk golongan yang haram baginya.” (Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992 M], jilid IV, halaman 60).
 

Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan apakah pernikahan antara sesama ipar atau adik suami dengan istri hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam, kita perlu melihat terlebih dahulu apakah hubungan keduanya tergolong sebagai mahram atau tidak. Berikut ini adalah urutan mahram dalam Islam yang haram dinikahi:
 

Mahram sebab keturunan (nasab):

  1. Ibu, nenek, dan seluruh garis keturunan ke atas baik dari pihak ayah maupun ibu.
  2. Anak, cucu, dan seluruh garis keturunan ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudara kandung, seayah maupun seibu.
  4. Bibi dari pihak ayah.
  5. Bibi dari pihak ibu.
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan.
     

Mahram karena persusuan (radha’):

  1. Ibu susuan, serta neneknya hingga garis keturunan ke atas.
  2. Saudara sepersusuan, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunannya ke bawah.
  3. Keponakan perempuan sepersusuan.
  4. Anak perempuan sepersusuan, cucu, dan seluruh garis keturunan ke bawah.
     

Mahram karena pernikahan (mushaharah):

1. Ibu mertua, nenek, dan seluruh garis keturunan ke atas.
2. Anak tiri perempuan (apabila telah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya).
3. Istri anak kandung (menantu) dan seterusnya hingga ke bawah.
4. Ibu tiri dan seterusnya hingga ke atas.
 

Beberapa mahram yang telah disebutkan, baik mahram sebab keturunan, persusuan, maupun sebab pernikahan, telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَحِيماً
 

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa’: 23).
 

Setelah mencermati rincian kelompok-kelompok mahram di atas, baik mahram sebab nasab, radha’, maupun mushaharah sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara ipar dengan ipar, seperti adik suami dengan adik istri, tidak termasuk dalam kategori mahram yang diharamkan untuk saling menikah.
 

Hal itu disebabkan karena keduanya tidak memiliki hubungan nasab, persusuan, maupun hubungan pernikahan yang menjadikan keduanya mahram. Karenanya, pernikahan yang dilakukan oleh keduanya hukumnya sah secara hukum syariat Islam.
 

Status Ipar dengan Ipar

Kemudian sebagai penegasan lebih lanjut dalam hal ini, perlu diketahui bahwa tidak ada hubungan mahram antara ipar dengan ipar. Hal ini karena hubungan mahram yang ditimbulkan sebab adanya pernikahan (mushaharah) hanya berlaku bagi salah satu dari kedua mempelai dengan keluarga dari pasangannya saja.
​​​​​​​

Dengan kata lain, seorang suami menjadi mahram bagi ibu istri (mertua), anak tiri istri, dan istri dari anak kandungnya, sedangkan seorang istri menjadi mahram bagi ayah suami (mertua), anak tiri suami, dan suami dari anak kandungnya.
 

Adapun hubungan antara keluarga suami dengan keluarga istri, seperti adik suami dengan adik istri, maka tidak termasuk dalam lingkaran mahram sebab pernikahan. Mereka tetap dianggap sebagai orang asing (ajnabi) yang tidak memiliki ikatan mahram sama sekali.
 

Simak penjelasan Darul Ifta al-Mishriyyah yang dipimpin oleh Syekh Muhammad Khathir Muhammad as-Syaikh, yang dikeluarkan pada tanggal 05 Februari tahun 1973 M, dengan nomor fatwa 6924, sebagai berikut:
 

لا توجد قرابة بين أخ الزوجة وأخ الزوج، حيث إن القرابة بسبب الزوجية لا تكون إلا بين أحد الزوجين وأقارب الزوج الأخر فقط
 

Artinya, “Tidak ada hubungan kekerabatan antara saudara istri dengan saudara suami. Sebab hubungan kekerabatan yang disebabkan pernikahan hanya terjadi antara salah satu pasangan dengan kerabat dari pasangan yang lain saja.”
 

Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan, hukum pernikahan antara sesama ipar, seperti pernikahan adik kandung istri dengan adik kandung suami sebagaimana yang viral akhir-akhir ini, hukumnya diperbolehkan dan sah menurut syariat Islam. Hal ini karena keduanya tidak terikat hubungan mahram baik melalu jalur keturunan, persusuan, atau pun pernikahan.
 

Adapun hubungan kekerabatan yang muncul karena adanya pernikahan hanya berlaku antara masing-masing pasangan saja dengan kerabat pasangannya, dan tidak meluas hingga menghubungkan kerabat dari satu keluarga dengan kerabat dari keluarga lainnya. Wallahu a’lam bisshawab.

Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya