Mensesneg: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Internal Pemerintahan

7 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan upaya pemberantasan korupsi tidak dapat ditunda dan harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Menurutnya, aparatur negara yang diberi mandat mengelola pemerintahan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan praktik-praktik koruptif tidak terjadi dalam penyelenggaraan negara.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik.

"Berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan saat ia merespons maraknya kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan eksekutif dalam beberapa waktu terakhir.


Ia menekankan bahwa pesan Presiden bukan sekadar imbauan, melainkan arahan yang harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh seluruh pejabat pemerintah, baik di kementerian maupun lembaga negara. Sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, kata Prasetyo, Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan birokrasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel.


Karena itu, ia meminta seluruh penyelenggara negara melakukan introspeksi dan memperkuat integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, langkah pencegahan harus dimulai dari kesadaran masing-masing individu untuk menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum, terutama korupsi.


"Mari kita membenahi diri," ujarnya.


Sejumlah Pejabat Terseret Kasus Korupsi

Pernyataan Prasetyo muncul di tengah mencuatnya sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara dan mantan pejabat pemerintah.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara yang pernah maupun masih bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.


Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy diduga menerima aliran dana yang bersumber dari praktik pemerasan tersebut saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2023–2024. Nilai dana yang diduga diterima mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan. Penyidik juga menduga penerimaan dana itu berlanjut ketika ia menjabat sebagai wakil menteri.


Selain itu, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang menyeret tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).


Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).


Penyidik menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN. Dugaan mark up tersebut mencakup berbagai kebutuhan penunjang program, mulai dari pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Sementara itu, Transparency International memberikan skor Corruption Perceptions Index (CPI) untuk tahun 2025. Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100. Secara posisi, Indonesia ditempatkan pada urutan ke 109 dari total 182 negara. Jika dibandingkan dengan skor maupun posisi terdahulu, skor Indonesia merosot dari skor 37 dan turun peringkat dari urutan 99 di tahun 2024.

Baca Artikel Selengkapnya