Memperkuat "policy anchor" stabilitas rupiah

2 minggu yang lalu 17

Jakarta (ANTARA) - Fluktuasi nilai tukar mata uang bukan sekadar angka yang bergerak naik-turun di papan sirkuit pasar keuangan.

Bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia, pergerakan nilai tukar adalah denyut nadi ekonomi yang menentukan harga pangan di pasar, biaya produksi di pabrik-pabrik, hingga kalkulasi anggaran belanja negara.

Ketika badai ketidakpastian global kembali berembus kencang, menekan mata uang berbagai negara berkembang termasuk rupiah, respons kebijakan yang cepat dan taktis menjadi harga mati. Dinamika inilah yang melatarbelakangi langkah berani Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei tahun 2026.

Langkah mengejutkan namun terukur diambil oleh bank sentral dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps), mengerek suku bunga acuan dari level 4,75 persen menjadi 5,25 persen. Keputusan ini diikuti oleh penyesuaian pada instrumen moneter lainnya, di mana suku bunga deposit facility kini berada di level 4,25 persen dan lending facility menyentuh 6 persen.

Kebijakan ini sekaligus memutus tren panjang bertahannya suku bunga acuan sejak akhir tahun lalu.

Menilik ke belakang, sepanjang tahun 2025, Bank Indonesia sebenarnya cukup agresif melakukan pelonggaran moneter dengan memangkas suku bunga sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 bps guna menstimulus pertumbuhan ekonomi domestik..

Sepanjang tahun lalu, BI juga gencar memotong suku bunga acuan untuk menggairahkan ekonomi domestik, namun ketika gejolak eksternal seperti kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan meningkatnya tensi geopolitik yang mulai mengancam kekuatan mata uang rupiah, bank sentral tidak ragu untuk segera berputar arah (u-turn).

Dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin secara taktis, BI langsung memasang "benteng" pertahanan moneter guna membendung arus modal keluar, meredam volatilitas nilai tukar, dan memastikan fondasi ekonomi nasional tetap kokoh dari hantaman badai ketidakpastian global.

Menakar urgensi

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya