Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan enam tantangan besar yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan dan pemberantasan aktivitas perjudian online.
Menurutnya, tantangan pertama yakni situs-situs perjudian daring terus bermunculan dengan domain yang berbeda dan berubah sangat cepat setelah dilakukan pemblokiran.
“Hal ini juga sama seperti yang disampaikan oleh Satgas PASTI. Domain atau situs-situs yang kita tutup, baik terkait pinjaman online ilegal maupun perjudian online, sangat cepat berganti nama dan muncul kembali,” kata Friderica dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, Friderica mengatakan bahwa sejumlah pelaku telah berhasil ditangkap, diproses secara hukum, hingga dijatuhi hukuman penjara.
Namun demikian, sebagian besar pelaku berada di luar negeri sehingga upaya pemberantasannya tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
Tantangan kedua adalah pemanfaatan domain digital, rekening perantara, serta transaksi melalui agen fisik yang membuat aliran dana semakin sulit ditelusuri. Kondisi tersebut memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Selanjutnya, tantangan ketiga adalah semakin maraknya aktivitas perjudian online yang dikendalikan oleh sindikat kejahatan lintas negara.
“Kita sudah melihat bagaimana Kepolisian bekerja sama dengan Interpol dan aparat penegak hukum di berbagai negara. Kita juga melihat cukup banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut di luar negeri,” kata Friderica.
Tantangan keempat adalah masih terbatasnya integrasi berbagai sumber data sehingga menyulitkan penyusunan analisis yang komprehensif.
Sementara itu, tantangan kelima adalah masih adanya praktik perjudian yang dipengaruhi faktor sosial dan budaya di sejumlah wilayah. Adapun tantangan keenam adalah belum meratanya tingkat literasi masyarakat.
“Karena itu, menjadi tugas kita bersama bagaimana meningkatkan literasi masyarakat. Apalagi dalam Undang-Undang P2SK, Bapak-Ibu (pelaku sektor perbankan) juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Hal ini dapat menjadi salah satu materi yang sangat bermanfaat untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban berbagai skema, baik judi online maupun pinjaman online ilegal,” jelas Friderica.
Ia menegaskan, negara harus memiliki landasan hukum yang dinamis agar setiap institusi dapat bertindak cepat dan efektif.
Adapun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan mandat kepada Satgas untuk mencegah pemanfaatan inovasi teknologi bagi kegiatan perjudian daring. Amanat tersebut, ujar Friderica, menjadi payung strategis bagi penguatan kolaborasi secara nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku tidak sekadar membobol sistem perbankan, melainkan memanfaatkan kelemahan pengguna melalui rekayasa sosial (social engineering).
Menurutnya, banyak nasabah secara sukarela memberikan informasi sensitif seperti kata sandi, PIN, dan kode OTP kepada pelaku, sehingga kasus-kasus tersebut terjadi bukan karena sistem bank diretas, melainkan karena korban berhasil dimanipulasi.
“Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membekali konsumen Bapak-Ibu (pelaku sektor perbankan) semua agar mereka tidak mudah diretas melalui manipulasi sosial. Setiap rupiah yang akan mereka kirim harus benar-benar dipikirkan dengan matang. Benarkah transfer tersebut perlu dilakukan? Benarkah penerimanya? Dan sebagainya,” jelas Friderica.
Lebih lanjut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum. Di samping itu, OJK memperkuat penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dan menjaga keamanan sektor perbankan.
Adapun hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses EDD.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa kolaborasi adalah kunci dalam memutus aliran dana yang digunakan untuk scam maupun judi online,” kata Friderica.
Baca juga: OJK: Pemberantasan judi online tak bisa berhenti pada pemblokiran
Baca juga: Kemkomdigi laporkan 38 ribu rekening terkait judi online ke OJK
Baca juga: OJK: Bank menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena judol
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·