Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan empat pilar atau prinsip utama dalam merancang kebijakan insentif pajak yakni keselarasan internasional; relevansi strategis; ketepatan waktu (timely) dan sasaran (targeted) serta bersifat sementara (temporary), dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Bagaimana cara terbaik memberikan insentif kepada perekonomian, setidaknya ada empat hal yang menurut kami dapat menjadi pilar utama kebijakan insentif pajak yang baik,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, pada pilar pertama, Yon menekankan pentingnya keselarasan kebijakan insentif pajak dengan perkembangan aturan perpajakan global, termasuk Global Minimum Tax (GMT).
Penerapan GMT dengan tarif efektif minimum sebesar 15 persen berdampak terhadap penggunaan skema tax holiday dan tax allowance tradisional dalam kondisi tertentu. Karena itu, ujar dia, Indonesia perlu mengeksplorasi skema insentif alternatif yang sesuai dengan ketentuan GMT.
Baca juga: Menko Airlangga sebut insentif pajak ETF emas disiapkan
“Ada beberapa mekanisme alternatif yang lebih sesuai dengan aturan GMT saat ini, seperti cash grant (hibah tunai), tax credit (kredit pajak), maupun skema lain yang dirancang secara khusus sesuai kebutuhan,” kata Yon.
Pada pilar kedua, Yon menekankan pentingnya relevansi strategis insentif pajak dengan perkembangan struktur bisnis dan ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi digital.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini masih banyak menggunakan skema insentif tradisional, terutama tax holiday misalnya untuk sektor manufaktur.
Sementara itu, sejumlah negara seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam semakin mengarahkan insentif kepada sektor digital, elektronik, dan energi terbarukan.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·