Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mematangkan strategi reformasi perpajakan guna mewujudkan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu, menjelaskan RAPBN 2027 menggabungkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dengan target defisit yang lebih rendah, yakni 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sebagai catatan, defisit APBN pada proyeksi tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,85 persen PDB.
“Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, diperlukan penguatan mobilisasi penerimaan, peningkatan kualitas belanja, dan pembiayaan yang bijak. Karena itu, reformasi perpajakan menjadi bagian utama dari strategi fiskal kita,” kata Juda.
Juda merinci setidaknya terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan agenda reformasi perpajakan.
Pertama, memodernisasi administrasi perpajakan dan mempermudah kepatuhan. Agenda ini didukung dengan kehadiran Coretax sebagai platform digital yang mengintegrasikan proses perpajakan.
Baca juga: Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
Baca juga: Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
Namun, Juda tak memungkiri bahwa Coretax masih membutuhkan peningkatan agar dapat melayani urusan perpajakan dengan lebih optimal. Ia pun mengatakan pengalaman wajib pajak menjadi evaluasi yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan layanan Coretax.
“Ukuran keberhasilan yang sebenarnya harus dilihat dari pengalaman wajib pajak, yakni seberapa mudah mereka melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak, seberapa akurat datanya, serta seberapa cepat permasalahan dapat diselesaikan,” ujar dia.
Aspek berikutnya yaitu memperluas basis pajak dan memperkuat kepatuhan secara adil.
Menurut dia, pemanfaatan data administrasi dan data pihak ketiga perlu dimanfaatkan untuk membantu mengidentifikasi kesenjangan. Prosedur pun harus dibuat lebih sederhana guna membantu lebih banyak pelaku usaha masuk dan bertahan dalam sektor formal.
Terakhir, membangun sistem perpajakan yang adil, dapat diprediksi, serta sesuai dengan perkembangan ekonomi global.
Artinya, kata Juda, reformasi perpajakan perlu memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan kepastian pajak dan penyelesaian sengketa, serta merancang kebijakan yang mempertimbangkan kondisi berbagai kelompok wajib pajak.
“Pada akhirnya, kepercayaan tidak hanya bergantung pada bagaimana kita memungut pajak, tetapi juga pada seberapa transparan dan efektif penerimaan tersebut digunakan,” tuturnya.
Baca juga: Kemenkeu: Tantangan RI bukan volume investasi tapi produktivitas
Baca juga: Kemenkeu catat belanja negara di Jatim Rp85,41 triliun hingga Agustus
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·