Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengkaji penyesuaian skema insentif pajak menyusul penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen.
“Insentif harus selaras dengan perkembangan internasional. Harus relevan dengan struktur dan dinamika aturan yang saat ini berlaku, seperti GMT,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan GMT mengubah manfaat sejumlah fasilitas perpajakan bagi perusahaan multinasional.
Menurut dia, keberadaan tarif pajak efektif minimum membuat ruang pemberian insentif berbasis pengurangan tarif pajak menjadi lebih terbatas.
Kondisi tersebut terutama perlu diperhatikan dalam penerapan tax holiday dan tax allowance yang selama ini banyak digunakan untuk menarik investasi.
“Sekarang Indonesia, sebagaimana banyak negara berkembang lainnya, dipaksa untuk memikirkan berbagai pilihan skema insentif pajak lainnya,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
Baca juga: Menko Airlangga sebut insentif pajak ETF emas disiapkan
Ia menyebut sejumlah instrumen seperti hibah tunai (cash grant) dan kredit pajak (tax credit) dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan agar kebijakan insentif tetap sesuai dengan perkembangan aturan pajak internasional.
Selain menyesuaikan dengan ketentuan internasional, Yon juga mengatakan desain insentif pajak perlu tetap relevan dengan perubahan struktur ekonomi dan industri.
Dia menuturkan kebijakan insentif yang baik setidaknya perlu memenuhi empat prinsip, yakni selaras dengan perkembangan aturan internasional, relevan secara strategis, diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran dengan batas waktu tertentu, serta dievaluasi secara berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu memastikan perubahan skema insentif tetap mampu menarik investasi produktif tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga penerimaan negara.
“Di satu sisi kita menghadapi persoalan bagaimana menarik investasi produktif. Di sisi lain, dalam menggunakan insentif, kita juga harus melindungi penerimaan pemerintah,” tuturnya.
Baca juga: Kemenkeu beri insentif pajak untuk devisa ekspor disimpan dalam negeri
Baca juga: RI raih predikat terbaik dunia soal transparansi insentif perpajakan
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·