Jakarta, NU Online
Kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dinilai tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berdampak terhadap reputasi Indonesia di mata internasional.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian nasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan masih adanya kerentanan praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan warga negara asing.
"Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," kata Andreas Hugo Pareira dikutip NU Online melalui keterangannya Sabtu (6/6/2026).
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, terutama izin tinggal berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Perkara tersebut turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Andreas, dugaan suap dalam pengurusan izin tinggal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa karena menyangkut kredibilitas sistem pengawasan negara terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.
"Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas," ujarnya.
Selain mendukung proses hukum yang berjalan, Andreas menilai kasus tersebut membuka persoalan yang lebih mendasar terkait efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola di sektor keimigrasian.
"Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?" ungkap Andreas.
Ia menekankan bahwa pengungkapan perkara tersebut harus menjadi titik awal reformasi kelembagaan, bukan sekadar berakhir pada proses penindakan terhadap individu yang terlibat.
"Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional," imbuhnya.
Andreas mengingatkan bahwa layanan keimigrasian memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, dan warga negara asing yang menetap di Indonesia. Karena itu, penyimpangan dalam proses penerbitan izin tinggal berpotensi menimbulkan risiko yang lebih luas.
"Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,".ucap Andreas.
Ia juga menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan, tetapi juga dari kemampuan negara membangun sistem yang mampu mencegah praktik serupa terulang.
Menurut Andreas, pembenahan sumber daya manusia menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian pemerintah. Jabatan strategis di sektor keimigrasian, kata dia, harus diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi profesional sekaligus integritas yang kuat.
“Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” ucapnya.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,” lanjut Andreas.
Ia berharap pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting dalam proses penempatan pejabat maupun penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Imipas.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik mapun di dunia internasional,” tegas Andreas.
Sementara itu. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai dugaan praktik pungutan liar dan korupsi di lingkungan Imipas menjadi peringatan keras bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya menutup peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Yanuar mengaku prihatin karena kasus tersebut melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
"Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai," ujar Yanuar.
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pelayanan yang selama ini berjalan.
Menurut Yanuar, masih munculnya dugaan pungutan liar dalam proses perizinan menunjukkan adanya titik-titik rawan yang belum tersentuh reformasi birokrasi secara optimal.
"Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting," katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan integritas dan independensi aparatur negara harus menjadi agenda utama agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah tidak terus terkikis akibat kasus-kasus serupa.
"Seluruh jajarannya harus menjadikan integritas dan independensi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan sekarang. Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli," tegasnya.

6 jam yang lalu
5





English (US) ·
Indonesian (ID) ·