Jakarta, NU Online
Pemerintah menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Program ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Program tersebut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan program ini disusun untuk memperbaiki sistem penanganan korban kekerasan yang selama ini berjalan terpisah di berbagai instansi.
“Hari ini tanggal 4 Juni 2026, kerja ini sampai pada tombaknya. Keputusan bersama ini kita siap tandatangani. Mengapa ini penting? Karena selama ini perjalanan seorang korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan tidak mudah,” ujar Veronica.
Menurut dia, korban kerap harus mendatangi sejumlah lembaga dan berulang kali menceritakan pengalaman traumatis yang dialaminya untuk memperoleh layanan.
“Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban, bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban,” tegasnya.
Veronica menjelaskan layanan terpadu itu akan difokuskan pada penanganan kasus kekerasan seksual, kekerasan berbasis elektronik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kasus lain yang memerlukan keterlibatan lebih dari satu lembaga.
Melalui sistem tersebut, pemerintah menetapkan standar respons laporan maksimal 1x24 jam. Untuk kasus darurat, penanganan harus dilakukan segera tanpa menunggu proses administrasi yang panjang.
Ia menyebut DKI Jakarta dipilih sebagai lokasi uji coba karena dinilai memiliki karakteristik kota besar sekaligus sarana pendukung yang memadai untuk mengintegrasikan layanan antarinstansi.
“Kami melihat DKI ini prototipe kota yang ada di Indonesia. Kemudian dari segi fasilitas dan lainnya lebih memungkinkan kami untuk melakukan uji coba,” kata Veronica.
Program percontohan akan berlangsung selama satu tahun. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya sebelum menerapkan model serupa di daerah lain.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah daerah siap menjalankan mandat tersebut.
“Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi percontohan dan saya sudah meminta kepada jajaran DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini,” ujarnya diberitakan NU Online Jakarta.
Menurut Pramono, program itu sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui layanan yang lebih terintegrasi, responsif, dan mudah diakses.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan layanan terpadu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia menyebut sistem baru tersebut mengubah pola layanan yang sebelumnya mengharuskan korban mendatangi berbagai lembaga untuk memperoleh bantuan.
“Pada sistem yang terbaru, seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum, hingga rehabilitasi dipenuhi secara mudah dan berkelanjutan,” jelasnya.
Arifah berharap kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat menghadirkan layanan yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Sesungguhnya kekerasan yang dialami kadang tidak terlihat. Lukanya adalah luka batin. Luka batin itu tidak sebentar dan membutuhkan waktu panjang untuk pulih,” pungkasnya.

6 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·