Kampus selalu dipromosikan sebagai rumah ilmu. Tempat lahir para intelektual. Ruang yang konon dihuni oleh orang-orang terdidik. Namun ironisnya, belakangan di balik ruang kuliah, ruang bimbingan, dan lorong-lorong akademik yang tampak terhormat itu, tersimpan kisah yang jarang benar-benar selesai: kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan media, kasus demi kasus kekerasan seksual bermunculan. Nama pelaku berganti. Kampusnya berbeda. Modusnya beragam. Tetapi polanya hampir selalu sama. Ada relasi kuasa. Ada korban yang ketakutan. Ada lingkungan yang memilih diam. Dan sering kali, ada institusi yang lebih sibuk menjaga nama baik daripada melindungi mereka yang terluka.
Korban dipaksa memikul beban yang bukan miliknya. Ketika ia berbicara, kesaksiannya diragukan. Ketika ia diam, lukanya dibiarkan mengendap. Sebagian kehilangan rasa aman. Sebagian kehilangan kepercayaan diri. Sebagian lagi kehilangan masa depan akademiknya.
Yang lebih menyakitkan, tidak sedikit pelaku justru berlindung di balik status sosial, jabatan akademik, bahkan simbol-simbol moralitas. Kekuasaan yang semestinya digunakan untuk mendidik berubah menjadi alat menekan. Otoritas yang seharusnya melindungi berubah menjadi sarana mengendalikan.
Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, sekitar 77% dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya ke pihak kampus. Sementara itu, Komnas Perempuan juga menemukan 27% kekerasan seksual di jenjang pendidikan terjadi pada Pendidikan tinggi.
Lalu, bagaimana Islam memandang kenyataan semacam ini? Apakah kekerasan seksual hanya dianggap sebagai pelanggaran etika kampus? Apakah ia semata-mata persoalan hukum positif? Ataukah ia juga merupakan bentuk kezaliman yang secara tegas ditolak oleh syariat?
Dalam Islam, kehormatan manusia bukan perkara kecil. Ia merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari'ah). Karena itu, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia, mengeksploitasi tubuhnya, atau memaksa kehendaknya, pada hakikatnya merupakan pemberontakan terhadap nilai-nilai yang hendak dijaga agama.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya : “Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (QS. An-Nur ayat 33)
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Tafsir Munir mengatakan ayat ini turun dalam konteks tertentu. Namun pesan moralnya melampaui ruang dan waktu. Ia mengandung larangan terhadap segala bentuk pemaksaan seksual. Tidak ada seorang pun yang berhak menjadikan tubuh orang lain sebagai alat pemuas kepentingannya, baik atas nama kekuasaan, ekonomi, maupun jabatan.
Karena itu Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan:
وأما الإكراه على الزنى أو الإجارة على الزنى : فهو حرام قطعاً، سواء أرادت الفتاة ذلك أو امتنعت عنه، فلا فرق حرمة هذا الإكراه بين حال إرادة التحصن (التعفف) أو حال عدم إرادته، كما لا فرق بين قصد الكسب الدنيوي والأولاد أو عدم قصده
Artinya : “Hukum tindakan pemaksaan untuk melakukan perzinaan : Perbuatan pemaksaan untuk melakukan perzinaan atau sebagai pekerja seks komersial sudah pasti haram secara mutlak, baik perempuan yang bersangkutan mau melakukannya maupun tidak mau.
Karena dalam hal keharaman perbuatan tersebut, tidak ada perbedaan apakah perempuan menginginkan kesucian diri maupun tidak, sebagaimana tidak ada perbedaan apakah ada maksud untuk mendapatkan pemasukan materi duniawi dalam bentuk harta atau anak maupun tidak.” (Wahabah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir Fil Aqidah Wasy-Syari'ah Wal Manhaj,[ Damaskus : Darul Fikr, tt] Jilid IX, h 576).
Kalimat "haram secara mutlak" dalam penjelasan Az-Zuhaili sesungguhnya sangat penting. Sebab ia menutup seluruh celah pembenaran. Tidak ada alasan akademik. Tidak ada alasan karier. Tidak ada alasan kedekatan personal. Tidak ada alasan apa pun yang dapat mengubah keharaman tindakan tersebut.
Jika pada masa lalu pemaksaan dilakukan demi keuntungan ekonomi, maka pada masa kini pemaksaan sering kali terjadi melalui relasi kuasa. Bentuknya mungkin berbeda, tetapi substansinya tetap sama: seseorang menggunakan posisi dominannya untuk memaksa pihak yang lebih lemah.
Dalam konteks kampus, relasi kuasa itu sangat nyata. Dosen memiliki otoritas memberi nilai. Pembimbing memiliki pengaruh terhadap kelulusan. Pejabat kampus memiliki kewenangan administratif. Ketika kewenangan ini digunakan untuk memperoleh keuntungan seksual, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika. Ia adalah kezaliman.
Dan setiap kezaliman selalu lahir dari keyakinan bahwa pelaku tidak akan tersentuh. Karena itu, pencegahan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui seminar yang ramai sehari lalu dilupakan esok harinya.
Tidak cukup dengan memasang baliho bertuliskan "Stop Kekerasan Seksual" di sudut kampus. Sebab predator tidak takut pada slogan. Predator hanya takut pada sistem yang bekerja.
Maka kampus membutuhkan tiga hal sekaligus: pendidikan moral, sistem perlindungan yang kuat, dan keberpihakan yang nyata kepada korban.
Pertama, membangun budaya akademik yang beretika.
Hari ini banyak orang berbicara tentang kecerdasan intelektual, tetapi lupa membicarakan kedewasaan moral. Padahal ilmu yang tidak disertai akhlak sering kali berubah menjadi alat perusak yang lebih berbahaya.
Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya : "Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia.
Kedua, perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang menyimpang dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya, padahal aroma surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan yang sangat jauh." (HR. Muslim)
Imam Nawawi dalam kitab Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, menjelaskan bahwa hadis tersebut mengingatkan manusia agar menjaga rasa malu, kehormatan diri, dan tidak menjadikan tubuh manusia sebagai objek eksploitasi. Sebab ketika rasa malu mati, berbagai bentuk penyimpangan akan dianggap biasa.
Lebih jauh, Imam Nawawi kemudian menegaskan, makna utama hadis tersebut bukanlah untuk merendahkan atau menyalahkan perempuan, melainkan sebagai peringatan tentang memudarnya rasa malu dan melemahnya nilai-nilai moral dalam kehidupan masyarakat.
Pesan yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan ditujukan kepada seluruh manusia, baik laki-laki maupun perempuan, agar senantiasa menjaga kehormatan diri serta menghormati martabat orang lain. (Imam Nawawi, Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, [Mesir : Darul Hadits, tt] Juz 14. Hal 110).
Kedua, Membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan dosen atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus atau luar area kampus.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan relasi kuasa dan menjaga profesionalitas dalam lingkungan akademik. Interaksi antara dosen dan mahasiswa perlu dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap berorientasi pada kepentingan akademik dan keamanan bersama.
Selaras dengan yang dijelaskan oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam Kitab Adabul Alim wa Muta’allim, tentang adab seorang pendidik dan pelajar dalam berinteraksi.
ولايخترع عليه وقتا خاصاَ به دون غيره وان كان رئيساً او كبيرا لما فيه من الترفع والحمق علي الشيخ والطلبة، فان بدأه الشيخ بوقت معين اوخاص لعذر عائق له عن الحضور مع الجماعة اولمصلحة رآها الشيخ فلا بأس به
Artinya : "Seorang pelajar tidak boleh meminta atau membuat waktu khusus untuk dirinya sendiri dengan gurunya tanpa melibatkan pelajar yang lain, meskipun ia seorang pemimpin atau orang terpandang. Sebab hal itu mengandung sikap meninggikan diri (sombong) dan tindakan yang tidak bijaksana terhadap guru maupun para pelajar lainnya.
Namun, apabila guru sendiri yang menentukan waktu tertentu atau waktu khusus baginya karena ada uzur yang menghalanginya untuk hadir bersama jamaah (kelas atau majelis umum), atau karena suatu kemaslahatan yang dipandang oleh guru, maka hal tersebut tidak mengapa." (KH. Hasyim Asy’ari, Adabul Alim wa Al-Muta'allim, [Tebu Ireng : Maktabah Turat Al-Islami, tt], hal 33-34).
Pesan ini sangat relevan hari ini. Banyak kasus kekerasan seksual justru lahir dari ruang-ruang privat yang minim pengawasan. Karena itu, hubungan akademik harus dibangun secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, berpihak kepada korban.
Dalam banyak kasus, korban dipaksa membuktikan penderitaannya berulang kali, sementara pelaku menikmati berbagai privilese yang dimilikinya. Akibatnya, korban mengalami kekerasan dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang gagal melindunginya.
Padahal negara telah menghadirkan berbagai instrumen hukum, mulai dari UU TPKS hingga Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Persoalannya bukan lagi ketiadaan aturan, melainkan keberanian untuk menjalankannya.
Lebih jauh, Imam Abdurrahman al-Jaziri menulis:
ويجب على كل رئيس قادر سواء كان حاكمًا، أوغيره أن يرفع الضرر عن مرؤوسيه، فالا يؤذيهم هو، ولا يسمح لأحد أن يؤذيهم. ومما لا شك فيه، ان ترك الناس بدون قانون يرفع عنهم الأذى والضرر، يخالف هذا الحديث فكل حكم صالح فيه منفعة ورفع ضرر يقره الشرع ويرتضيه
Artinya : “Setiap pemimpin yang berwenang, baik sebagai penguasa maupun lainnya, wajib menghilangkan bahaya dari bawahannya; ia tidak boleh menyakiti mereka, dan tidak boleh membiarkan siapa pun menyakiti mereka.
Tidak diragukan lagi, membiarkan masyarakat tanpa hukum yang dapat menghilangkan bahaya dan kerugian bagi mereka bertentangan dengan hadits ini; karena setiap keputusan yang baik mengandung manfaat dan menghilangkan bahaya, yang diakui dan disetujui oleh syariat..“ (Abdurrahman ibn Muhammad Awadh al-Jaziri, Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, [Beirut : Dar Al- Kutub Al-Ilmiyah, tt] Juz 5, hal, 359).
Kalimat ini sesungguhnya merupakan kritik keras terhadap setiap pemegang kekuasaan yang memilih diam. Sebab membiarkan kezaliman berlangsung adalah bagian dari kezaliman itu sendiri.
Walhasil, kekerasan seksual di kampus bukan sekadar pelanggaran aturan akademik. Ia adalah pengkhianatan terhadap ilmu, penghinaan terhadap martabat manusia, dan bentuk kezaliman yang secara tegas ditolak oleh agama.
Karena itu, kampus tidak boleh hanya menjadi tempat orang belajar berpikir. Kampus juga harus menjadi tempat setiap orang merasa aman. Sebab tidak ada ilmu yang tumbuh subur di tengah rasa takut. Tidak ada pendidikan yang bermartabat di atas penderitaan korban yang terus diabaikan. Wallahu a'lam.
-----------
Oleh : Muhammad Syaf’ul Iktafi_Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga

3 jam yang lalu
1






English (US) ·
Indonesian (ID) ·