Jakarta (ANTARA) - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memandang terdapat tujuh prasyarat utama yang perlu dibangun secara terpadu untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketujuh prasyarat tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Kami berpendapat bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional," kata Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Eko Setyo Nugroho yang hadir mewakili Himbara dalam RDPU Panja RUU PFII di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, apabila ketujuh prasyarat tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, PFII tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional.
Dengan demikian, PFII diharapkan mampu menarik lebih banyak modal global sekaligus mempercepat transformasi Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan internasional di kawasan.
Eko menambahkan PFII juga diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia, khususnya untuk mendukung kebutuhan pembiayaan korporasi yang semakin kompleks dan berorientasi global.
Kehadiran ekosistem keuangan yang terintegrasi dinilai dapat memperluas alternatif pembiayaan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat konektivitas antara pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.
Selain itu, Himbara menilai PFII membuka peluang bagi industri perbankan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif dan bernilai tambah bagi nasabah korporasi.
Di sisi lain, PFII juga berpotensi meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong peningkatan aliran modal dan likuiditas di dalam negeri.
Kondisi tersebut diharapkan memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Namun demikian, Eko mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis maupun pemberian insentif, tetapi juga oleh tersedianya kerangka regulasi dan tata kelola yang kuat.
"Kepastian hukum, koordinasi yang efektif antarotoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan perilaku pasar," kata Eko.
Selain itu, implementasi PFII dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kapasitas industri, dan mitigasi risiko agar manfaat yang diharapkan dapat tercapai secara optimal.
Dengan langkah tersebut, PFII diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan yang berdaya saing di tingkat regional maupun global.
Terkait pengaturan penegakan hukum dan penyelenggaraan PFII, Himbara mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat spesialis dan independen, didukung optimalisasi digitalisasi melalui e-court.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin penyelesaian sengketa oleh pihak yang memahami industri sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien.
Himbara juga menilai perlu adanya ketegasan pengaturan mengenai pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan di dalam PFII.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan mandat yang kuat untuk menyusun sanksi yang proporsional, baik administratif maupun bentuk sanksi lainnya, demi menjaga integritas dan kesehatan industri PFII.
Selain itu, diperlukan batasan yang tegas mengenai yurisdiksi, kewenangan penyelidikan dan penyidikan, serta otoritas yang bertanggung jawab guna menghindari tumpang tindih kewenangan atau grey area antarinstansi.
Mengingat penyelenggaraan PFII juga berpotensi menghadapi kejahatan lintas negara, Himbara mendukung dimasukkannya mekanisme mutual legal assistance dan ekstradisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat apabila aset atau pelaku tindak pidana berada di yurisdiksi asing.
Himbara juga menekankan pentingnya kejelasan hubungan antara RUU PFII dengan peraturan perundang-undangan lainnya guna menghindari potensi multitafsir dalam penerapan ketentuan.
Terakhir, Himbara mengusulkan sembilan materi muatan yang dinilai krusial untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU PFII. Usulan tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni fondasi korporasi dan subjek hukum, tata kelola dan stimulus industri, serta kepatuhan, keadilan, dan fleksibilitas hukum.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·