Bank Mandiri Taspen Purwokerto berikan layanan terbatas bagi nasabah

2 jam yang lalu 2
operasional perbankan untuk melayani nasabah tetap dapat terlaksana dengan baik. Niat kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah dapat berjalan lancar

Purwokerto (ANTARA) - Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto tetap memberikan pelayanan kepada nasabah secara terbatas di tengah aksi penyampaian aspirasi sejumlah nasabah terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai bank tersebut.

Layanan terbatas tersebut diberikan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto di kompleks Bank Mandiri Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

"Alhamdulillah, operasional perbankan untuk melayani nasabah tetap dapat terlaksana dengan baik. Niat kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah dapat berjalan lancar,” kata Distribution Head 5 Bank Mandiri Taspen Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta I Putu Agus Sinom Artawan.

Dengan demikian, kata dia, aspirasi nasabah juga dapat berjalan lancar dan kami tampung bersama sama dengan pihak kepolisian agar mereka mendapatkan kepastian hukum sebaik baiknya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat memastikan seluruh layanan operasional di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal di tengah aksi penyampaian aspirasi sejumlah nasabah terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan seorang perempuan oknum mantan pegawai berinisial N alias D (36).

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi,” katanya di Purwokerto, Kamis.

Baca juga: Mandiri Taspen bidik peluang Silver Economy guna dorong pertumbuhan

Pihaknya telah melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk komitmen membantu penyelesaian persoalan, kata dia, Bank Mandiri Taspen telah membuka posko layanan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah terdampak, selain menempuh jalur hukum.

“Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Ia mengharapkan para nasabah yang menjadi korban dapat bekerja sama dengan melaporkan kejadian yang dialami guna mempercepat penyelesaian kasus melalui proses yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Puluhan nasabah korban dugaan penipuan berkedok investasi menggelar aksi penyampaian aspirasi di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto sejak Kamis pagi hingga siang terkait kasus yang mereka hadapi.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengamanan dari Polresta Banyumas dibantu personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas.

Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, Polresta Banyumas juga mendalami dugaan TPPU dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka N alias D tersebut.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian korban mencapai kisaran Rp25 miliar.

Baca juga: Pengamat dorong penyelesaian kasus investasi bodong melalui kepolisian

Baca juga: Bank Mandiri Taspen pastikan layanan di Purwokerto tetap normal

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya