Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mencatatkan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan.
“Kejaksaan RI berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan negara, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp7,35 triliun melalui penanganan perkara di bidang perdata,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kejaksaan RI Tahun 2025, dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana telah berjalan secara tuntas, mulai dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hingga penyetoran ke kas negara, sehingga penegakan hukum memberikan manfaat fiskal yang nyata.
Kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI juga ditunjukkan melalui penangkapan 138 buronan (DPO), serta penyelesaian 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Pendekatan humanis ini dinilai tak hanya memulihkan keadaan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Pada Pemeriksaan LK Kejaksaan RI Tahun 2025 tersebut, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kejaksaan RI, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sejalan dengan opini tersebut, BPK tetap menyampaikan beberapa rekomendasi strategis guna perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola berkelanjutan, di antaranya perbaikan penatausahaan piutang uang pengganti, penataan dan evaluasi pencatatan barang rampasan pada sistem Asset Recovery Secured-Data System (ARSSYS) agar lebih tertib dan terintegrasi, serta penataan inventarisasi aset hibah dari pemerintah daerah agar seluruh aset yang dikuasai dan dimanfaatkan dapat dicatat serta dilaporkan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berharap pimpinan serta seluruh jajaran Kejaksaan RI segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif dan tepat waktu.
Nyoman menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"BPK berharap seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konsisten, sehingga mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan efektivitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar dia pula.
Baca juga: Prabowo tekankan bukti nyata penyelamatan keuangan negara
Baca juga: KSP tegaskan komitmen selamatkan aset, capaian Satgas PKH Rp371 T
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·