Sompo Indonesia alihkan seluruh portofolio UUS usai resmi "spin-off"

1 hari yang lalu 7
Sompo Indonesia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh layanan serta seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis sampai dengan 30 September 2026.

Jakarta (ANTARA) - PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Indonesia) mengumumkan pengalihan seluruh portofolio unit usaha syariah (UUS) termasuk aset, liabilitas, dan ekuitas yang terkait kepada PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah) yang merupakan entitas baru hasil pemisahan (spin-off) UUS.

Hal itu sebagaimana persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Persetujuan OJK No. S-1117/PD.11/2026 tanggal 2 September 2026. Pengalihan portofolio dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberian izin usaha kepada Sompo Syariah berdasarkan Keputusan OJK No. KEP-64/D.05/2026 tanggal 7 Agustus 2026.

Presiden Direktur PT Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa Sompo Indonesia tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh layanan serta seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan polis sampai dengan 30 September 2026.

Baca juga: Sompo Insurance Rayakan 48 Tahun Melindungi Pelanggan di Indonesia

Namun, terhitung sejak 1 Oktober 2026, tanggung jawab atas administrasi polis dan pemberian layanan kepada peserta, termasuk layanan pelanggan, penanganan klaim, serta seluruh kewajiban lainnya berdasarkan polis, beralih kepada dan menjadi tanggung jawab Sompo Syariah.

“Pengalihan ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Polis akan tetap berlaku dan mengikat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis tersebut,” kata Eric.

Sehubungan dengan pengalihan ini, data pribadi peserta juga akan dialihkan kepada Sompo Syariah semata-mata untuk tujuan memastikan keberlangsungan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan atas polis yang terkait.

Perusahaan menyampaikan, pengalihan dan pemrosesan data pribadi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelindungan data pribadi.

Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan dari peserta, perusahaan menyampaikan bahwa proses pengalihan portofolio akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta persetujuan regulator yang telah diperoleh.

Dengan demikian, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang terkait dengan portofolio tersebut akan beralih kepada dan menjadi tanggung jawab PT Sompo Insurance Sharia (Sompo Syariah).

Baca juga: Sompo Kembali Menyelenggarakan Gelombang 6 Program Magang Pembelajaran LSM Lingkungan di Indonesia

Baca juga: Sompo Insurance Rayakan 48 Tahun Melindungi Pelanggan di Indonesia

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya