Fenomena sebagian ibu yang tidak menyusui anaknya secara langsung masih dijumpai di tengah masyarakat, terutama di lingkungan urban. Dalam percakapan sehari-hari, fenomena ini kadang disebut sebagai “enggan laktasi”. Namun, istilah ini perlu digunakan secara hati-hati agar tidak mudah menghakimi perempuan.
Sebab, keputusan seorang ibu untuk menyusui atau tidak menyusui bisa dipengaruhi banyak hal. Ada faktor kesehatan, kondisi psikologis, tuntutan pekerjaan, minimnya dukungan keluarga, kurangnya edukasi laktasi, hingga situasi tertentu yang membuat proses menyusui tidak selalu mudah.
Di sisi lain, berbagai artikel ilmiah dan jurnal kesehatan menjelaskan bahwa ASI memiliki manfaat besar, baik bagi bayi maupun ibu. Bagi bayi, ASI membantu pertumbuhan dan perkembangan agar lebih optimal. Bagi ibu, menyusui juga membawa manfaat kesehatan.
Setidaknya ada dua manfaat penting bagi ibu. Pertama, menyusui membantu pemulihan tubuh setelah melahirkan, di antaranya dengan merangsang hormon oksitosin yang dapat mempercepat pemulihan rahim kembali ke ukuran semula. Kedua, menyusui dapat membantu menurunkan risiko beberapa penyakit, seperti kanker payudara, kanker ovarium, dan diabetes tipe 2.
Lalu, bagaimana Islam memandang laktasi atau menyusui? Apakah seorang ibu boleh memilih untuk tidak menyusui anaknya secara langsung? Tulisan ini akan mengulasnya dari perspektif Al-Qur’an, hadits, dan literatur kitab klasik.
Perspektif Al-Qur’an: Anjuran Menyusui dan Waktu Penyapihan
Pembahasan tentang laktasi atau menyusui bayi telah dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Al-Qur’an berbicara tentang anjuran menyusui, durasi penyusuan, hingga pilihan ketika proses menyusui mengalami kesulitan.
Allah swt. berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 233:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ
Artinya, "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Merujuk pada kitab At-Tafsirul Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, kalimat awal ayat ini memang tidak memakai bentuk perintah secara langsung. Akan tetapi, maknanya mengandung tuntunan dan anjuran untuk menyusui.
Menurut mayoritas ulama, anjuran tersebut tidak sampai pada derajat wajib, melainkan sunnah. Namun, dalam kondisi tertentu, hukum menyusui dapat menjadi wajib. Misalnya, ketika bayi tidak mau menyusu kepada selain ibunya, atau ayah tidak mampu mencari perempuan lain yang dapat menyusui bayinya, baik karena faktor ekonomi maupun sebab lainnya.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:
وقال الجمهور إن ذلك مندوب إلا عند الضرورة كأن لم يقبل ثدي غير الأم
Artinya, "Mayoritas ulama mengatakan bahwa menyusui hukumnya sunnah (bagi ibunya atau orang tuanya) kecuali ketika darurat, seperti bayinya tidak mau menyusu selain kepada payudara ibunya." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Beirut: Darul Fiqr, 2009 M], jilid I, hlm. 731).
Kesimpulan hukum sunnah ini diambil, antara lain, dari redaksi ayat “bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Para mufassir memahami kalimat ini sebagai petunjuk bahwa perintah menyusui dalam ayat tersebut tidak selalu bermakna wajib dalam semua keadaan.
Dengan kata lain, ada anjuran kuat untuk menyusui, tetapi Al-Qur’an juga memberi ruang pada kondisi nyata yang dihadapi keluarga.
Hal ini diperkuat oleh Surat At-Thalaq ayat 6. Ayat tersebut memberikan pilihan kepada orang tua untuk mencari perempuan lain yang menyusui jika proses penyusuan menemui kesulitan. Allah swt. berfirman:
وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Artinya, "Dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal menyusui), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. At-Thalaq [65]: 6).
Ayat ini penting untuk dibaca secara utuh. Islam menganjurkan penyusuan, tetapi tidak menutup mata terhadap kesulitan yang mungkin muncul. Karena itu, pembahasan fiqih tentang menyusui tidak seharusnya dipakai untuk menyalahkan ibu, melainkan untuk membantu keluarga mengambil keputusan yang paling maslahat bagi ibu dan anak.
Saat Sebagian Ibu Tidak Menyusui: Membaca Teks Klasik dengan Bijak
Dalam penjelasannya atas Surat al-Baqarah ayat 233, Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menyinggung fenomena sebagian perempuan yang memilih tidak menyusui. Beliau menulis:
والرضاع مندوب للأم بصفة عامة لأن لبنها أفضل لبن باتفاق الأطباء وقد يجب إذا امتنع الطفل من الرضاع من غيرها أو لم يجد الوالد مرضعة لفقر أو غيره ورغبة بعض النسوة عن الإرضاع ترفعا أو محافظة على الجمال والصحة مناف لمقتضى الفطرة مسيء لمصلحة الولد
Artinya, "Secara umum, menyusui hukumnya sunnah bagi ibu (bayi), karena ASI merupakan susu paling baik versi konsensus para dokter. Dan terkadang menyusui menjadi wajib jika bayinya menolak menyusu kepada selain ibunya atau ayahnya tidak menemukan pengganti ibunya, baik karena faktor fakir (faktor ekonomi) atau faktor lainnya."
"Sementara itu, ketidaksenangan menyusui (enggan laktasi) sebagai wanita, baik karena kecongkaannya atau karena menjaga kecantikan dan kesehatan tubuhnya, merupakan sifat yang menafikan fitrah (seorang wanita) dan akan memperburuk pada kemaslahatan anak." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili/jilid I, hlm. 731).
Keterangan ini perlu dibaca dengan saksama. Dalam bahasa kitab klasik, kritik seperti ini biasanya diarahkan pada sikap menolak kebaikan menyusui tanpa alasan yang kuat, terutama jika penolakan itu merugikan anak. Namun, teks ini tidak boleh digunakan untuk menghakimi semua ibu yang tidak menyusui.
Tidak semua ibu yang tidak menyusui melakukannya karena alasan menjaga penampilan atau meremehkan kebutuhan anak. Ada ibu yang mengalami kendala medis. Ada yang produksi ASI-nya tidak mencukupi. Ada yang mengalami baby blues, depresi pascamelahirkan, trauma, tekanan kerja, atau tidak mendapat dukungan dari lingkungan terdekat.
Karena itu, pendekatan yang lebih adil adalah membedakan antara pilihan yang lahir dari kelalaian dan pilihan yang lahir dari keterbatasan. Fiqih memberi panduan hukum, sementara akhlak menuntun kita agar tetap empatik dalam memahami keadaan manusia.
Perspektif Hadits: Manfaat dan Hikmah di Balik Perintah Menyusui
Manfaat menyusui juga dapat dilihat dari hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad. Rasulullah saw. bersabda:
لا رَضاعَ إلَّا ما شَدَّ العَظمَ وأَنبَتَ اللَّحمَ
Artinya, “Tidak menjadikan (anak) persusuan kecuali air susu yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” (HR Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Secara utama, hadits ini berbicara tentang hukum radha’ah atau persusuan yang dapat menjadikan anak sepersusuan sebagai mahram. Namun, di sisi lain, redaksi hadits ini juga mengisyaratkan bahwa ASI memiliki peran besar dalam pertumbuhan anak, khususnya pada masa bayi.
Ada penjelasan menarik dari Syekh al-Adhim Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud ketika menjelaskan hadits ini. Berikut redaksinya:
مَا شَدَّ الْعَظْمَ أَيْ قَوَّاهُ وَأَحْكَمَهُ وَشَدُّ الْعَظْمِ وَإِنْبَاتُ اللَّحْمِ لَا يَحْصُلُ إِلَّا إِذَا كَانَ الرَّضِيعُ طِفْلًا يَسُدُّ اللَّبَنُ جُوعَهُ لِأَنَّ مَعِدَتَهُ تَكُونُ ضَعِيفَةً يَكْفِيهَا اللَّبَنُ وَيَنْبُتُ بِذَلِكَ لَحْمُهُ وَيَشْتَدُّ عَظْمُهُ فَيَصِيرُ كَجُزْءٍ مِنَ الْمُرْضِعَةِ فَيَشْتَرِكُ فِي الْحُرْمَةِ مَعَ أَوْلَادِهَا
Artinya, “Redaksi ‘ma syadda al-'adhma' maksudnya adalah menguatkan tulang. Sedangkan hal tersebut tidak hasil kecuali ketika anak yang disusui masih bayi di mana ASI dapat membuatnya kenyang, karena perutnya masih lemah yang hanya dengan (diberi makan) ASI sudah tercukupi.”
“Dari ASI tersebut akan tumbuh daging dan menguatkan tulangnya. Maka, jadilah bayi tersebut seperti bagian dari wanita yang menyusui. Karena alasan inilah bayi sepersusuan menjadi mahram dengan anak-anaknya yang menyusui.” (Syekh al-Adhim Abadi, Aunul Ma'bud, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1415 H], jilid XI, hlm. 43).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa ASI berperan penting dalam pertumbuhan anak. Dalam konteks hari ini, pembahasan ini juga relevan dengan upaya menjaga kesehatan anak dan mencegah masalah gizi, termasuk stunting.
Tentu saja, ASI bukan satu-satunya faktor yang menentukan kesehatan anak. Ada faktor gizi keluarga, sanitasi, akses layanan kesehatan, pola asuh, serta kondisi ekonomi. Namun, jika seorang ibu mampu menyusui dan memiliki dukungan yang cukup, ASI tetap menjadi salah satu ikhtiar penting bagi tumbuh kembang anak.
Pentingnya Dukungan bagi Ibu Menyusui
Penjelasan Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menggambarkan pentingnya laktasi bagi bayi dan ibu. Namun, agar anjuran menyusui benar-benar berjalan, ibu tidak cukup hanya diberi nasihat. Ia juga membutuhkan dukungan nyata.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menulis:
وجاء الأمر الإلهي بإرضاع الأمهات أولادهن على مقتضى الفطرة، فأفضل اللبن للولد لبن أمه باتفاق الأطباء، ولبن المرضع يؤثر في جسم الطفل وفي أخلاقه وسجاياه، ولذلك يحتاط في انتقاء المراضع، ويجتنب استرضاع المريضة، والفاسدة الأخلاق والآداب
Artinya, "Datangnya perintah ilahi bagi para ibu untuk menyusui anak-anak sesuai dengan tuntutan fitrah (kebutuhan dasar manusia). Maka, susu terbaik bagi anak adalah ASI. Hal ini selaras dengan konsensus para dokter."
"ASI yang diberikan oleh ibunya sangat berpengaruh pada kesehatan jasmani bayi, akhlak, dan bahkan wataknya. Oleh karena itu, hati-hati dalam memilih wanita yang menyusui (anak kita jika memilih tidak menyusui sendiri) dan jauhilah menyewa wanita yang sakit, baik sakit secara fisik, akhlak, atau etika." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili/jilid I, hlm. 738).
Dari penjelasan ini, kita dapat memahami bahwa Islam mendorong lahirnya perhatian yang besar terhadap kebutuhan bayi. Akan tetapi, perhatian itu juga perlu diarahkan kepada ibu.
Ibu menyusui membutuhkan ruang aman, informasi yang benar, waktu istirahat, dukungan pasangan, keluarga yang tidak mudah menyalahkan, serta lingkungan kerja yang ramah laktasi. Tanpa semua itu, menyusui bisa terasa sangat melelahkan.
Karena itu, pembahasan tentang hukum menyusui dalam Islam tidak hanya membahas kewajiban atau kesunnahan bagi ibu. Ia juga menyentuh tanggung jawab ayah, keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, institusi kerja, dan negara dalam menciptakan ekosistem yang mendukung ibu dan anak.
Walhasil, menurut mayoritas ulama, hukum menyusui bagi ibu adalah sunnah, bukan wajib dalam semua keadaan. Namun, hukum itu bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu, misalnya ketika bayi hanya bisa menyusu kepada ibunya atau tidak ada pilihan lain yang dapat memenuhi kebutuhan bayi.
Seorang ibu yang tidak menyusui anaknya secara langsung tidak otomatis dapat dinilai berdosa atau dipersalahkan. Fiqih memberi ruang bagi kondisi yang berbeda-beda. Apalagi dalam kehidupan nyata, keputusan untuk menyusui sering kali tidak sederhana.
Meski demikian, jika seorang ibu mampu menyusui dan mendapat dukungan yang memadai, menyusui tetap menjadi pilihan yang sangat baik. Selain membawa manfaat kesehatan bagi bayi dan ibu, menyusui juga bernilai ibadah karena sejalan dengan anjuran syariat.
Maka, yang perlu dibangun bukan budaya menyalahkan ibu, melainkan budaya yang mendukung ibu. Edukasi laktasi perlu diperkuat. Keluarga perlu lebih peka. Ayah perlu lebih terlibat. Masyarakat perlu lebih ramah kepada ibu menyusui.
Dengan cara itu, semangat menyusui tidak tumbuh dari rasa takut dihakimi, melainkan dari kesadaran, cinta, dukungan, dan keinginan untuk menghadirkan kemaslahatan terbaik bagi anak. Wallahu a'lam.
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, sekarang aktif menjadi perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan.

2 minggu yang lalu
13






English (US) ·
Indonesian (ID) ·