Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menantikan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk memproses lebih lanjut inisiatif demutualisasi bursa.
"Terkait demutualisasi mungkin kita sama-sama mengikuti melalui revisi UU P2SK. Pada poin ini kami juga sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan dari Undang-Undang P2SK tersebut,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers seusai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Gedung BEI Jakarta, Senin.
Dalam proses demutualisasi, Jeffrey memastikan bahwa BEI tentunya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait (stakeholders).
"Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan,” ujar Jeffrey.
Baca juga: Kapitalisasi pasar modal RI ditargetkan capai Rp30.000 triliun di 2030
Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat memberikan dukungan terhadap proses demutualisasi, yang mana akan mendorong BEI menjadi Bursa yang lebih modern seperti di negara-negara maju.
“Selain karena itu adalah mandat dari Undang-Undang, kami juga meyakini bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih modern,” ujar Jeffrey.
Selain itu, lanjutnya, proses demutualisasi akan mendorong BEI menjadi lebih lincah, sehingga akan mempermudah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pasar modal Indonesia.
“Kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kita tetapkan tadi,” ujar Jeffrey.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·