Asabri lakukan perbaikan manfaat pensiun peserta

4 jam yang lalu 2
Jadi itu yang sedang kami coba komunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan untuk perbaikan-perbaikannya ke depan

Jakarta (ANTARA) - PT ASABRI (Persero) (Asabri) melakukan perbaikan manfaat program pensiun bagi peserta melalui komunikasi dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan guna membahas kemungkinan penyempurnaan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Direktur Utama Asabri Jeffry Haryadi P Manullang mengatakan manfaat pensiun yang berlaku saat ini merupakan manfaat pasti yang besaran manfaat maupun preminya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diubah secara sepihak oleh perusahaan.

“Normatif diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga kalaupun misalnya kinerja investasi luar biasa, tidak bisa serta merta kita naikkan manfaat pensiunnya kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jeffry dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan perbaikan manfaat tersebut terus dikomunikasikan dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan karena perubahan manfaat pensiun maupun THT memerlukan kebijakan pemerintah.

Jeffry menjelaskan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun saat ini masih menggunakan gaji pokok beserta tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak.

“PHDP memang gaji pokok dan tunjangan istri-anak. Jadi itu yang sedang kami coba komunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan untuk perbaikan-perbaikannya ke depan,” ujarnya.

Program pensiun Asabri diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Jeffry menanggapi aspirasi anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan yang menilai manfaat pensiun yang diterimanya sebagai purnawirawan TNI belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah memasuki masa pensiun.

Sturman mengatakan manfaat pensiun yang diterimanya saat ini sekitar Rp5 juta per bulan setelah mengabdi di TNI selama hampir 35 tahun.

“Saya ingin mengatakan betapa tidak layaknya kalau kita pensiun kemudian dapat cuma Rp5 juta. Itu saja,” ucap Sturman.

Ia berharap pemerintah dapat memperbaiki skema manfaat pensiun sehingga dana pensiun mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi peserta setelah memasuki masa purnatugas.

Menanggapi hal tersebut, Jeffry mengatakan Kementerian Pertahanan sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai perbaikan manfaat pensiun dan Asabri terus memantau perkembangan pembahasannya.

“Kami monitor terus, pak, kami dukung apa yang Bapak sampaikan tadi,” ungkap Jeffry.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI DPR RI juga meminta Asabri menyusun langkah percepatan pemulihan kondisi keuangan perusahaan, meningkatkan tata kelola investasi, manajemen risiko, dan transformasi digital, serta mengevaluasi model bisnis, struktur pendanaan, strategi pengelolaan dana peserta, dan regulasi program agar selaras dengan perkembangan kebutuhan peserta dan dinamika ekonomi.

Berdasarkan paparan perseroan, Asabri mencatat asset audited sebesar Rp56,97 triliun pada 2025 dengan tingkat solvabilitas berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mencapai 321,12 persen.

Perseroan juga membukukan laba bersih sebesar Rp713,72 miliar pada 2025, meningkat 158,97 persen dibandingkan Rp275,60 miliar pada 2024.

Baca juga: Asabri siapkan tiga inisiatif strategis perkuat keuangan

Baca juga: Asabri dorong pemanfaatan layanan digital bagi peserta di Aceh

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya