Berkurban Melalui Platform Digital, Sah atau Tidak?

2 jam yang lalu 6

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. Mohon izin bertanya menjelang Iduladha. Saat ini, banyak platform digital yang menyediakan layanan kurban secara online. Biasanya, kita cukup memilih jenis hewan, melakukan pembayaran, lalu menerima pemberitahuan bahwa hewan kurban telah disembelih dan didistribusikan. Apakah praktik seperti ini boleh dari segi hukum? Mohon penjelasannya. (Hamba Allah)

Jawaban:

Waalaikumussalam wr. wb. Perkembangan teknologi di era digital saat ini membawa perubahan besar dalam berbagai aspek ibadah, termasuk ibadah kurban. Salah satu contohnya adalah layanan kurban online yang disediakan oleh lembaga seperti NU Care-LAZISNU.

Melalui platform tersebut, mudhahhi atau orang yang hendak berkurban dapat melihat jenis hewan, bobot, dan harga hewan kurban. Selanjutnya, ia dapat memilih hewan kurban, mengisi data diri, serta melakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia. Setelah itu, pekurban akan mendapatkan kuitansi atas hewan kurban yang dipesannya, lalu menerima laporan pendistribusian hewan kurban tersebut.

Secara fiqih, praktik ibadah kurban melalui platform digital atau kurban online hukumnya boleh dan sah. Dalam hal ini, pengelola platform bertindak sebagai wakil mudhahhi dalam pembelian, penyembelihan, dan distribusi hewan kurban.

Praktik semacam ini sejatinya merupakan bentuk perkembangan dari tradisi masyarakat Jawa pada masa lalu. Pada masa itu, banyak masyarakat Jawa menitipkan uang kepada kerabat atau kiai yang sedang bermukim di Makkah untuk dibelikan hewan kurban atau akikah. Hewan tersebut kemudian disembelih di Tanah Suci, sementara pekurban berada di Tanah Jawa.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam fatwa Syekh Sulaiman al-Kurdi:

سئل رحمه الله تعالى: جرت عادة أهل بلد جاوى على توكيل من يشتري لهم النعم في مكة للعقيقة أو الأضحية ويذبحه في مكة، والحال أن من يعق أو يضحي عنه في بلد جاوى فهل يصح ذلك أو لا؟ أفتونا.

(الجواب) نعم، يصح ذلك، ويجوز التوكيل في شراء الأضحية والعقيقة وفي ذبحها، ولو ببلد غير بلد المضحي والعاق كما أطلقوه فقد صرح أئمتنا بجواز توكيل من تحل ذبيحته في ذبح الأضحية، وصرحوا بجواز التوكيل أو الوصية في شراء النعم وذبحها، وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته

Artinya: “(Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, pengarang syarah Ibnu Hajar dalam al-Mukhtashar [Minhaj Al-Qawim], ditanya) mengenai kebiasaan penduduk Jawa yang mewakilkan kepada seseorang untuk membelikan hewan ternak bagi mereka di Makkah, untuk aqiqah maupun kurban, dan menyembelihnya di Mekah.

Padahal orang yang diaqiqahkan atau disembelihkan qurban berada di Jawa. Sahkah hal itu? Berilah fatwa kepada kami.  (Jawab): ‘Ya hal itu sah. Boleh mewakilkan orang lain untuk membelikan qurban atau aqiqah dan penyembelihannya, meski di luar negara orang yang berkurban dan aqiqah.’ (Syekh Utsman bin Muhammad Syatha’ ad-Dimyathi, I'anatuth Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], jilid II, halaman 381)

Lebih lanjut, platform digital saat ini juga menawarkan fleksibilitas yang sangat luas terkait lokasi penyembelihan dan distribusi hewan kurban. Umumnya, platform digital menyediakan fitur yang memungkinkan pekurban menentukan sendiri lokasi penyembelihan serta wilayah distribusi hewan kurbannya.

Dengan sistem tersebut, pekurban dapat memilih agar hewan kurbannya disembelih dan dibagikan di daerah tempat tinggalnya sendiri, atau dialihkan ke wilayah lain yang dinilai lebih membutuhkan.

Nah, sebenarnya dalam fiqih hewan kurban memang tidak harus disembelih di tempat orang yang berkurban. Misalnya, yang berkurban orang Surabaya, tapi hewannya disembelih dan didistribusikan di Jakarta, maka hukumnya sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi:

وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ

Artinya, “Sebagian penuntut ilmu menduga bahwa syarat sahnya kurban adalah disembelih di daerah orang yang berkurban, sehingga tidak boleh bagi orang yang ingin berkurban untuk mewakilkan kepada orang lain yang menyembelihnya di daerah lain. Namun, yang jelas (pandangan) ini adalah dugaan yang keliru (waham).

Bahkan, tidak ditentukan bahwa penyembelihan harus dilakukan di daerah orang yang berkurban, melainkan di tempat mana saja ia menyembelihnya sendiri atau melalui wakilnya, baik di daerahnya, di daerah lain, maupun di pedalaman; hal itu mencukupi (sah).” (Ahmad bin Qasim al-‘Ubbadi, Hasyiah Ibnu Qasim al-Ubbadi, [Matba’ah al-Maimuniyah: t.t.], jilid V, halaman 170).

Selanjutnya, biasanya pengelola platform digital yang menyediakan jasa kurban akan membagikan daging kurban kepada masyarakat kurang mampu. Pekurban juga bisa memilih agar distribusi daging kurban dialokasikan ke daerahnya sendiri. Misalnya, hewannya disembelih di Jakarta, tetapi pekurban ingin dagingnya dialokasikan di Surabaya. Hal ini memungkinkan terjadinya pemindahan pendistribusian daging kurban dari tempat penyembelihan.

Dalam hal ini, membagikan daging kurban keluar daerah (balad) tempat penyembelihan kurban terdapat perbedaan pendapat antar ulama, ada yang mengharamkan dan ada pula pendapat yang memperbolehkan.

Adapun daging kurban yang haram dibagikan ke luar daerah adalah sedekah yang wajib dibagikan kepada fakir miskin. Artinya, jika kurbannya adalah kurban sunnah, maka yang haram dibagikan keluar daerah adalah hanya sebagian dari daging murni dan segar yang menjadi hak fakir miskin. Dan jika kurbannya adalah kurban wajib, maka keseluruhan kurban (daging dan lainnya) haram dibagikan ke luar daerah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anatuth Thalibin:

تنبيه :جزم في النهاية بحرمة نقل الأضحية، وعبارتها: ويمتنع نقلها عن بلد الأضحية كالزكاة. اه. كتب ع ش: قوله ويمتنع نقلها أي الأضحية مطلقا سواء المندوبة والواجبة. والمراد من المندوبة: حرمة نقل ما يجب التصدق به منها..... وذكر في الأسنى خلافا في جواز النقل، وعبارته مع الأصل: ونقلها عن بلد أي بلد الأضحية إلى آخر كنقل الزكاة. قال في المهمات: وهذا يشعر يترجيح منع نقلها، لكن الصحيح الجواز، فقد صححوا في قسم الصدقات جواز نقل المنذورة، والأضحية فرد من أفرادها..... ثم إنه علم مما تقرر أن الممنوع نقله هو ما عين للأضحية بنذر أو جعل، أو القدر الذي يجب التصدق به من اللحم في الأضحية المندوبة.

Artinya, “Peringatan: Kitab an-Nihayah menetapkan dengan mantap tentang keharaman memindahkan kurban, redaksinya: 'Dan dilarang memindahkannya dari daerah kurban sebagaimana zakat'.' Ali Syibramalisi (Asy-Syibri) memberi catatan: 'Ucapan penulis dilarang memindahkannya, yaitu kurban secara mutlak, baik kurban yang disunahkan maupun yang wajib. 

Kurban sunnah adalah keharaman memindahkan kadar daging yang wajib disedekahkan dari kurban tersebut'. Dan disebutkan dalam kitab al-Asna mengenai perbedaan pendapat tentang bolehnya memindahkan kurban, redaksinya beserta teks asalnya: 'Dan memindahkannya dari daerah, yaitu daerah tempat kurban, ke daerah lain adalah seperti memindahkan zakat'.

Penulis kitab al-Muhimmat berkata: 'Ini mengisyaratkan keunggulan pendapat yang melarang memindahkannya, akan tetapi pendapat yang sahih adalah boleh. Karena para ulama telah mensahihkan dalam bab pembagian sedekah mengenai bolehnya memindahkan sedekah nazar, sedangkan kurban merupakan salah satu bagian darinya'. 

Kemudian, diketahui dari apa yang telah ditetapkan bahwa yang dilarang dipindahkan adalah hewan yang telah ditentukan untuk kurban karena nazar atau pencanangan (ja'al), atau kadar daging yang wajib disedekahkan pada kurban sunah.” (Syekh Utsman bin Muhammad Syatha’ ad-Dimyathi, I'anatuth Thalibin, jilid II, halaman 380)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa berkurban secara online melalui platform digital yang kredibel hukumnya sah dengan pengelola platform bertindak sebagai wakil yang amanah dalam membelikan, menyembelih, hingga mendistribusikan daging kurban.

Demikian jawaban kami. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pencerahan, ketenangan, serta keyakinan bagi saudara dalam menunaikan ibadah kurban di era digital ini. Semoga ibadah kurban kita semua diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan yang melimpah bagi sesama. Wallahu a'lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya