Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya mau bertanya, apabila seseorang bernazar bahwa jika ia menikah dengan orang yang diinginkannya, maka ia akan mengadakan acara selama 5 hari. Ternyata, kemudian ia benar-benar menikah dengan orang yang ia inginkan, namun setelah itu ia tidak mampu mengadakan acara selama 5 hari karena kondisi ekonomi yang sulit. Bagaimana hukum nazar tersebut? Apakah ia wajib menunaikannya, boleh diganti dengan kifarat, atau bagaimana ketentuannya? (Eka Erianto).
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Jika dianalisis, nazar yang ditanyakan termasuk nazar mujazah, yaitu seseorang yang mewajibkan dirinya melakukan suatu ibadah atau bentuk pendekatan diri kepada Allah sebagai balasan atas datangnya nikmat atau terhindarnya dari musibah. Misalnya, seseorang berkata, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku,” atau “Jika Allah memberiku seorang anak,” dan semisalnya, “maka aku wajib berpuasa,” “shalat,” atau “memerdekakan budak (dalam konteks abad pertengahan).”
Apabila perkara yang digantungkan tersebut benar-benar terjadi, maka ia wajib menunaikan apa yang telah dinazarkan, meskipun tidak mengucapkan lafaz lillāhi ‘alayya (“karena Allah atasku”). Kewajiban menunaikan nazar ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ
Artinya: “Dan tepatilah janji kepada Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An-Naḥl: 91). (Lihat: Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hlm. 545).
Namun, apakah ucapan tersebut sudah termasuk nazar yang sah? Hal ini perlu dianalisis kembali. Fokus pembahasannya terletak pada sesuatu yang dinazarkan (mandzur). Nazar yang sah dan memiliki konsekuensi hukum adalah nazar terhadap sesuatu yang bernilai ibadah (qurbah). Karena itu, apabila yang dinazarkan berupa perkara mubah, makruh, atau bahkan haram, maka nazarnya tidak sah dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum apa pun.
Berikut penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani:
وَشرط الْمَنْذُور كَونه (قربَة لم تتَعَيَّن) نفلا كَانَت أَو فرض كِفَايَة كَصَلَاة الضُّحَى وَصَلَاة الْجَمَاعَة وَخرج بقوله قربَة الْمحرم كَصَلَاة بِحَدَث أَو شرب خمر وَالْمَكْرُوه كَصَوْم الدَّهْر لمن خَافَ بِهِ ضَرَرا أَو فَوت حق والمباح كَأَكْل طَعَام طيب
Artinya: “Disyaratkan bahwa sesuatu yang dinazarkan itu berupa qurbah (ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan fardhu ain, baik berupa ibadah sunnah maupun fardhu kifayah, seperti shalat dhuha dan shalat berjamaah. Dikecualikan dari ‘qurbah’ adalah perkara yang haram, seperti shalat dalam keadaan berhadas atau minum khamar; juga perkara makruh, seperti puasa dahr bagi orang yang khawatir terkena mudarat atau menyebabkan hilangnya hak; serta perkara mubah, seperti memakan makanan yang enak.” (Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t], halaman 221).
Kemudian, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diperjelas terlebih dahulu mengenai status hukum manẓūr atau sesuatu yang dinazarkan oleh saudara penanya, yaitu “mengadakan acara selama lima hari” apabila berhasil menikah dengan orang yang diinginkannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut termasuk qurbah atau bukan?
Dalam konteks pernikahan, acara lima hari yang dimaksud tentu adalah walīmatul ‘ursy. Lalu, bagaimana hukum mengadakan walimah hingga 5 hari?
Pada dasarnya, hukum walimatul 'ursy masih diperdebatkan oleh para ulama. Sebagian berpendapat wajib, namun menurut pendapat ashah hukumnya sunnah. (Lihat: Imam an-Nawawi, Raudlatuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun], juz VII, hlm. 333).
Adapun mengadakan walimah selama tiga hari atau lebih hukumnya makruh, karena dikhawatirkan mengandung unsur riya dan sum‘ah (mencari popularitas). Oleh sebab itu, menghadiri undangan walimah yang semula wajib menjadi tidak wajib lagi. Namun, kemakruhan ini berlaku apabila pelaksanaan beberapa hari tersebut bukan karena sempitnya tempat atau banyaknya tamu yang diundang.
Apabila walimah dilaksanakan lebih dari tiga hari karena keterbatasan tempat dan banyaknya tamu, maka hukumnya tidak makruh. Bahkan, bagi orang yang diundang dan belum sempat hadir pada hari pertama, tetap wajib memenuhi undangan pada hari berikutnya. Berikut keterangannya:
فَلَوْ أَوْلَمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَأَكْثَرَ لَمْ تَجِبْ الْإِجَابَةُ إلَّا فِي الْأَوَّلِ (وَتُسَنُّ لَهُمَا) أَيْ لِلْعُرْسِ وَغَيْرِهِ (فِي الثَّانِي) لَكِنْ دُونَ سَنِّهَا فِي الْيَوْمِ الْأَوَّلِ فِي غَيْرِ الْعُرْسِ (ثُمَّ تُكْرَهُ) فِيمَا بَعْدَهُ فَفِي أَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ أَنَّهُ - ﷺ - قَالَ «الْوَلِيمَةُ فِي الْيَوْمِ الْأَوَّلِ حَقٌّ وَفِي الثَّانِي مَعْرُوفٌ وَفِي الثَّالِثِ رِيَاءٌ وَسُمْعَةٌ»
قَوْلُهُ: لَمْ تَجِبْ الْإِجَابَةُ إلَّا فِي الْأَوَّلِ) مَا لَمْ يَكُنْ فَعَلَ ذَلِكَ لِضِيقِ مَنْزِلِهِ وَكَثْرَةِ النَّاسِ وَإِلَّا كَانَتْ كَوَلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ دَعَا النَّاسَ إلَيْهَا أَفْوَاجًا فَتَجِبُ عَلَى مَنْ لَمْ يَحْضُرْ فِي الْيَوْمِ الْأَوَّلِ الْإِجَابَةُ فِي الْيَوْمِ الثَّانِي أَوْ الثَّالِثِ
Artinya: “Jika seseorang mengadakan walimah selama tiga hari atau lebih, maka memenuhi undangannya tidak wajib, kecuali pada hari pertama. Adapun menghadiri pada hari kedua disunnahkan bagi walimah pernikahan maupun selainnya, namun kesunnahannya berada di bawah kesunnahan menghadiri hari pertama selain walimah nikah. Setelah itu (hari ketiga dan seterusnya) hukumnya makruh.
Dalam riwayat Abu Dawud dan lainnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Walimah pada hari pertama adalah hak, pada hari kedua adalah kebaikan, dan pada hari ketiga adalah riya dan sum'ah (mencari popularitas).’”
“Ungkapan penulis kitab: ‘Tidak wajib memenuhi undangan kecuali pada hari pertama’.” Hal ini dilakukan bukan karena tempatnya sempit atau banyaknya tamu. Namun, jika hal itu dilakukan karena tempat yang sempit dan tamu yang banyak, maka hukumnya seperti satu walimah saja, dengan tamu yang diundang secara bergelombang. Dalam keadaan demikian, orang yang belum hadir pada hari pertama wajib memenuhi undangan pada hari kedua atau ketiga.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi 'ala Syarhil Minhaj, [Beirut, Mathba'ah Al-Halabi], juz III halaman 432).
Penjelasan Imam al-Bujairimi di atas menegaskan bahwa mengadakan walīmatul 'ursy lebih dari tiga hari hukumnya makruh apabila orang-orang yang diundang hanyalah orang yang sama secara berulang-ulang. Sebab, hal tersebut dapat menunjukkan sifat riya dan sum'ah (mencari popularitas), sebagaimana digambarkan dalam hadits.
Berbeda halnya apabila tamu undangan berbeda-beda karena jumlah undangan sangat banyak sementara tempat yang tersedia sempit, maka pelaksanaan walimah lebih dari tiga hari tidak dimakruhkan. Tentu, ketentuan ini berlaku selama dalam acara tersebut tidak terdapat hal-hal yang melanggar syariat. Jika di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pelanggaran syariat, maka hukumnya bukan sekadar makruh, melainkan haram.
Dengan demikian jawaban atas pertanyaan mengenai hukum nazar tersebut, apakah wajib ditunaikan meskipun yang bernazar tidak mampu mengadakan acara lima hari karena kondisi ekonomi yang sulit, ataukah boleh diganti dengan kafarat , perlu dirinci sebagai berikut:
Pertama, apabila yang dinazarkan, yaitu “mengadakan acara lima hari,” dimaksudkan sebagai acara yang bernilai ibadah dan pahala sebagaimana ketentuan di atas, maka nazar tersebut wajib ditunaikan karena termasuk nazar yang sah. Adapun alasan kesulitan ekonomi tidak menggugurkan kewajiban menunaikan nazar, sebab pelaksanaan nazar tidak harus dilakukan seketika dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Dengan demikian, ia dapat menunggu hingga kondisi ekonominya memungkinkan.
Kedua, apabila yang dimaksud dengan “acara lima hari” bukan sesuatu yang bernilai ibadah, atau bahkan mengandung unsur makruh maupun haram, maka nazarnya tidak sah. Sebab, salah satu syarat sah nazar adalah sesuatu yang dinazarkan harus berupa perbuatan qurbah yang bernilai pahala.
Adapun nazar mujazah seperti kasus ini tidak dapat diganti dengan apa pun, termasuk kafarat yamin. Hal ini berbeda dengan nazar lajaj, yaitu nazar yang diucapkan ketika terjadi perselisihan atau didorong oleh emosi kemarahan. Misalnya, seseorang berkata, “Jika aku berbicara dengan si Fulan, maka aku wajib berpuasa sebulan karena Allah.”
Dalam nazar lajaj seperti ini, seseorang diperbolehkan memilih antara melaksanakan apa yang dinazarkan atau membayar kafarat yamin sebab nazar lajaj ini mempunyai keserupaan dengan sumpah atau yamin. (Lihat: Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji, Al-Fiqh al-Manhaji, [Damaskus: Darul Qalam, cet. III, 1992], juz III, hlm. 23–24).
Kesimpulannya, nazar mengadakan walimah selama lima hari apabila berhasil menikah dengan orang yang diinginkan, termasuk nazar mujazah, yaitu nazar yang dikaitkan dengan datangnya suatu nikmat. Pada dasarnya, nazar semacam ini wajib ditunaikan apabila perkara yang dinazarkan termasuk qurbah atau perbuatan yang bernilai ibadah dan pahala.
Dalam konteks walimatul ‘ursy, hukum asalnya adalah sunnah menurut pendapat ashah. Namun, mengadakan walimah lebih dari tiga hari dapat menjadi makruh apabila dilakukan hanya untuk pamer atau mencari popularitas (riya dan sum'ah), terutama jika tamu yang diundang adalah orang yang sama secara berulang. Sebaliknya, apabila dilakukan karena kebutuhan, seperti banyaknya tamu dan sempitnya tempat, maka hal itu tidak dimakruhkan.
Karena itu, apabila acara lima hari yang dinazarkan masih dalam batas yang dibenarkan syariat dan bernilai qurbah, maka nazar tersebut sah dan wajib ditunaikan. Kesulitan ekonomi tidak menggugurkan kewajiban nazar, hanya saja pelaksanaannya dapat ditunda hingga mampu. Adapun jika bentuk acara yang dinazarkan mengandung unsur makruh atau haram, maka nazarnya tidak sah dan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, nazar mujazah seperti dalam kasus ini tidak dapat diganti dengan kafarat yamin. Kafarat hanya berlaku pada nazar lajaj, yaitu nazar yang diucapkan dalam konteks emosi atau pertengkaran. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

7 jam yang lalu
6






English (US) ·
Indonesian (ID) ·