Hukum Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji di Indonesia

1 jam yang lalu 5

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dua dimensi yang tidak terpisahkan, yaitu dimensi ritual-spiritual dan dimensi sosial. Dimensi ritual-spiritual termanifestasikan dalam berbagai rangkaian manasik seperti thawaf, sa’i, dan wuquf di Arafah. Sementara dimensi sosial tampak dalam pelaksanaan kewajiban dam dan sebagian besar fidyah.

Dimensi sosial ini menjadi sangat besar jika dilihat dari jumlah jemaah haji Indonesia. Pada tahun 2025, misalnya, tercatat sekitar 99,29% jemaah haji reguler Indonesia melaksanakan haji dengan skema tamattu’. Dari total 203.320 jemaah, diperkirakan sekitar 201.875 orang wajib membayar dam tamattu’. Itu artinya, diperlukan ratusan ribu ekor kambing atau hewan sejenis untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan dam tidak selalu berjalan ideal. Tantangan teknis penyembelihan sejauh ini sebenarnya relatif dapat diatasi, terutama dengan keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) modern di Arab Saudi yang mampu menyembelih dan mengemas hingga ratusan ribu ekor per hari.

Persoalan krusial justru muncul pada aspek distribusi yang menimbulkan pertanyaan, apakah jumlah hewan dam tersebut sebanding dengan jumlah fakir miskin di Tanah Haram? Jika jumlah mustahiq di sana terbatas atau dalam kondisi tertentu tidak terlalu membutuhkan, apakah seluruh daging dam tetap harus dipaksakan dibagikan di wilayah tersebut? Ataukah boleh dialihkan ke wilayah lain dengan tingkat kebutuhan yang lebih tinggi?

Kompleksitas inilah yang kemudian melahirkan diskursus mengenai tata kelola dam haji di Indonesia. Apalagi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 memberikan ruang pelaksanaan dam di negara asal jemaah, termasuk Indonesia.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyembelih dan mendistribusikan dam haji di luar Tanah Haram dalam perspektif fiqih?

Diskursus mengenai tata kelola dan alokasi distribusi dam jemaah haji ini pertama kali dibahas secara resmi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 2023 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (19/9/2023). Dalam forum tersebut diputuskan:

  • a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11, 12 Dzulhijjah).
  • b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan.

Keputusan Munas 2023 ini, khususnya poin b, kemudian memunculkan berbagai sorotan. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut membuka ruang kebolehan menyembelih dan mendistribusikan dam sepenuhnya di Indonesia tanpa batasan yang ketat.

Hal ini karena salah satu dasar yang digunakan pada Munas tersebut adalah talfiq, yaitu penggabungan pendapat muqabil al-ashah mazhab Syafi’i yang membolehkan penyembelihan dam tamattu’ di luar Tanah Haram dengan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan distribusi daging dam tamattu’ kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

Oleh karena itu, Nahdlatul Ulama melakukan i’adatun nazhar atau peninjauan ulang dalam Munas NU di Jakarta, 6 Februari 2025 guna merumuskan panduan hukum yang lebih sistematis dan operasional.

Hasilnya, Munas NU 2025 menetapkan ketentuan hukum yang bersifat tartib atau berjenjang. Artinya, setiap kondisi memiliki urutan penerapan. Selama kondisi pertama masih memungkinkan untuk dijalankan, maka tidak boleh beralih ke kondisi berikutnya. Berikut adalah tiga klasifikasi kondisi beserta hukum dan landasan dalilnya:

Pertama, kondisi ideal 

Dalam keadaan normal dan tanpa hambatan, dam wajib disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Ketentuan ini mengikuti pendapat mazhab Syafi’i sebagaimana dijelaskan Imam Yahya bin Abil Khair al-‘Umrani dalam al-Bayan fi Syarh al-Muhadzdzab:

وَإِذَا وَجَبَ عَلَى الْمُحْرِمِ دَمٌ لِأَجْلِ الْإِحْرَامِ، كَدَمِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ، وَدَمِ الطِّيْبِ، أَوْ جَزَاءِ الصَّيْدِ وَجَبَ عَلَيْهِ صَرْفُهُ إِلَى مَسَاكِيْنِ الْحَرَمِ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ} [المائدة: ٩٥] . فَإِنْ ذَبَحَ الْهَدْيَ فِي الْحَرَمِ وَفَرَّقَهُ فِي الْحَرَمِ فَقَدْ فَعَلَ مَا وَجَبَ عَلَيْهِ.

Artinya, “Apabila seorang yang berihram berkewajiban menyembelih dam karena ihramnya seperti, dam tamattu’, qiran, dam karena menggunakan parfum atau membunuh binatang buruan, maka wajib dibagikan kepada fakir miskin penduduk Tanah Haram berdasarkan firman Allah هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ. Dengan demikian, jika hewan dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram, maka kewajiban telah ditunaikan” (Yahya bin Abil Khair al-‘Umrani, al-Bayan fi Syarh al-Muhadzdzab, [Beirut: Dar al-Fikr, cet ke-1, 1430 H/1329 M], jilid, II, halaman 160.)

Kedua, kondisi hajat

Jika terdapat kebutuhan sosial (hajat), seperti tidak ada fakir miskin di Tanah Haram yang sebanding dengan jumlah hewan dam atau di tempat lain terdapat fakir miskin yang lebih membutuhkan, maka pendistribusiannya dapat diberikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram. Namun, penyembelihan tetap wajib dilakukan di Tanah Haram.

Ketentuan ini merujuk pada mazhab Hanafi yang memperbolehkan distribusi dam di luar Tanah Haram. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Jauharah an-Nayyirah:

قَوْلُهُ وَيَجُوْزُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهَا عَلَى مَسَاكِيْنِ الْحَرَمِ وَغَيْرِهِمْ ) إِلَّا أَنَّ مَسَاكِيْنَ الْحَرَمِ أَفْضَلُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ غَيْرُهُمْ أَحْوَجَ مِنْهُمْ.

Artinya, “Pernyataan al-Qaduri: ‘Boleh menyedekahkan daging dam kepada orang miskin tanah haram dan orang miskin di luar tanah haram’, hanya saja yang diberikan kepada orang miskin tanah haram itu lebih utama, kecuali orang miskin di luar tanah haram lebih membutuhkan.” (Abu Bakar az-Zabidi al-Hanafi, al-Jauharah al-Nayyirah ‘ala Mukhtashar al-Qaduri, [Pakistan: Maktabah Haqqaniyyah, tt], juz II, halaman 223.)

Meski distribusinya boleh dilakukan di luar Tanah Haram, penyembelihan tetap harus dilakukan di wilayah Haram. Hal ini ditegaskan Imam al-Kasani dalam Bada’i ash-Shana’i:

وَلَا يَجُوْزُ ذَبْحُ الْهَدْيِ إِلَّا فِي الْحَرَمِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ [المائدة: ٩٥]. وَلَوْ جَازَ ذَبْحُهُ فِي غَيْرِ الْحَرَمِ لَمْ يَكُنْ لِذِكْرِ بُلُوْغِهِ الْكَعْبَةِ مَعْنًى.

Artinya, “Tidak boleh menyembelih hewan hadyu kecuali di Tanah Haram. Allah swt berfirman: ’Hewan dam sebagai hadiah yang disampaikan ke Ka’bah (tanah Haram).’ (Al-Maidah: 95).’ Seandainya boleh melakukan penyembelihan di luar Tanah Haram, maka penyebutan frasa ‘Disampaikan ke Ka’bah (Tanah Haram)’ tak ada maknanya.” (‘Alauddin Abi Bakr bin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi, Bada’i ash-Shana’i Fi Tartib Asy-Syara’i, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], juz II halaman 200).

Ketiga, kondisi darurat

Jika terdapat hambatan besar (udzur syar’i/hissi) yang menyebabkan proses penyembelihan dan distribusi di Tanah Haram tidak mungkin dilaksanakan secara aman dan maslahat, maka diperbolehkan menyembelih sekaligus mendistribusikan dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia dengan mengikuti mazhab Hanbali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram.

Simak penjelasan berikut:

قَوْلُهُ: "وَكُلُّ هَدْيٍ أَوْ إِطْعَامٍ فَهُوَ لِمَسَاكِيْنِ الْحَرَمِ إِنْ قَدَرَ عَلَى إِيْصَالِهِ إِلَيْهِمْ". يَعْنِي: إِذَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِالْإِحْرَامِ أَوْ الْحَرَمِ. فَالْهَدَايَا وَالضَّحَايَا مُخْتَصَّةٌ بِمَسَاكِيْنِ الْحَرَمِ كَهَدْيِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَغَيْرِهِمَا... تَنْبِيْهٌ: مَفْهُوْمُ قَوْلِهِ "إِنْ قَدَرَ عَلَى إِيْصَالِهِ" أَنَّهُ إِذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِيْصَالِهِ إِلَيْهِمْ أَنَّهُ يَجُوْزُ ذَبْحُهُ هُوَ وَالطَّعَامُ فِي غَيْرِ الْحَرَمِ وَهُوَ صَحِيْحٌ وَالصَّحِيْحُ مِنَ الرِّوَايَتَيْنِ قَالَ فِي "الْفُرُوْعِ" وَالْجَوَازُ أَظْهَرُ وَجَزَمَ بِهِ الشَّارِحُ وَقَدَّمَهُ فِي الرِّعَايَةِ.

Artinya, “Pernyataan: "Dan setiap hadyu atau makanan adalah untuk fakir miskin Tanah Haram jika mampu mengirimkannya kepada mereka." Maksudnya: Jika itu terkait dengan ihram atau Tanah Haram, maka hadyu dan sembelihan (kurban) adalah untuk fakir miskin Tanah Haram, seperti hadyu tamattu’, qiran, dan lainnya...

Catatan: Maksud dari kalimat "Jika mampu mengirimkannya" adalah bahwa jika seseorang tidak mampu mengirimkan (daging atau makanan tersebut) kepada mereka, maka dibolehkan menyembelih dan membagikannya di luar Tanah Haram. Hal ini adalah pendapat yang benar dan lebih kuat daripada kedua pendapat yang ada. Dalam al-Furu’ (Ibnu Muflih, pent) dinyatakan bahwa pendapat yang membolehkan lebih jelas, dan ini juga ditegaskan oleh pensyarah kitab al-Furu’ (Ibnu Nashr al-Baghdadi, pent), serta disuguhkan (oleh Ibnu Hamdun, pent) dalam kitab ar-Ri’ayah.” (‘Alauddin al-Mardawi, al-Inshaf fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf, [Beirut: Daru Ihya` at-Turats, cet ke-1, 1419 H, juz, III], h. 376-377.)

Selanjutnya, penentuan udzur tidak boleh dilakukan secara individual atau berdasarkan asumsi pribadi. Penetapan adanya udzur atau darurat harus diputuskan oleh pemerintah atau otoritas resmi yang memiliki kewenangan serta data lapangan.

وَصَرَّحَ الْأَصْحَابُ بِأَنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ فِي الْمَسَائِلِ الْخِلَافِيَّةِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَصِيْرُ الْأَمْرُ مُتَّفَقًا عَلَيْهِ

Artinya, “Dan para sahabat mazhab Syafi’i (al-ashhab) telah menyatakan bahwa keputusan hakim (pemerintah) dalam masalah-masalah yang diperselisihkan dapat menghilangkan perselisihan dan menjadikan perkara tersebut disepakati bersama.” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khathib, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M], juz II, halaman 620)

Dengan demikian, keputusan Munas NU 2025 sejatinya tidak membuka kebebasan mutlak untuk memindahkan dam ke Indonesia. Justru, keputusan tersebut menegaskan adanya tata urutan hukum yang ketat dan terukur.

Selama penyembelihan dan distribusi di Tanah Haram masih memungkinkan dilakukan dengan baik, maka kewajiban tetap harus dilaksanakan di sana. Adapun pemindahan distribusi atau penyembelihan ke luar Tanah Haram baru dapat dilakukan ketika terdapat kebutuhan mendesak atau kondisi darurat yang benar-benar nyata dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Wallahu a’lam.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya