Hikmah Sosial Keharaman Puasa pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik

2 minggu yang lalu 32

Idul Adha adalah salah satu momen terbesar bagi umat Islam di seluruh dunia yang dirayakan dengan penuh sukacita. Idul Adha bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban yang mengakar pada kisah agung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Lebih dari itu, syariat Islam secara khusus mengharamkan umatnya berpuasa pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyrik setelahnya.

Islam adalah agama yang penuh harmoni. Ada waktu untuk menahan diri, seperti di bulan Ramadhan, namun ada pula waktu di mana kita diwajibkan untuk menikmati hidup (dilarang berpuasa). Di balik ketetapan hukum fiqih ini, Allah dan Rasul-Nya sedang menitipkan pesan sosial yang sangat mendalam bagi kemanusiaan.

Lalu, apa hikmah sosial di balik larangan tersebut?

Dalil Keharaman Puasa di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik

Dalam kitab I’anatuth Thalibin, Sayyid Abu Bakar Syatha menjelaskan, keharaman puasa pada dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan ijma yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW. Simak paparan beliau berikut:

والأصل في حرمة صومهما: الإجماع المستند إلى نهي الشارع - ﷺ - في خبر الصحيحين

Artinya: “Landasan hukum asal (Al-Ashl) mengenai keharaman berpuasa pada kedua hari raya tersebut adalah ijma (kesepakatan bulat para ulama) yang bersandar pada larangan dari Pembuat Syariat (Nabi Muhammad SAW), sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim). (I’anatuth Thalibin, [Damaskus, Darul Fikr: 1418], jilid. II, hal. 309)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW melarang puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha:

أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ

Artinya, "Sesungguhnya Rasulullah saw mencegah puasa pada dua hari, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha." (HR. Muslim)

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ وَعَنْ الصَّمَاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ

Artinya, "Rasulullah SAW melarang puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta melarang puasa tanpa berbuka, duduk dengan memeluk lutut dalam satu kain (tanpa pakaian lain), dan shalat setelah Subuh." (HR. Bukhari)

Lalu, mengenai dalil keharaman berpuasa di Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), hal tersebut berlandaskan riwayat dari Abu Dawud yang berbunyi:

وروى أبو داود (٢٤١٨) عن عمرو بن العاص - رضي الله عنه - قال: «فهذه الأيام التي كان رسول الله - ﷺ - يأمرنا بإفطارها وينهانا عن صيامها» قال مالك: وهي أيام التشريق.

Artinya: "Abu Dawud (No. 2418) telah meriwayatkan dari jalur Amr bin al-'Ash, semoga Allah meridhainya, ia berkata: ‘Hari-hari ini adalah hari-hari di mana Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berbuka (tidak berpuasa) padanya, dan melarang kami untuk berpuasa padanya.’ (Imam) Malik berkata: ‘Yang dimaksud adalah hari-hari Tasyrik.»’ (HR. Abu Dawud)

Hikmah Sosial Diharamkannya Puasa pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik

Mengenai hikmah sosial di balik haramnya puasa saat Hari Raya Idul Adha, Syekh Ali Al-Jurjawi dalam kitabnya, Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, memberikan penjelasan yang menarik:

اعلم أن الشارع حرم علينا الصوم في يومي العيدين، لأن المسلم فيهما يكون في مظهر من السرور والانشراح وإعطاء النفس قسطها من الراحة، ومباشرة بعض الملاذ التي لم ينه عنها الشارع الحكيم، وأيضاً يكون الإنسان ظاهراً بمظهر الجود والكرم على الفقراء والمساكين، فإذا ما صام المرء يومي العيدين لم يحصل على هذه المزية التي أقل ما فيها من الفائدة أنها تمرن على الجود والكرم

Artinya: "Ketahuilah bahwa Pembuat Syariat (Allah dan Rasul-Nya) telah mengharamkan kita berpuasa pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Sebab, seorang Muslim pada kedua hari tersebut berada dalam momentum untuk menampakkan kegembiraan, kelapangan dada, memberikan hak jiwa untuk beristirahat, serta menikmati sebagian kelezatan (makanan/minuman) yang tidak dilarang oleh Syariat yang Maha Bijaksana.

Selain itu, pada hari tersebut manusia (yang berkecukupan) tampak menonjolkan sifat kedermawanan dan kemurahan hati kepada para fakir miskin. Jika seseorang justru berpuasa pada dua hari raya tersebut, ia tidak akan mendapatkan keutamaan ini, yang mana manfaat paling minimalnya adalah melatih diri untuk gemar memberi dan bersikap dermawan.” (Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuhu, [Lebanon, Darul Kutub Al-’Ilmiyyah: 1438 H], hal. 101)

Dari penjelasan beliau dapat kita ketahui bahwa secara sosial, dua hari raya adalah momentum untuk merayakan kegembiraan, melapangkan dada, dan mengistirahatkan jiwa dari ketegangan rutinitas. Pada hari Idul Adha, umat Islam diajak untuk menikmati kelezatan makanan dan minuman yang telah Allah sediakan melalui hewan kurban. Dari sini kita dapat melihat, syariat ingin agar sifat kedermawanan orang-orang kaya bertemu langsung dengan kegembiraan kaum fakir miskin.

Jika seseorang nekat berpuasa pada hari raya, sebenarnya dia sedang merusak ritme kebersamaan. Ia kehilangan kesempatan emas untuk melatih diri menjadi pribadi yang gemar memberi, bersikap dermawan, dan melebur dalam kebahagiaan bersama. Hari raya adalah saatnya makan bersama, bukan saatnya tampil "saleh sendirian" dengan menahan lapar.

Lalu, bagaimana dengan Hari Tasyrik? Mengapa larangan puasa diperpanjang hingga 3 hari setelah Idul Adha? Apa hikmah sosialnya?

Alasan utamanya berkaitan dengan para jemaah haji yang sedang beribadah di Tanah Suci. Mereka sedang melakukan aktivitas fisik yang padat di tempat-tempat sakral dalam status mereka sebagai musafir. Menahan lapar dan dahaga di tengah rute jemaah haji tentu akan memberatkan fisik mereka. Simak penjelasan Syekh Al-Jurjawi berikut:

وحرم صوم أيام التشريق، لأن الحاج يكون في شغل في هذه الأماكن المطهرة، ولأجل أنه مسافر

Artinya: “Syariat juga mengharamkan puasa pada hari-hari Tasyrik. Karena jamaah haji sedang sibuk beraktivitas di tempat-tempat yang disucikan tersebut, dan juga karena status mereka sebagai musafir.” (hlm. 101)

Menariknya, syariat Allah tidak hanya melarang puasa bagi jamaah haji, melainkan berlaku mutlak untuk seluruh umat Islam di dunia. Mengapa kita yang berada di rumah, ribuan kilometer dari Mekah, juga dilarang berpuasa? Simak penjelasan Syekh Al-Jurjawi berikut:

وترى الشارع عمم تحريم الصوم ولم يخصص به الحجاج حتى يكون أداء العبادة على وتيرة واحدة، وأيضاً أن غير الحاج بإفطاره هذه الأيام يتذكر هؤلاء الحجاج، ويتشوق إليهم ويتمنى أن يكون معهم فيفوز بما فازوا به من رؤية البيت الحرام وقبر المصطفى عليه الصلاة والسلام وغير ذلك.

Artinya: “Anda dapat melihat bahwa Syariat menetapkan pengharaman puasa ini secara umum (untuk seluruh umat Islam) dan tidak mengkhususkannya bagi jamaah haji saja, agar pelaksanaan ibadah berjalan dalam satu ritme/keselarasan yang sama.

Selain itu, dengan tidak berpuasanya orang yang tidak berhaji pada hari-hari tersebut, ia akan teringat kepada para jamaah haji, merasa rindu kepada mereka, dan berharap bisa berada bersama mereka, sehingga ia bisa meraih keberuntungan sebagaimana yang mereka raih, seperti melihat Baitullah al-Haram, berziarah ke makam Nabi Terpilih (Al-Musthafa) SAW, dan keutamaan lainnya.” (hlm. 101)

Dari keterangan di atas, dapat kita ketahui bahwa syariat tidak hanya melarang puasa Hari Tasyrik khusus bagi jamaah haji saja, melainkan juga berlaku mutlak untuk seluruh umat Islam di dunia, yaitu agar ada keselarasan ritme kegembiraan yang sama antarumat Islam di seluruh dunia. Baik yang sedang melaksanakan haji maupun yang tidak, baik yang kaya maupun yang miskin.

Selain itu, agar kita terpantik rasa rindu kepada saudara-saudara kita yang sedang wukuf, bermabit, dan melempar jumrah. Hal ini agar kita terpicu untuk berdoa agar suatu saat kita bisa berada di barisan yang sama, yakni memandang Baitullah dan berziarah ke makam Rasulullah saw.

Walhasil, dari paparan di atas disimpulkan bahwa hikmah sosial di balik pengharaman puasa pada hari raya Idul Adha bertujuan agar umat Islam (baik yang kaya maupun yang miskin) dapat menampakkan kegembiraan, melapangkan dada, mengistirahatkan jiwa, serta menikmati rezeki berupa makanan dan minuman yang halal pada hari tersebut.

Sementara itu, meskipun alasan dasar diharamkannya puasa pada Hari Tasyrik berkaitan dengan jemaah haji, larangan puasa ini juga berlaku mutlak bagi seluruh umat Islam di dunia yang tidak sedang berhaji. Sedangkan hikmah sosialnya meliputi: keselarasan ritme kegembiraan yang sama antarumat Islam di seluruh dunia, serta terawatnya rindu para jemaah haji agar memicu doa dan harapan untuk bisa ikut ke sana suatu saat.

Larangan berpuasa pada hari-hari tersebut membuktikan bahwa Islam bukan hanya tentang kesalehan ritual individu, melainkan tentang kepatuhan total terhadap syariat yang bertumpu pada kesalehan sosial, pemerataan kebahagiaan, dan persatuan rasa umat Islam di seluruh dunia. Wallahu a’lam.

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya