Utang dapat Meretakkan Keluarga: Peringatan Nabi tentang Beban Finansial

2 minggu yang lalu 16

Sihir kapitalisme kerap memanipulasi psikologi masyarakat agar terus merasa kurang. Akibatnya, perilaku konsumtif meningkat dan tidak jarang berujung pada krisis finansial dalam keluarga.

Kondisi ini tampak dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat penurunan kualitas utang keluarga. Nilai kredit macet sektor rumah tangga bahkan mencapai Rp48,80 triliun.

Meski Bank Indonesia menilai rasio utang nasional terhadap PDB masih aman secara makro, realitas di tingkat mikro menunjukkan hal berbeda. Banyak keluarga menghadapi tekanan finansial yang sangat mengkhawatirkan.

Masalah ini diperparah oleh pergeseran portofolio utang yang semakin didominasi oleh pinjaman konsumtif berbiaya tinggi. Contohnya pinjaman online, kredit jangka pendek, dan utang untuk kebutuhan sehari-hari.

Sekitar 44 persen pengajuan utang baru berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, yakni Rp1–3 juta per bulan. Kelompok ini rentan terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang.

Fenomena tersebut berdampak besar pada kualitas dan keharmonisan keluarga yang rapuh. Ketika kondisi finansial tidak stabil, beban utang dapat menjadi pemicu konflik yang terus berulang.

Terlebih, banyak utang yang diambil bukan untuk kebutuhan produktif seperti membuka usaha, melainkan untuk konsumsi. Utang semacam ini lebih mudah menambah tekanan daripada menyelesaikan persoalan.

Dalam Islam, rangkaian bahaya utang yang buruk hingga dampaknya pada kehidupan keluarga telah disinggung secara mendalam. Nabi Muhammad SAW bahkan memohon perlindungan kepada Allah dari lilitan utang. Sebab, utang yang tidak mampu ditunaikan dapat menyeret seseorang pada perilaku dusta dan ingkar janji.

أَنَّ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَخْبَرَتْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنْ الْمَغْرَمِ؟ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Artinya, “Sesungguhnya Aisyah binti Abi Bakar mengabarkan bahwa Rasulullah biasa berdoa dalam shalat: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan hutang.’ Lalu seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau begitu sering memohon perlindungan dari utang?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya seseorang apabila terlilit utang, dia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (HR. Imam Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar penting dalam memahami konsekuensi utang. Fokusnya terletak pada diksi al-maghram, yaitu beban utang yang menjerat dan menekan seseorang.

Al-Qasthalani dalam kitab syarahnya menjelaskan bahwa al-maghram berbentuk masdar dan digunakan sebagai isim. Sebagian ulama memaknainya sebagai beban dosa atau maksiat.

Sebagian lain memaknainya sebagai lilitan utang. Maksudnya adalah utang yang dibenci Allah, atau utang yang pada asalnya boleh, tetapi debitur tidak mampu membayarnya kepada kreditur.

Di sisi lain, permohonan perlindungan Nabi bukan ditujukan pada utang yang dapat dibayar. Yang dimaksud adalah utang yang tidak ditunaikan, terutama ketika debitur enggan membayarnya. (Irsyadus Sari, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1996], Juz V halaman 389).

Dengan demikian, hadits dan penjelasan para ulama menunjukkan bahwa pengutang yang enggan membayar rentan berdusta dan mengingkari janji. Karena itu, Nabi SAW berdoa agar tidak terseret dalam hubungan utang yang buruk.

Mengutip penjelasan Al-Muhallab, Ibn Hajar Al-Asqalani dalam syarahnya menerangkan bahwa doa Nabi SAW merupakan bentuk antisipasi terhadap dampak buruk utang.

قَالَ الْمُهَلَّبُ: يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ سَدُّ الذَّرَائِعِ ; لِأَنَّهُ ﷺ اسْتَعَاذَ مِنَ الدَّيْنِ، لِأَنَّهُ فِي الْغَالِبِ ذَرِيعَةٌ إِلَى الْكَذِبِ فِي الْحَدِيثِ وَالْخُلْفِ فِي الْوَعْدِ مَعَ مَا لِصَاحِبِ الدَّيْنِ عَلَيْهِ مِنَ الْمَقَالِ

Artinya, “Dari hadits ini dapat diambil kaidah sadd adz-dzarā’i (menutup jalan menuju kerusakan). Sebab Nabi memohon perlindungan daripada utang, karena pada umumnya utang menjadi jalan yang menyeret kepada dusta dalam perkataan dan ingkar janji, di samping celaan dan tekanan yang diterima orang berhutang daripada pihak pemberi utang.” (Fathul Bari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz 5, Halaman 60).

Namun, perlu dipahami, utang yang tercela adalah utang yang sejak awal tidak mampu dilunasi, atau utang yang sengaja tidak ditunaikan. Doa Nabi SAW agar dijauhkan dari lilitan utang tidak membatalkan hukum asal kebolehan berutang.

Utang tetap diperbolehkan selama mampu dibayar dan tidak digunakan untuk perkara yang diharamkan. Misalnya, utang produktif untuk membangun usaha, disertai komitmen yang kuat untuk melunasinya.

Dalam Islam, utang seperti ini diperbolehkan. Bahkan, kesungguhan untuk melunasi utang termasuk sikap yang dipuji.

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Artinya, “Sesungguhnya Allah bersama orang yang berhutang sampai hutangnya dilunasi, selama utang tersebut bukan untuk sesuatu yang dibenci Allah.” (HR. Imam Ad-Darimi)

Dusta dan ingkar janji akibat utang tidak hanya merusak hubungan antara debitur dan kreditur. Keburukan itu juga bisa merembet ke dalam relasi yang paling dekat, yaitu keluarga.

Banyak keluarga retak karena beban finansial yang tidak dikelola dengan baik. Utang yang awalnya dianggap solusi, justru berubah menjadi sumber tekanan dan pertengkaran.

Misalnya, seorang pemimpin keluarga belum mampu memenuhi kebutuhan pokok, tetapi tetap nekat berutang untuk kebutuhan konsumtif. Keputusan semacam ini tentu mudah memicu konflik dengan pasangan dan anggota keluarga lain.

Sebagian besar waktunya kemudian tersita untuk memikirkan cara melunasi utang, entah akhirnya terbayar atau tidak. Akibatnya, komunikasi dengan keluarga semakin memburuk.

Menurut An-Nawawi, orang dalam kondisi seperti itu dapat sampai berdusta dan tidak menepati janji. Sebab, hatinya sangat condong dan tersibukkan oleh tanggungan utang serta beban psikologis yang menyertainya. (Syarah Muslim, [Beirut: Darul Ihya’, 1976], Juz 28, hlm. 17).

Dusta dan ingkar janji merupakan bentuk pengkhianatan. Maka wajar jika hubungan pernikahan dan keluarga menjadi retak, sebab rumah tangga dibangun atas dasar kepercayaan dan komitmen.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa ikatan pernikahan merupakan perjanjian yang kuat. Hal ini disebutkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ۝٢١

Artinya, “Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?”

Karena itu, setiap anggota keluarga perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan untuk berutang. Utang tidak boleh dipandang hanya sebagai jalan keluar cepat, tetapi juga harus dilihat dampaknya secara moral, psikologis, dan relasional.

Nabi SAW saja berdoa agar dijauhkan dari utang yang tidak mampu ditunaikan. Sebab konsekuensinya bisa menyeret seseorang ke dalam kebohongan, ingkar janji, dan merusak kepercayaan.

Pada akhirnya, pernikahan yang dibangun di atas komitmen dapat retak ketika komunikasi dipenuhi pengkhianatan. Maka, mengelola utang dengan bijak adalah bagian dari menjaga keutuhan keluarga. Wallahu a’lam.

Ustadz Shofi MustajibullahAlumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri.

Baca Artikel Selengkapnya