Usulan Perkum Tambang Berlangsung Dinamis, Soroti Penguatan Tata Kelola

3 jam yang lalu 2

Kediri, NU Online

Pembahasan usulan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola tambang menjadi salah satu agenda Sidang Komisi Organisasi Konferensi Besar (Konbes) Nadhlatul Ulama 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, Jawa Timur, Ahad (21/6/2026).

Hingga berita ini ditulis sidang sudah berlangsung lebih dari empat jam dan masih berjalan, peserta sidang mendiskusikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan tambang, mulai dari kepemilikan, tata kelola, hingga mekanisme pemanfaatan hasil usaha pertambangan yang saat ini dikelola atas nama organisasi. Pembahasan berlangsung dinamis karena peserta menyampaikan beragam pandangan dan masukan terhadap rancangan aturan yang diajukan.

Ketua PBNU Chaerul Sholeh Rasyid yang menjadi salah satu peserta sidang komisi mengatakan dinamika pembahasan muncul karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan penyempurnaan lebih lanjut.

Menurutnya, sebagian peserta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai operasional pengelolaan tambang yang selama ini telah berjalan. Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai urgensi Perkum serta konstruksi kepemilikan badan usaha yang mengelola tambang.

"Yang paling penting adalah tambang ini usaha strategis milik NU. Jadi izin tambang ini sudah kita kelola, lalu tambang ini milik perkumpulan yang strategis, milik NU," ujarnya saat ditemui NU Online di sela sidang komisi.

Chaerul menjelaskan salah satu isu yang banyak mendapat perhatian peserta adalah struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang. Sejumlah peserta berharap kepemilikan aset strategis tersebut dapat semakin ditegaskan sebagai milik perkumpulan Nadhlatul Ulama.

Menurutnya, berbagai pandangan yang muncul dalam forum merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menyempurnakan rancangan aturan yang sedang dibahas.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni menjelaskan bahwa rancangan Perkum diajukan sebagai payung hukum untuk mengatur tata kelola tambang yang selama ini masih berada pada tahap pengembangan.

"Perkum ini dibahas untuk menjadi payung hukum dalam tata kelola tambang. Karena selama ini konsesi tambang yang diberikan kepada Nahdlatul Ulama sifatnya masih rintisan dan belum ada regulasi yang mengaturnya," katanya di kesempatan terpisah.

Amin menuturkan, terdapat tiga prinsip utama yang ingin ditegaskan dalam rancangan Perkum tersebut. Pertama, memastikan kepemilikan tambang berada dalam kerangka kelembagaan Nahdlatul Ulama. Kedua, memastikan tata kelola berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga, memastikan hasil usaha tambang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan warganya.

"Untuk memastikan yang pertama soal kepemilikan, bahwa tambang ini adalah milik perkumpulan Nahdlatul Ulama. Bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan," ujarnya.

Menurut Amin, pembahasan yang berlangsung dalam sidang komisi menghasilkan sejumlah masukan yang nantinya akan disempurnakan oleh tim perumus sebelum dibawa ke sidang pleno.

Ia menegaskan bahwa hasil pembahasan di tingkat komisi belum merupakan keputusan final karena masih harus melalui proses perumusan dan pengesahan dalam sidang pleno Konbes.

"Ini baru hasil sidang komisi dan belum menjadi keputusan final. Finalnya nanti adalah di sidang pleno," katanya.

Pembahasan yang berlangsung dinamis menunjukkan besarnya perhatian peserta Konbes terhadap tata kelola aset strategis organisasi.

Baca Artikel Selengkapnya